Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Farah Nindya Pratiwi
"Perkara perceraian yang dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan terdapat salah satu pihak yang murtad, Undang-Undang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara jelas terkait hal tersebut. Namun dalam perspektif Hukum Islam dijelaskan bahwa ketika salah seorang suami atau istri murtad maka perkawinan mereka menjadi fasakh (batal) disebabkan kemurtadan yang terjadi. Putusnya perkawinan dalam hal terdapat salah satu pihak yang murtad memiliki implikasi terhadap hak waris anak disaat salah satu orang tuanya memiliki agama yang berbeda dengan anaknya saat terjadi pewarisan. Permasalahan yang diteliti adalah terkait konstruksi hukum dan teori tentang cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad serta implikasinya terhadap hak waris anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun tipologi penelitian yang digunakan adalah penelitian eksplanatoris. Hasil analisis adalah bahwa konstruksi hukum perkara cerai gugat yang salah satu penyebabnya adalah murtad yaitu putusnya perkawinan karena perceraian harus didasarkan pada kaedah tentang perkawinan. Berdasarkan kaedah Hukum Islam, dalam hal suatu perkawinan terdapat pihak yang murtad maka perkawinan tersebut akan putus karena terdapat perbedaan agama diantara kedua pihak. Implikasinya terhadap hak waris anak, bagi anak sebagai ahli waris yang berbeda agama (non-muslim) dengan orang tuanya sebagai pewaris (muslim), tetap dapat menerima harta peninggalan dengan melalui wasiat atau apabila tidak ada wasiat maka melalui wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah tersebut hanya berlaku bagi pewaris yang beragama Islam. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam terkait murtad sebagai sebab putusnya perkawinan, dan juga pengaturan terkait hak waris anak dari orang tua yang berbeda agama.
......Divorce cases are carried out by filing a lawsuit in court with one of the apostates, the Marriage Law and also the Islamic Law Compilation do not clearly regulate this. However, in the perspective of Islamic Law, it is explained that when one of the husbands or wives apostatizes and does not return, the marriage becomes fasakh (canceled) due to the apostasy that occurred. The termination of a marriage if one of the parties is apostate has implications for the inheritance rights of the child when one of the parents has a different religion from the child when the inheritance. The problems studied are related to legal construction and theories about divorce, one of the causes of which is apostasy and its implications for children’s inheritance rights. To answer this problem, a normative juridical research method is used. The research typology used is explanatory research. The result of the analysis is that the legal construction of the lawsuit for divorce is one of the causes of apostasy, namely the breakup of marriage because divorce must be based on the rules of marriage. Based on the principles of Islamic law if there is an apostate party in a marriage, the marriage will break up because there are religious differences between the two parties. The implications for children's inheritance right, for children as heirs who have a different religion (non-muslim) with their parents as heir (muslim), they can still receive inheritance using a testament or if there is no testament, then through a wajibah testament. Giving a wajibah testament only applies to heir who are Muslim. In this regard, it is necessary to have regulations in Compilation of Islamic Laws related to apostasy as the cause of breaking up a marriage, as well as regulations regarding the inheritance rights of children from parents of different religions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simamora, Sovia Febrina Tamaulina
"Tesis ini membahas tentang Surat Keterangan Hak Waris, baik yang dibuat oleh Notaris, maupun pejabat yang berwenang lainnya.Mengenai bentuk Keterangan Waris tidak diatur dalam Undang-undang, sehingga Keterangan Waris termasuk akta di bawah tangan. Pengaturan tentang Keterangan Waris hanya ada di Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ( PMNA 03/ 1997), yakni tentang pejabat-pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Keterangan Waris berdasarkan golongan penduduk. Terdapat satu kasus yang bertentangan dengan kewenangan ini yakni, Balai Harta Peninggalan mengeluarkan Keterangan Waris bagi golongan Tionghoa, yang seharusnya adalah kewenangan Notaris, adapun Keterangan waris yang dikeluarkan oleh balai Harta Peninggalan tersebut, dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan berdasarkannya telah dikeluarkan Sertifikat Tanah Hak Milik.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum, didasari atas sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pengolahan, analisa, dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, yang bersifat mono disipliner, tipologi penelitiannya problem identification dan problem solution ditelusuri dengan jalan preskriptif - eksplanatoris untuk mencapai solusi permasalahan tetntang Keterangan waris yang dikeluarkan pejabat yang tidak berwenang untuk itu, dan yang mengeluarkannya adalah Pejabat tata Usaha Negara. juga dari sudut penerapannya berupa problem focused research untuk memberikan kepastian hukum, mengenai surat Keterangan waris yang dibuat oleh masing-masing pejabat.
Dari hasil penelitian penulis, disimpulkan bahwa ada ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi dalam Surat Keterangan Hak Waris Nomor . W9. Ca.HT. 05.14_679/III tanggal 17 September 2003 jo Surat keterangan No. W9.Ca.HT. 05.14-1602/III tanggal 9 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM cq. Balai Harta Peninggalan Semarang dalam Putusan Nomor. 98 PK/Pdt/2011. Dan upaya yang dapat dilakukan untuk meniadakan kesalahan seperti ini adalah dengan menjalankan prinsip kehati-hatian, serta mengemban kewenangannya sebagai tanggung jawab moral ibunya.
......This thesis was discussing specification of Inheritance Rights certificate, whether made by Notary, as well as authorize by the other public officials. About Inheritance Specification form are not made out in the legal form, so the certificate of inheritance right including by the privat document (subscribed deeds). The Legal form about Inheritance Right certificate just regulated in article 111 (1) c he Regulated by minister of Agrarian number 3/1997 about implementation of the provisions of government number 24/1997 on land Registration (PMNA 03/1997), which is about the officials authorized to issue Descrcription Inheritance Right certificate based on group population. There is one case that is contrary to this authority, Heritage hall issued specification inheritance for the Chinese group, which is supposed to Notary authority, while the Inheritance rights certificate issued by Heritage hall, declared force the law, and on that basis have been issued Certificate of Land.
The research was conducted using the normative research is library research on secondary data in the fields of law, based on the systematic regulations in Indonesia. In the processing, analysis and conctructionof qualitative data, which are monodisciplianary, research typologies problem identification and problem solution by prescriptive-explanatory achieve solution to solve problems concerning inheritance issued the official was not authorized to and issuing administrative officials, also from the point of application to a problem focused, also from the point of application to a problem focused research to provide legal certainty, the inheritance right certificate made by each other.
From the results of the study author, concluded that there is a discrepancy between the regulation and mplementation of the inheritance right certificate number W9. Ca.HT.05.14- 679/III on September 17, 2003 juncto Number W9.Ca.HT.05.14-1602/III on May 9, 2006 issued by The Heritage Hall Semarang in decision number 98PK/Pdt/2011, and the efforts should be made to exclude such errors are by running precautionary principle and carry out it’s authority as a moral responsibility."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38988
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library