Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Mohamad Syahmirza Irsan N.
Abstrak :
Untuk memudahkan usaha restrukturisasi perusahaan maka BPPN membentuk perusahaan-perusahaan induk (holding companies) dan ke dalam perusahaan induk tersebut telah dialihkan kepemilikan atas perusahaan dan asset milik para konglomerat yang telah disetujui untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai jaminan dari utang-utang konglomerat kepada pemerintah. Salah satu perusahaan induk tersebut adalah PT Holdiko Perkasa (Holdiko) yaitu perusahaan induk yang dibentuk sebagai vehicle BPPN untuk menampung asset eks milik Grup Salim.
Calon investor yang berminat untuk membeli asset-aset eks milik Grup Salim dapat langsung membelinya melalui Holdiko, dalam hal ini pembelian tersebut dapat mengakibatkan pihak tersebut mempunyai kemampuan baik langsung maupun tidak langsung untuk mengendalikan perusahaan tersebut. Jika perusahaan yang mengalami perubahan pengendalian tersebut adalah perusahaan terbuka maka berdasarkan peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditentukan bahwa pihak yang melalui pembelian atas 25% atau lebih saham suatu perusahaan terbuka atau pengendali baru wajib melakukan penawaran tender untuk seluruh sisa saham atau efek bersifat ekuitas lainnya perusahaan tersebut. Tetap terdapat pengecualian yang ditentukan dalam Peraturan Bapepam No. I3X.H.1 tersebut jika transaksi yang dimiliki danlatau dikuasai badan atau lembaga pemerintah atau egara dalam hal ini BPPN, sehingga ketentuan penawaran tender tidak berlaku.
Yang menjadi permasalahan disini adalah jika terjadi pembelian saham atau efek bersifat ekuitas lainnya melalui Holdiko. PenuIis melihat bahwa terdapat dualisme penafsiran atas ketentuan yang berlaku tersebut. Sehingga bagaimanakah penerapan yang harusnya terjadi pada transaksi tersebut, apakah terkeria pengecualian dari penawaran tender atau tidak.
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19836
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Derry Udjang Sai
Abstrak :
Privatisasi BUMN banyak diartikan sebagai penyerahan kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kepada swasta melalui penjualan saham-sahamnya (divestasi). Hal ini menyebabkan timbulnya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kebijakan privatisasi ini. Alasan yang pro terhadap privatiasi BUMN bahwa dalam pengembangan BUMN khususnya dalam bidang permodalan diperlukan dana segar dan besar, hal ini tidak cukup diperoleh dari negara selaku pemodal BUMN tersebut. Bagi yang kontra privatisasi alasan yang diajukan adalah bahwa berdirinya BUMN merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari sini timbul pemikiran bahwa kalau BUMN diserahkan kepada swasta dikhawatirkan bahwa kemakmuran (bagi seluruh) rakyat tidak akan tercapai karena pemilik modal swasta hanya akan mengejar keuntungan mereka sendiri dan bahkan dapat saja dengan mengabaikan kemakmuran rakyat.
Privatisasi BUMN tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tetapi karena alasan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah maka dilakukan privatisasi terhadap BUMN. Hal ini perlu diatasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang baik termasuk law enforcementnya antara lain melalui penerapan prinsip good corporate governance.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18227
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library