Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cinthya Salsabila
"Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan lembaga jasa yang membantu masyarakat dalam mempermudah investasi dan pembiayaan jangka panjang. Perusahaan asuransi termasuk salah satu contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank. Salah satu produk asuransi adalah asuransi kendaraan. Dalam upaya untuk memasarkan produk asuransi kendaraan, perusahaan asuransi berkerjasama dengan perusahaan pembiayaan konsumen. Dalam kerjasama tersebut, ada diskon premi asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor kepada perusahaan pembiayaan. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi ini menimbulkan berbagai pendapat sehingga terjadi sengketa pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi di Indonesia dan untuk mengetahui ketentuan yang tepat mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan studi literatur. Teknik analisis data dilakukan dengan cara mengembangkan data yang didapatkan sebelum penelitian, kemudian dielaborasikan dengan fakta yang terjadi di lapangan dan teori yang relevan. Informan dari penelitian ini adalah dari pihak Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Perusahaan Pembiayaan, praktisi, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari kerjasama perusahaan asuransi dengan perusahaan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor di Regional X, perusahaan pembiayaan konsumen mendapatkan penghasilan berupa diskon premi asuransi yang diperoleh saat penutupan asuransi. Praktik pemberian diskon ini sama dengan imbalan yang dapat dipersamakan dengan imbalan yang didapatkan oleh pialang asuransi. Dengan mempertimbangkan asas equality dalam hal equal treatment for the equals, maka diskon premi asuransi dapat dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian, perusahaan pembiayaan selama ini tidak ada melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan diskon premi asuransi. Hal ini berlanjut dengan timbulnya sengketa pajak. Hal ini menggambarkan tidak berjalannya asa certainty. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan ketentuan yang tepat terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi yang dapat dilihat konsep Pajak Pertambahan Nilai, yakni konsep legal character Pajak Pertambahan Nilai dan konsep syarat kumulatif penggolongan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan kedua konsep tersebut, penyerahan diskon premi asuransi memenuhi hal yang diatur dalam konsep tersebut. Dengan demikian, bahwa penyerahan diskon asuransi terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam hal ini perusahaan pembiyaan di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang saat pembayaran. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi, perusahaan pembiayaan hendak memperhatikan faktur pajak dalam melakukan kredit pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai threshold dan waktu setor dan lapor Pajak Pertambahan Nilai.

Non Bank Financial Intitusions is a sevice institution that helps the community in facilitating investment and long-term financing. Insurance companies are one of example of Non Bank Finacial Institutions. One of the insurance products is vehicle insurance. Effort to promote the vehicle insurance products, insurance companies cooperate with consumer finance companies. In this collaboration, there is a discount on insurance premiums given by vehicle insurance companies to financing institutions. The treatment of Value Added Tax on the discount on insurance premiums raises various opinions, resulting in a tax dispute. This study aims to determine the practice of Value Added Tax collection on insurance premium discounts in Indonesia and to find out the exact provisions regarding Value Added Tax collection on insurance premium discounts. The research was conducted using a qualitative approach. Data was collected by in-depth interviews and literature studies. The data analysis technique was carried out by developing the data obtained before the research, then elaborated on the facts that occured and relevant theory. Informants from this study were from the Fiscal Policy Agency, the Directorate General of Taxes, Financing Companies, practitioners, and academics. The result showed that from the cooperation of insurance companies with consumer financing in Regional X, the finance companies get income in the form of insurance premium discounts obtained at insurance closing. The practice of discount insurance premium is same as rewards that can be equated with the rewards obtained with the rewards obtained by insurance brokers. By considering the principle of equality in terms of equal treatment fotr the equal, the discount on insurance premiums can be collected for Value Added Tax. So far, finance companies have not collected Value Added Tax on insurance premium discounts.This continues with the tax disputes. This illustrates the non-operation of the certainty principle. Therefore, appropriate provisions are needed regarding the collection of Value Added Tax on insurance premium discounts which can be seen from the Value Added Tax concepts, the legal character and cumulative requirements for the classification of taxable services. Based on these two concepts, the insurance premium discounts fullfills the things stipulated in the concepts. Thus, the submission of the insurance discount is payable for Value Added Tax. Value Added Tax on discount insurance premiums payable for taxable services performed by enterpreneurs in this case, finance companies in the customs area. Value Added Tax on discount insurance premium, payable at the time of payment. In collecting Value Added Tax on insurance premiun discounts, finance companies premi asuransi terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam hal ini perusahaan pembiyaan di dalam daerah pabean. Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi terutang saat pembayaran. Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas diskon premi asuransi, perusahaan pembiayaan hendak memperhatikan faktur pajak dalam melakukan kredit pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai threshold dan waktu setor dan lapor Pajak Pertambahan Nilai."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ditta Setia Puspita
"Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas diskon premi asuransi pada perusahaan leasing berdasarkan konsep taxable supplies dan taxable person. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Simpulan yang didapatkan oleh peneliti adalah berdasarkan konsep taxable supplies dan taxable person, diskon premi asuransi pad a perusahaan leasing bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

The focus of this research is to know the treatment of VAT upon insurance premium to the leasing company based on taxable supplies and taxable person concept. The approach used by researcher is qualitative approach using data collecting through field study and literature study. The conclusion obtained by researcher is based on the concept of taxable supplies and taxable person, the insurance premium discount to the leasing company is not VAT object and VAT payable."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
S10514
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Reysena Widya Lestari
"

Nama : Reysena Widya Lestari

Program Studi : Ilmu Hukum

Judul : Analisis Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih antara Nilai Asuransi yang Dibayarkan Konsumen dan yang Disetorkan kepada Perusahaan Asuransi oleh Perusahaan Pembiayaan (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018)

Jasa Pembiayaan Konsumen merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan konsumen dihadapkan pada risiko hilang atau rusaknya barang yang menjadi objek perjanjian pembiayaan, dan untuk menanggulangi kerugian akibat timbul nya risiko tersebut, perusahaan pembiayaan konsumen mengalihkannya kepada perusahaan asuransi umum dengan membuat perjanjian asuransi kendaraan bermotor. Sebagai pengguna jasa asuransi kendaraan bermotor dalam melakukan kegiatan usahanya, perusahaan pembiayaan konsumen seringkali mendapatkan diskon premi asuransi. Terkait hal tersebut terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 yang mempermasalahkan diskon premi asuransi yang merupakan selisih antara nilai premi yang dibayarkan konsumen dengan yang disetorkan kepada perusahaan asuransi yang menurut Direktur Jenderal Pajak merupakan Imbal Jasa atas jasa keperantaraan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahanbahan kepustakaan. Selisih nilai premi antara yang dibayarkan konsumen dengan yang disetorkan kepada perusahaan asuransi merupakan diskon premi asuransi yang tidak dapat dikenakan PPN. Oleh karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018 menolak Banding dari PT Suzuki Finance Indonesia, maka PT Suzuki Finance Indonesia tetap berkewajiban membayar PPN terhutang.


Name : Reysena Widya Lestari

Study Program : Law

Title :Analysis of Value Added Tax Imposition on the Difference between The Value of Insurance Received from Consumers and The Value of Insurance Paid to Insurance Company by the Financing Company (Study Tax Court Decision Number PUT-116285.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2018)

Consumer Financing Services are services that are not subject to value added tax, as regulated in the provisions of Article 4A paragraph (3) letter d of Law No. 42 of 2009 concerning Value Added Tax on Goods and Services. In carrying out its business activities, consumer finance companies are faced with the risk of loss or damage to goods that are the object of the financing agreement, and to overcome losses due to those risks, consumer finance companies transfer them to general insurance companies by entering into vehicle insurance agreements. As users of vehicle insurance services in conducting their business activities, consumer finance companies often get insurance premium discounts. Related to this, there is a Tax Court Decision Number PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB of 2018 that disputes the insurance premium discount which is the difference between the value of the premium paid by consumers and those paid to insurance companies according to the Director General of Taxes are intermediary services. The research method in writing this thesis is juridical-normative research with qualitative approach, and using library materials. The difference in premium value between the consumer pays and the value of insurance paid to the insurance company is a discount on insurance premiums that is not subject to VAT. Because the Decision of the Tax Court Number PUT116285.16/2012/PP/M.IIIB of 2018 rejected the appeal from PT Suzuki Finance Indonesia, PT Suzuki Finance Indonesia is still obliged to pay the outstanding VAT.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library