Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
I Nyoman Nurjaya
Abstrak :
The era following the 1972 Stockholm Declaration and subsequently the 1992 Rio de Janeiro Declaration, brought about a great amount of concern of the international community, in developed as well as under-developed countries, for human environment and natural resources preservation, management and protection. It includes the equitable allocation and distribution of natural resources as well as fair participation in environmental decision-making, respect and recognition of rights of the people and particularly indigenous communities. This is the so called access to justice for all that refers to a genuine access by people and communities to obtain just and fair democratic mechanism in respect and recognition of their basic legal rights in controlling and utilizing natural environment and resources for survival. Furthermore, access to justice means strengthening the fair involvement of the people with respect to preserving and managing the natural environment for sustainable development as to fulfill human rights as reflected in the State?s Constitution and legislation. In the context of Indonesia, the above mentioned rights of the people and communities to ecological justice are clearly articulated in the 1945 Constitution. The paper attempts to convey a critical analysis as to whether the 1945 Constitution provides a genuine or pseudo respect and recognition in relation to access to ecological justice of the people and particularly for marginalized people, namely indigenous people (masyarakat adat) in the multicultural state of Indonesia.
Dekade setelah Deklarasi Stockholm tahun 1972 dan kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Rio de Jenairo pada tahun 1992 dapat dikatakan sebagai titik awal perubahan cara pandang masyarakat internasional di negara-negara maju maupun sedang berkembang mengenai bagaimana seharusnya lingkungan hidup dan sumber daya alam dimanfaatkan dan dikelola dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Karena itu, sejak tahun 1980-an wacana akses untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dan keadilan dalam alokasi dan distribusi pemanfaatan sumber daya alam (keadilan ekologi)sebagai hak warga negara menjadi perbincangan serius terutama di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Wacana serius yang dimaksud adalah bagaimana Negara memberi jaminan pengakuan dalam pemenuhan hak warga negara memperoleh lingkungan yang baik dan sehat dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam terutama bagi warga negara yang termarjinalisasi seperti persekutuan-persekutuan masyarakat hukum adat di daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artikel mencoba untuk mengkaji kritis dan memberi pemahaman apakah akses memperoleh keadilan lingkungan dan pemanfaatan, khususnya akses warga masyarakat hukum adat di Indonesia, seperti dalam Konstitusi Negara Tahun 1945 adalah pengaturan dan pengakuan yang hakiki (genuine) atau semu dan setengah hati (pseudo)?
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2016
AJ-Pdf
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Jeffery Jeremias
Abstrak :
Skripsi ini mempunyai fokus pada pembahasan mengenai paradigma pembangunan berkelanjutan berbasis gerakan ecosophy. Ecosophy di sini merupakan sebuah counter dari paradigma sebelumnya, antroposentrisme, yang mengedepankan manusia sebagai tujuan utama. Dalam orientasi pembangunan berkelanjutan berbasis gerakan ecosophy arah kebijakan pembangunan tidak lagi mengedepankan keberlanjutan materi atau pun keberlanjutan manusia belaka, melainkan mengedepankan keberlanjutan ekologis dan keadilan ekologis. Ecosophy turut membawa manusia pada pemahaman akan hak alam, kesatuan ekologis, dan gerakan baru dalam mengatur kebijakan pembangunan berkelanjutan.
This thesis focused on the discussion of the sustainable development paradigm based on ecosophy movement. Ecosophy is a counter to the previous paradigm, anthropocentrism, which emphasizes on human as the main end. The central point in sustainable development based ecosophy movement is not promote the material or benefit only to human, but rather promote ecological sustainability and ecological justice. Ecosophy helped bring men to the understanding of natural rights, ecological unity, and a new movement in organizing a sustainable development policy.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2010
S16147
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Timotius Kurniawan
Abstrak :
Skripsi ini mempunyai fokus pada pembahasan mengenai teori Paul Taylor yang kaitannya dengan perkembangan teknologi dan dampaknya terhadap alam. Respect for Nature merupakan sebuah counter dari paradigma sebelumnya, antroposentrisme, yang mengedepankan manusia sebagai tujuan utama. Respect for Nature merupakan suatu jalan sebagai tolak ukur manusia dalam memandang dan memanfaatkan alam yang mengedepankan keadilan ekologis.
......This thesis has focused on the discussion of the theory Paul Taylor associated with the development of technoligi and their impact on environtment. Respect for Nature is a counter of the previous paradigm, antropocentrism, which emphasizes the human as the main objective. Respect for Nature is a human way as a benchmark in looking forward and take advantage of natural ecological justice.
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2012
S43269
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Ashilla Salsabila Medina
Abstrak :
Micro trends merupakan sebuah tren pakaian yang berjalan dengan cepat. Hal ini mendorong para pengecer fast fashion untuk memproduksi pakaian secara massal dan cepat agar dapat sampai ke tangan konsumen secepatnya. Menggunakan metode existing statistics research dan content analysis, penulis memaparkan beberapa negara yang aktif berperan dalam fast fashion dan bagaimana masing-masing negara tersebut mendapati sejumlah kerusakan lingkungan yang terjadi karena proses produksi. Selain itu, penulis juga mengidentifikasi bagaimana peran media sosial sebagai tempat bertukar informasi tentang tren pakaian juga menyebabkan banyaknya pakaian yang terbuang. Menggunakan perspektif environmental justice dan ecological justice dalam green criminology, hasil analisis menunjukkan bagaimana pola produksi dan konsumsi yang ada menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. Kerusakan-kerusakan ini pada akhirnya berdampak juga terhadap kesejahteraan manusia, terutama kesehatan.
......Micro trends are clothing trends that get around very fast. This encourages fast fashion retailers to mass-produce clothes quickly so they can reach consumers as soon as possible. Using existing statistical research method and content analysis, the author describes several countries that play an active role in fast fashion and how each of them finds a number of environmental damages that occur due to the production process. In addition, the author also identifies how the role of social media as a place to exchange information about clothing trends also causes a lot of clothes to be wasted. Using the perspective of environmental justice and ecological justice in green criminology, the results of the analysis show how existing production and consumption patterns cause damage to the environment. These damages will eventually have an impact on human well-being, especially health.
2023
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library