Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tri Purwaningsih, author
Setelah Persetujuan WTO ditandatangani di Marrakesh tahun 1994, maka secara berangsur-angsur semaa negara anggota harus membuka pasarnya bagi negara lain. Praktis tidak ada lagi hambatan yang diizinkan, kecuali dalam hal-hal tertentu, di mana sebuah negara diperbolehkan melarang masuknya produk asing di pasarnya. Satusatunya hambatan yang diperbolehkan dalam rangka Persetujuan WTO...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T11751
UI - Tesis (Membership)  Universitas Indonesia Library