Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
Citra Ratu Kusuma Hakim
"Kartel merupakan jenis perjanjian yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang anti terhadap persaingan. Proses pembuktian adanya dugaan praktik perjanjian kartel diantara para pelaku usaha menjadi suatu masalah bagi KPPU dalam menyelesaikan perkara persaingan usaha tidak sehat, dan untuk menyimpulkan adanya perjanjian atau kesepakatan diperlukan adanya dukungan suatu bukti. Dalam perilaku kerja sama, bukti dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Direct Evidence dan Indirect Evidence Circumstantial Evidence . KPPU dipertanyakan dasar dalam menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti. Tesis ini mengkaji dan membahas mengenai penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dalam pembuktian perkara-perkara kartel dengan membandingkan Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-I/2014, Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2016, dan Putusan KPPU 04/KPPU-I/2016. Penelitian ini adalah penulisan hukum yuridis normatif yang memusatkan perhatiannya pada kajian tentang peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan sebagai tolak acuan pembahasan. Hasil penelitian menyimpulkan indirect evidence khususnya bukti ekonomi dibutuhkan dalam pembuktian atas pelanggaran persaingan usaha, karena karakter perilaku di dunia usaha berbeda jenis maupun bentuknya. Dari ketiga putusan KPPU disebutkan di atas, bahwa terdapat dua 2 putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dan 1 satu putusan yang dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri. Hal tersebut menjelaskan bahwa penggunaan indirect evidence khususnya bukti ekonomi mampu membantu KPPU dalam mengungkapkan terjadinya kartel. Penulis menyarankan untuk menempatkan pasal terkait indirect evidence sebagai lsquo;bukti tersendiri rsquo; dalam amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Cartel is a type of agreement by business actors who are anti of competition. The proofing process of the alleged practice of cartel agreement among business actors remains an issue for The Business Competition Supervisory Commission KPPU in solving unfair business competition cases, moreover, to conclude the existence of deal or agreement, the supporting evidence are needed. In cooperative behavior, the evidence can be divided into two types Direct Evidence and Indirect Evidence Circumstantial Evidence . The utilization of indirect evidence as an instrument of validation by KPPU is questionable. This thesis examines and discusses the use of indirect evidence, especially economic evidence in cartel cases by comparing KPPU Decision Number 08 KPPU I 2014, KPPU Decision Number 02 KPPU I 2016, and KPPU Decision Number 04 KPPU I 2016. This research is the writing of normative juridical law which focus its attention on the study of legislation including court decision as reference. The result of the research concludes that indirect evidence, especially economic evidence is needed in the verification of business competition violation, because the behavioral character in the world of business varies in types and forms. Of the three KPPU decisions mentioned, there are two 2 decisions enforced by the District Court and 1 one decision annulled by the District Court Judge. This explains that the use of indirect evidence, especially economic evidence, is able to assist KPPU in revealing the occurrence of cartel. The author suggests to put articles related to indirect evidence into ldquo separated evidence rdquo in the amendment of Act No. 5 of 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49576
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Shahrina Tiara W
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan economic evidence dalam pembuktian penetapan harga fuel surcharge yang dilakukan oleh maskapai-maskapai penerbangan domestik Indonesia. Dalam putusan atas dugaan penetapan harga tersebut, yaitu Putusan terhadap Perkara No: 25/KPPU-I/2009, KPPU menyatakan bahwa para Terlapor (PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Mandala Airlines, PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Service dan PT Indonesia Air Asia) dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dihukum dengan sanksi administratif untuk membayar denda dan ganti rugi yang dibayarkan pada kas Negara. Dalam kasus ini KPPU menggunakan uji statistik terhadap pergerakan grafik fuel surcharge yang ditetapkan oleh masing-masing Terlapor dan KPPU menemukan persamaan trend dalam pergerakan harga fuel surcharge yang ditetapkan oleh para Terlapor tersebut. Maka pembuktian yang dilakukan oleh KPPU dalam kasus ini adalah dengan menggunakan economic evidence. Dalam penerapannya, pengaturan hukum diperlukan untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, baik konsumen maupun para pelaku usaha.
This essay discusses about the application of economic evidence in the evidencing of a fuel surcharge fixing conducted by Indonesia?s domestic airlines. In the verdict on the alleged price fixing by the Decision on Case No. 25/KPPU-I/2009, KPPU states that the Parties (PT Garuda Indonesia (PT), PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Mandala Airlines , PT Riau Airlines, PT Travel Express Aviation Services, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines PT Metro Batavia, PT Kartika Airlines, PT Trigana Air Service and PT Indonesia Air Asia) have violated Article 5 of Law No. 5 1999 and were penalized with administrative sanctions to pay fines and compensation payable to the State Treasury. In this case, KPPU used statistical tests to trace the movement of fuel surcharge set that were set by each Party and KPPU found similarities in the trend of price movements that were set by the Parties. Thus, the evidencing conducted by KPPU in this case is by way of using economic evidence. In such practice, the legal regulations are necessary to protect every parties involved, both consumers and business actors. Because we can not deny that they have big role in the growth of the nation?s economy"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25096
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Higar Alam Indhar Jalu Sakerti
"Salah satu pengaturan di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia adalah mengenai perjanjian yang dilarang, dimana pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pelaku usaha lain karena dapat menimbulkan distorsi terhadap persaingan di pasar. Dalam praktiknya, karena semakin sulitnya membuktikan adanya perjanjian tertulis, berkembang sebuah bukti tidak langsung atau bukti petunjuk (bukti komunikasi dan/atau bukti ekonomi), untuk membuktikan adanya perjanjian tidak tertulis dalam perkara perjanjian yang dilarang. Di dalam hukum persaingan usaha, dikenal konsep ekonomi price parallelism, yang menggambarkan kondisi penetapan harga di antara pelaku usaha, tetapi tidak didasarkan pada perjanjian atau kolusi secara sadar di antara pelaku usaha, melainkan murni karena keputusan independen para pelaku usaha sehingga tidak melanggar hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, adanya price parallelism di antara pelaku usaha tidak menutup kemungkinan adanya perjanjian tidak tertulis di antara pelaku usaha sehingga dapat melanggar ketentuan di dalam perjanjian yang dilarang. Oleh karena itu, konsep price parallelism dapat dijadikan sebagai bukti ekonomi, tetapi terdapat sebab-sebab tertentu yang menentukan keberlakuannya sebagai bukti ekonomi. Fokus utama dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis bagaimana hubungan price parallelism dengan hukum persaingan usaha di Indonesia dan keberlakuannya sebagai bukti ekonomi di dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Dengan metode penelitian doktriner yang bersifat deskriptif, didapatkan hasil bahwa untuk menentukan hubungan price parallelism dengan hukum persaingan usaha harus didasarkan pada fakta ada atau tidaknya perjanjian di antara pelaku usaha yang menyebabkan terjadinya price parallelism. Sementara itu, untuk menentukan keberlakuan price parallelism sebagai bukti ekonomi harus didahului dengan analisis tambahan untuk melihat ada atau tidaknya perjanjian di antara pelaku usaha, dan/atau untuk melihat independensi para pelaku usaha yang terlibat dalam price parallelism, dan/atau untuk melihat ada atau tidaknya faktor-faktor lain yang menyebabkan terjadinya price parallelism.
Indonesian antitrust law regulates the provisions of prohibited agreements, where companies are prohibited from entering into agreement or arrangements with other companies as it may cause distortions to the competitive market. As it becomes increasingly difficult to prove the existence of a written agreement, indirect evidence or circumstantial evidence (communication evidence and/or economic evidence) is being used to evidence the unwritten agreement in the case of prohibited agreements. In antitrust law, it is known the economic concept of price parallelism, depicting the condition of price fixing among companies, without the existence of conscious agreement or collusion, rather an independent decision of each companies, thus not violating the antitrust law. The existence of price parallelism, however, may not rule out the involvement of unwritten agreements among companies, leading to violations of the provisions of prohibited agreements. Consequently, price parallelism can be used as an economic evidence, but there are certain causes which determine its validity as an economic evidence. In this thesis, the primary focus is to analyze the relevance of price parallelism to the Indonesian antitrust law and its validity as economic evidence in the Indonesian antitrust law. Using the method of descriptive doctrinaire research, the results show that in determining the relevance of price parallelism to the Indonesian antitrust law is dependent on whether or not there were agreements among companies that led to price parallelism. Meanwhile, to ensure the validity of price parallelism as economic evidence must be preceded with factor-plus analysis to determine whether or not there were agreements among companies, and/or to determine the independence of each companies involved in price parallelism, and/or to determine whether or not there were other factors that could cause price parallelism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library