Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Derek Gunawan Joedaatmadja
"Sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tidak dapat dihindari, sehingga sangat penting untuk para pihak memiliki metode penyelesaian sengketa. Salah satu metode yang umum digunakan saat ini adalah arbitrase. Banyak perjanjian arbitrase internasional saat ini yang menggunakan mekanisme berjenjang dimana para pihak sepakat untuk melakukan metode penyelesaian sengketa alternatif terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk memahami apakah klausul penyelesaian sengketa berjenjang merupakan perjanjian arbitrase yang sah dan mengikat. Umumnya, dalam menentukan keabsahan klausul penyelesaian sengketa berjenjang, uji ‘tribunal versus claim’ akan digunakan untuk menyimpulkan apakah masalah dengan klausul tersebut berkaitan dengan yurisdiksi majelis arbitrase atau keabsahan klaim. Jika masalahnya terkait dengan yurisdiksi majelis arbitrase, masalah yang mendasarinya adalah bahwa para pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Di sisi lain, jika masalahnya adalah mengenai keabsahan klaim, para pihak dianggap setuju untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, namun klaim tidak dapat diterima karena alasan-alasan seperti ketidaktepatan waktu atau prematur. Pengadilan Singapura dan Hong Kong SAR telah memutuskan klausul penyelesaian sengketa berjenjang melalui proses penangguhan arbitrase. Baik Pengadilan Singapura dan Pengadilan SAR Hong Kong telah memutuskan bahwa klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat diterima. Namun, Pengadilan Singapura memandang bahwa kegagalan untuk memenuhi serangkaian prasyarat membuat majelis arbitrase tidak memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut. Di sisi lain, Pengadilan SAR Hong Kong memandang bahwa sejauh para pihak setuju untuk melaksanakan arbitrase, majelis arbitrase akan memiliki yurisdiksi dan dapat menggunakan yurisdiksi tersebut untuk memerintahkan para pihak untuk melakukan kegiatan apapun untuk memenuhi prasyarat tersebut. Ketentuan hukum Indonesia tidak secara khusus mengatur mengenai klausul penyelesaian sengketa berjenjang, namun klausul-klausul tersebut telah lazim dalam praktik.

Disputes arising from contractual relations is inevitable, it is imperative for the parties to have a method of dispute resolution. One of the commonly used method today is arbitration. Many present international arbitration agreements utilize a multi-tiered mechanism whereby parties will agree to conduct alternative dispute resolution methods first. In relation to the foregoing, it becomes important to understand whether a multi-tiered dispute resolution clause constitutes a valid and binding arbitration agreement. Generally, in determining the validity of a multi-tiered dispute resolution clause, a 'tribunal versus claim' test will be used to conclude whether the issue with such clause relates to the jurisdiction of the arbitral tribunal or the admissibility of a claim. Should the matter be regarding jurisdiction of an arbitral tribunal, the underlying issue is that parties have not properly agreed to resolve the dispute through arbitration. On the other hand, if the matter is concerning admissibility, the parties are deemed to agree to resolve the dispute through arbitration, however the claim is not admissible due to reasons such as untimeliness or prematurity. Singaporean and Hong Kong SAR Courts have ruled on multi-tiered dispute resolution clauses through stay of arbitration proceedings. Both Singaporean and Hong Kong SAR Courts have ruled that a multi-tiered dispute resolution clause are acceptable. However, Singaporean Courts viewed that failure to fulfill a set of preconditions renders an arbitral tribunal to not have jurisdiction on the case. On the other hand, Hong Kong SAR Courts viewed that insofar the parties agree to arbitrate, the arbitral tribunal will have jurisdiction and may use such jurisdiction to instruct parties to conduct any activity to fulfill such preconditions. Indonesian statutory provisions do not necessarily shed a light on multi-tiered dispute resolution clauses, however such clauses are already prevalent in practice."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syamsiah
"ABSTRAK
Begitu pentingnya muslim memegang perjanjian yang telah diikrarkan untuk
memenuhinya. Hubungan hukum antara bank dan nasabah dilandasi adanya perjanjian
baik dalam penanaman dana maupun dalam penyaluran dana. Perbankan merupakan
lembaga kepercayaan yang sangat sensitif akan adanya sengketa dan keluhan serta
pemberitaan negatif yang dalam penyelesaiannya tidak dapat dilaksanakan dengan
segera oleh bank yang bersangkutan. Dalam penyelesaian sengketa dan perselisihan
maka Perbankan syariah selain harus patuh (comply) kepada prinsip kehati-hatian
yang mengacu pada ketentuan Bank Indonesia dan prinsip syariah dengan mengacu
pada fatwa Dewan Syariah Nasional. Perbankan syariah secara umum telah telah
memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dan fatwa Dewan
Syariah Nasional dalam pencantuman klausula penyelesaian perselisihan dalam akad
penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan namun untuk penyelesaian
perselisihan melalui arbitrase belum diterapkan untuk semua akad penghimpunan
dana.

ABSTRACT
The legal relationship between the bank and the customer based on the good
agreement in funding and financing. Banking is the most sensitive institution of trust
that there is a dispute and complaints and negative coverage in the solution can not be
implemented immediately by the bank concerned. In dispute resolution the syariah
banks should be comply the prudential principles referring to Bank Indonesia and
syariah principles with reference to the National Fatwa Council of Syariah. Syariah
banking has generally meets the requirements in accordance with Bank Indonesia
Regulation and the National Fatwa Council of Syariah in the inclusion of a dispute
resolution clause in the funding and financing but the settlement of disputes through
arbitration agreement has not been applied to funding agreement."
2013
T32598
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library