Namira Fathya Murti
Abstrak :
Apa yang dewasa ini dikenal luas sebagai perekonomian gig adalah hasil perkembangan perkembangan teknologi digital, khususnya penggunaan aplikasi yang mudah digunakan masyarakat secara massal. Ekonomi gig yang mampu membuat murah transaksi antara konsumen, produsen, dan pedagang mengandalkan teknologi digital dan juga hubungan kerja sistem kontrak independen/kemitraan, yang biasa disebut sebagai pekerja gig. Kondisi pekerja gig umumnya bersifat rentan karena jam kerja yang panjang dan bayaran berbasis proyek tanpa adanya gaji pokok. Penting untuk diperhatikan bahwa sejak tahun 2015, di beberapa negara muncul fenomena para pekerja gig, khususnya yang berada di sektor pengantaran online, dalam membentuk organisasi-organisasi kolektif dan melakukan resistensi untuk sebagai respon terhadap kondisi kerentanan yang mereka alami. Penelitian ini membandingkan resistensi yang dilakukan oleh pekerja gig pengantaran daring di dua negara, yaitu pekerja gig yang bekerja untuk di perusahaan platform Gojek (Indonesia) dan Deliveroo (Inggris). Penelitian ini menggunakan kerangka teori aspek ekonomi politik dalam perekonomian gig (Woodcock 2019) guna menjelaskan tentang mengapa regulasi negara dan kekuatan pekerja dapat mempengaruhi bentuk resistensi pekerja gig daring di kedua negara. Penelitian ini menemukan regulasi ketenagakerjaan yang tidak memposisikan pekerja gig dan kekuatan pekerja dalam membentuk organisasi-organisasi kolektif turut mempengaruhi bentuk dan cara resistensi yang dilakukan dalam merespon kondisi kerentanan kerja yang dihadapi oleh pekerja gig.
......The gig economy, which is able to make cheap transactions between consumers, producers, and traders, relies on digital technology as well as the working relationship of an independent contracting system/partnership, commonly referred to as gig workers. The condition of gig workers is generally vulnerable due to long working hours and project-based pay without a base salary. It is important to note that since 2015, in several countries the phenomenon of gig workers, especially those in the online delivery sector, has emerged in forming collective organizations and carrying out resistance to respond to the precarity they experience. This study compares the resistance of online delivery gig workers in two countries, namely gig workers who work for the platform companies Gojek (Indonesia) and Deliveroo (England). This study uses a theoretical framework of political economy aspects in the gig economy (Woodcock 2019) to explain why state regulations and labor power can influence the form of online gig worker resistance in both countries. This research finds that employment regulations that positions gig workers as non-workers influence, as well as the power of workers in forming collective organizations, influence the forms and methods of resistance carried out in response to the conditions of work precarity faced by gig workers.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library