Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Keberlakuan UU KPKPU berpegang pada beberapa asas, diantaranya asas keseimbangan dan kelangsungan usaha. Namun demikian dalam penerapannya, UU KPKPU kerap tidak memenuhi asas-asas tersebut. Hal ini dikarenakan adanya penekanan pada pemenuhan hak-hak kreditor berupa penyelesaian utang yang kerap mengabaikan hak-hak debitor. Proses pemberesan dalam kepailitan seringkali meninggalkan debitor dalam kondisi finansial yang buruk, dimana sisa utang yang tidak ... "