Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Medina Austin
"Peraturan BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya baik itu pegawai tetap maupun Pegawai Tidak Tetap. Peraturan pelaksana perpajakan tentang PPh Pasal 21 yakin PER -16/PJ/2016 sudah mengatur secara rinci untuk pegawai tetap yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum atas kebijakan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini adalah postpositivist.
Hasil penelitian menunjukan bahwa asas kepastian hukum dalam penerapan PPh Pasal 21 tidak sepenuhnya memenuhi indikator-indikator dari kriteria asas kepastian hukum, khususnya untuk indikator objek pajak tidak memenuhi asas kepastian hukum dalam hal penentuan Dasar Pengenaan Pajak atas iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebaiknya PER - 16/PJ/2016 perlu disempurnakan lagi dengan menambahkan subbab tentang contoh penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
......BPJS Ketenagakerjaan regulations require employers to register all of their employees, both permanent and temporary employees. Tax regulation of Income Tax Article 21 that is PER - 16/PJ/2016 has regulated in detail for permanent employees who registered at BPJS Ketenagakerjaan, but it has not arranged in detail for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan. This study aims to analyze certainty principle of implementation Income Tax Article 21 for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan. This research method is postpositivist.
The results showed that certainty principle has not been accordance with criteria of the certainty principle. For tax object indicator it does not fulfill certainty principle in terms of determining the tax base. PER - 16/PJ/2016 should to be refined by adding a sub-section on the example of calculating Income Tax Article 21 for temporary employees registered at BPJS Ketenagakerjaan."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herawati
"Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, namun, dalam konsep yang lebih sederhana dan terstandarisasi. Kebijakan biaya jabatan mengalami perubahan terakhir di tahun 2008 dan belum dilakukan penyesuaian kembali hingga saat ini. Kondisi perekonomian Indonesia mengalami kedinamisan sehingga jika dilihat secara garis besar, besaran kebijakan biaya jabatan tidak merepresentasikan kondisi terkini. Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan biaya antara business income dan employment income melatar belakangi kajian terhadap penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penentuan besaran maksimal biaya jabatan dan memperoleh gambaran tentang kesesuaian besaran batas maksimal biaya jabatan berdasarkan tinjauan perkembangan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Selain itu, penelitian ini turut meninjau kesesuaian biaya jabatan berdasarkan prinsip tax fairness sebagai prinsip utama dalam menetapkan kebijakan pajak penghasilan dan kerap kali digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi model, konsep, dan pengukuran keadilan pajak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan post-positivisme dengan metode penelitian convergent mixed method. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan survei kepada Pegawai Tetap di DKI Jakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penentu biaya jabatan ditentukan oleh inflasi, biaya transportasi, dan biaya yang tidak ditunjang oleh perusahaan. Kebijakan biaya jabatan perlu disesuaikan secara berkala dengan memperhatikan tingkat inflasi dan dinamika biaya yang tidak ditunjang oleh perusahaan. Kemudian, jika ditinjau berdasarkan prinsip tax fairness menunjukkan bahwa kebijakan biaya jabatan belum sepenuhnya memenuhi prinsip tax fairness. Rekomendasi yang diajukan dari penelitian ini adalah perlu dilakukannya evaluasi biaya jabatan secara berkala dan mempertimbangkan faktor determinan lain selain dengan biaya transportasi.
......Occupational expenses are the costs of obtaining, collecting and maintaining income related to employment, but in a simplified and standardized concept. The occupational expenses policy was updated in 2008 and the policy has not been readjusted to the present. Indonesia's economic conditions are dynamic, therefore, if examined in general, the amount of the occupational expenses policy does not represent the current conditions. In addition, there are differences in expense treatment between business income and employment income that are the background for the analysis of this research. This research aims to identify the determination of the maximum amount of the occupational expenses and obtain an overview of the appropriateness of the maximum amount based on a review of the current of Indonesia's economic conditions. In addition, this research also examines the appropriateness of occupational expenses based on the tax fairness principle as the main principle in determining income tax policy and frequently used as a method to evaluate tax fairness models, concepts, and measurements. This research was conducted using a post-positivism approach with a convergent mixed method. Data collection was conducted through in-depth interviews and surveys to permanent employees in DKI Jakarta. The results of the research show that the determinants of occupational expenses are determined by inflation, transportation costs, and costs that are not provided by the company. The occupational expense should be adjusted periodically in consideration of the inflation and the dynamics of cost that are not covered by the company. In other cases, if examined in accordance to the tax fairness principles, the occupational expenses policy is not entirely fulfilling the tax fairness principles. The recommendation proposed from this research is that occupational expenses policy need to be evaluated periodically and should be considered determinants of occupational expenses other than transportation cost."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library