Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Herna Gunawan
"Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ataupun untuk digunakan sebagai modal dan perkembangan usahanya, maka seseorang tidak akan segan-segan untuk meminjam uang, baik kepada prang perorangan maupun kepada pihak Bank. Pinjam meminjam tersebut lebih dikenal dengan istilah "Hutang Piutang". Oleh karena peminjaman yang dilakukan melalui pihak bank memerlukan prosedur dan persyaratan yang banyak dan lama, kadangkala debitur mencari pinjaman pada prang perorangan yang tidak memerlukan persyaratan dan prosedur yang banyak dan rumit. Dalam hal untuk melindungi kepentingannya, kreditor meminta obyek jaminan dari debitor dan berkehendak untuk mengikatkan debitor dalam suatu perjanjian pengikatan jual bell yang didahului dengan suatu perjanjian hutang piutang. Namun permasalahannya adalah apakah perjanjian tersebut diperkenankan oleh hukum, Apa akibat hukum terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, Tindakan apa yang dapat dilakukan kreditor untuk melindungi kepentingannya terhadap debitor yang melakukan wanprestasi dan Bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya bagi kreditor.
Untuk membahas permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif, yang bersumber dari bahan-bahan pustaka dan wawancara dari narasumber yang berkompeten dan terkait dengan penelitian. Berdasarkan metode penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya, debitor dan kreditor bebas melakukan perjanjian apapun asalkan kedua belch pihak sepakat. Walaupun perjanjian tersebut disepakati para pihak, balk debitor maupun kreditor, namun perjanjian itu tidak diperkenankan, sehingga ada akibat hukum terhadap perjanjian tersebut apabila tetap dilakukan. Tindakan yang dapat dilakukan kreditor untuk melindungi kepentingannya terhadap debitor yang melakukan wanprestasi yaitu menuntut pengembalian piutangnya dari debitor dan perlindungan hukum yang seharusnya bagi kreditor yaitu membuat perjanjian hutang piutang sebagai perjanjian pokoknya yang kemudian diikuti dengan perjanjian pemberian hak tanggungan sebagai perjanjian tambahannya.

In order to fulfill daily life needs, and or to be used as legal capital and development of the business, someone will not be reluctant to borrow money, either to individual people and also to the Bank. The process, consisting of borrowing and lending often renown as the "Debt credit" process. Because of borrowing done through the bank required many procedure and clauses, sometimes debtor looks for loan to individual people who costs them less delicacy in requirements. In his effort to protect himself, creditor will usually requests for a guarantee object from the debtor and continued by making an agreement on a sale-purchase which is preceded with a debt-credit agreement. But the questions are "Does the agreement allowed by law, what is legal consequences to the agreements, what will creditor do to protect himself when debtor doing default and What is exactly protection of law for creditor.
To study the problems, writer applies normatif, research method in conducting this research, which is gain from literature material and in-depth interview with various competent respondents, which are related and reletant to this research. Based on the research method, hence can be taken conclusion that basically, debtor and creditor do any agreement freely, as long as both parties mutually agree to. Although the agreement agreed on the parties, either debtor and creditor, but the agreement like this is not allowed, so that there are legal consequences to that agreement. Creditor to protect himself when debtor doing default is claiming return of the receivables from debtor and Protection of law which ought to for creditor is making agreement of debt-credit relation as main agreement which is followed with agreement of vesting of responsibility freehold asset as the suplemental agreement.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19552
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tifonia Tionusa
"Perjanjian utang piutang seharusnya tidak dibuat dalam bentuk perjanjian jual beli. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 94 K/Pdt/2022, notaris membuat akta perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang dilandasi hubungan utang piutang antara penggugat selaku debitur dengan tergugat I selaku kreditur. Selain itu, perjanjian tersebut dilakukan antara penggugat selaku debitur dengan tergugat II selaku pembeli yang mana mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pihak pembeli. Berkaitan dengan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis legalitas perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa mutlak ditinjau dari Pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan menganalisis hal-hal yang sebaiknya ada dalam perjanjian pengikatan jual beli untuk melindungi hak pembeli dari perbuatan melawan hukum. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 38 merupakan jual beli lunas dan Kuasa Menjual Nomor 39 bukanlah kuasa mutlak, melainkan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali. Selain itu, notaris dalam putusan ini tidak tahu mengenai hubungan hukum yang sebenarnya di antara pihak dalam perjanjian serta tidak bertanggung jawab terhadap materiil akta kecuali formil akta, sehingga notaris tidak bersalah dan akta yang dibuat tetap sah. Namun, perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual dapat dibatalkan karena telah melanggar syarat sahnya perjanjian yang pertama atau subjektif yaitu kesepakatan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nyonya OSD selaku penjual terhadap Nyonya LS selaku pembeli adalah melakukan pemblokiran sertipikat objek jual beli yang telah dilunasi. Dengan demikian, hal-hal yang sebaiknya ada dalam perjanjian pengikatan jual beli untuk melindungi hak pembeli adalah melalui pencatatan perjanjian pengikatan jual beli pada kantor pertanahan, pencantuman kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, dan langsung dibuatkannya akta jual beli apabila harga telah dilunasi atau jika masih ada syarat yang belum terpenuhi, maka dapat membuat perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Payables agreements should not be made in the form of a sale and purchase agreement. In the Supreme Court Decision Number 94 K/Pdt/2022, the notary made a deed of sale and purchase binding agreement and power of attorney based on the debt-receipt relationship between the plaintiff as the debtor and Defendant I as the creditor. In addition, the agreement was made between the plaintiff as the debtor and Defendant II as the buyer which resulted in legal uncertainty for the buyer. In this regard, the purpose of this study is to analyze the legality of binding sale and purchase agreements and absolute power of attorney in terms of Article 39 paragraph (1) letter d of Government Regulation Number 24 of 1997 and analyze the things that should be in the binding sale and purchase agreement for protect the buyer's rights from unlawful acts. The form of this research is normative juridical with qualitative data analysis methods. The results of this study are the Sale Purchase Agreement Number 38 is a sale and purchase in full and the Selling Authority Number 39 is not an absolute power, but a power that cannot be withdrawn. In addition, the notary in this decision does not know about the actual legal relationship between the parties to the agreement and is not responsible for the material of the deed except for the formal deed, so that the notary is not guilty and the deed made remains valid. However, the sale and purchase binding agreement and selling power can be canceled because it has violated the legal requirements of the first or subjective agreement, namely the agreement in Article 1320 of the Civil Code. Then, the unlawful act committed by Mrs. OSD as the seller against Mrs. LS as the buyer was to block the certificate of sale and purchase object that had been paid off. Thus, the things that should be included in the binding sale and purchase agreement to protect the rights of the buyer are through the recording of the binding sale and purchase agreement at the land office, the inclusion of an irrevocable power of attorney, and the deed of sale and purchase is made immediately if the price has been paid or if it is still If there are conditions that have not been met, then you can make a binding sale and purchase agreement in full."
Depok: 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Krisna Hidayat
"Disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Beberapa masalah yang timbul atas putusan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan menurut Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut antara lain adalah akibat hukum, bagaimana dengan kedudukan debitor atas harta kekayaannya, apa hak dan kewajiban dari Pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. Penundaan kewajiban pembayaran utang diharapkan debitor dapat melunasi baik sebagian atau sepenuhnya untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang debitor kehilangan independensinya atas harta kekayaannya harus selalu didampingi pengurus yang diangkat oleh pengadilan. Kedudukan debitor atas harta kekayaanya sejak putusan penundaan kewajiban pemabayaran utang dalam pengawasan oleh hakim pengawas, pengurus dan kreditor, segala sesuatunya atas harta debitor tersebut dalam melakukan perbuatan hukum sejak penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan harus diketahui oleh pengurus yang bertanggung jawab atas kerugian harta debitor dan mempunyai hak untuk mendapatkan uang jasa yang nilainya ditetapkan oleh pengadilan dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dengan metode hukum normatif yang dititik beratkan pada penelitian perpustakaan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang berkaitan dengan harta debitor terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang. Hakim dalam putusan penundaan kewajiban pembayaran utang perlu dicantumkan prosedur mana yang didahulukan kreditor konkuren atau kreditor baru yang mempunyai hak istimewa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library