Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Nada Intan Soraya
"Pada era modern saat ini, masyarakat cenderung menggunakan pembayaran dengan metode dompet digital dibandingan dengan cara konvensional. Melihat fenomena ini, Bank Indonesia tengah mengembangkan Central Bank Digital Currency atau biasa disebut sebagai Digital Rupiah sebagai alternatif alat pembayaran yang diharapkan dapat menjadi pelengkap pilihan pembayaran. Lebih lanjut, penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana pengaturan penggunaan Rupiah Digital sebagai alternatif alat pembayaran menurut UU P2SK serta bagaimana dampak dan peran dari penggunaan Rupiah Digital terhadap eksistensi uang kartal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum doktrinal dengan melakukan evaluasi normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan analisis lebih lanjut dan berkaitan dengan topik yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai CBDC telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pada Pasal 10 menjelaskan bahwa Rupiah Digital diakui dan berfungsi sama seperti rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kemudian, penggunaan CBDC dapat menaikan jumlah transaksi internasional yang berpengaruh pada tingkat PDB maupun PNB suatu negara. Penggunaan CBDC sebesar sekian persen dari jumlah PDB suatu negara dapat menekan tingkat inflasi dan menaikan pendapatan negara. Akan tetapi, CBDC tidak semerta-merta menghapuskan penggunaan uang kartal sehingga penggunaan Rupiah Digital dan Uang Kartal harus dilakukan secara selektif, dominasi berlebih pada salah satunya dapat menimbulkan ketidakmaksimalan hasil yang diharapkan dalam kebijakan moneter yang dilakukan. Lebih lanjut, UU P2SK belum dapat menjadi landasan penerapan Rupiah Digital karena sifat dan muatannya sebagai undang-undang payung semata, sehingga diperlukan regulasi yang merinci yang mengatur mengenai Rupiah Digital di Indonesia serta diperlukan sosialisasi yang baik oleh pemerintah kepada masyarakat terkait peredaran dan penggunaan Rupiah Digital.
In today's modern era, people tend to use digital wallet payments compared to conventional methods. Seeing this phenomenon, Bank Indonesia is developing a Central Bank Digital Currency or commonly referred to as Digital Rupiah as an alternative payment method that is expected to complement payment options. Furthermore, this study aims to answer the formulation of the problem regarding how to regulate the use of Digital Rupiah as an alternative payment method according to the P2SK Law and the impact and role of the use of Digital Rupiah on the existence of paper money in Indonesia. This study uses a doctrinal legal writing method by conducting a normative evaluation of applicable laws and regulations that provide further analysis and are related to the topics raised in this study. The results of the study show that the regulation regarding CBDC has been regulated in Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector, Article 10 explains that Digital Rupiah is recognized and functions the same as paper and metal rupiah as legal tender in Indonesia. Then, the use of CBDC can increase the number of international transactions that affect the GDP and GNP levels of a country. The use of CBDC of a certain percentage of a country's GDP can reduce inflation and increase state revenue. However, CBDC does not immediately eliminate the use of paper money so that the use of Digital Rupiah and Paper Money must be carried out selectively, excessive dominance of one of them can result in suboptimal results expected in the monetary policy carried out. Furthermore, the P2SK Law cannot yet be the basis for the implementation of Digital Rupiah because of its nature and content as an umbrella law alone, so that detailed regulations are needed that regulate Digital Rupiah in Indonesia and good socialization is needed by the government to the public regarding the circulation and use of Digital Rupiah."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Napitupulu, Frans Joshua
"Perkembangan teknologi berjalan sangat pesat salah satunya pada sektor keuangan. Kemampuan untuk berinovasi menciptakan perkenbangan jenis uang sebagai alat tukar yang semakin efisien, efektif, aman dan berbiaya murah yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan uang yang diterbitkan privat diatas teknologi blockchain sehingga transaksi dapat dilakukan secara peer-to-peer. Saat ini terjadi adopsi yang semakin besar didukung perkembangan generasi blockchain. Bank Sentral kemudian merespon kehadiran teknologi blockchain dan kebutuhan akan blockchain sehingga menciptkan central bank digital currency. Penelitian ini akan menelaah keberadaan cryptocurrency dan central bank digital currency serta menganalisis penggunaanya berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No.8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Dalam penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis perlindungan yang diberikan terhadap penggunanya. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penelitian akan dijelaskan bahwa keberadaan cryptocurrency di Indonesia bukan sebagai Mata Uang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Cryptocurrency melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 disebut sebagai aset komoditi. Dalam pelaksanaan perdagangan terdapat cryptocurrency exchange yang memfasilitasi kegiatan perdagangan. Pengguna jasa exchanger perlu untuk dilindungi mengingat perdagangan cryptocurrency merupakan kegiatan berisiko tinggi. Demikian juga dengan penerbitan central bank digital currency oleh Bank Sentral harus ditelaah risiko dan keuntungan penggunaannya. Penulis memberikan saran, perlindungan hukum terhadap penggunaan cryptocurrency dan central bank digital currency juga harus diatur dengan jelas agar pengguna terhindar dari risiko kerugian yang mungkin mucul.
Technology developments are progressing very rapidly, one of which is in the financial sector. The ability to innovate creates the development of types of money as an increasingly efficient, effective, safe, and low-cost medium of exchange, namely cryptocurrency. Cryptocurrency is money issued privately on blockchain technology so that transactions can be carried out peer-to-peer. Currently, there is growing adoption supported by the development of blockchain generation. The Central Bank then responded to the presence of blockchain technology and the need for blockchain, thus creating a central bank digital currency to withstand the growing use of cryptocurrencies. This study will examine the existence of cryptocurrencies and central bank digital currencies and analyze their use based on Law no. 7 of 2011 concerning on Currency and Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation No. 8 of 2021 concerning Guidelines for the Implementation of Crypto Asset Trading on the Futures Exchange. This study also aims to analyze the protection provided to its users. This research is qualitative and uses a normative juridical method. In this study, it will be explained that the existence of cryptocurrency in Indonesia is not a currency according to Law Number 7 of 2011 concerning Currency. Cryptocurrencies through Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation Number 8 of 2021 are referred to as commodity assets. In the implementation of trading there is a cryptocurrency exchange that facilitates trading activities. Exchanger service users need to be protected considering cryptocurrency trading is a high-risk activity. Likewise, the issuance of a central bank digital currency by the Central Bank must examine the risks and benefits of using it. The author provides advice, legal protection against the use of cryptocurrencies and central bank digital currency must also be clearly regulated so that users avoid the risk of losses that may arise."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library