Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Quinissa Putrirezhy
"Pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith seringkali menjadi permasalahan seperti dalam kasus yang terjadi antara Muhammad Idris, seorang ahli waris dari nasabah Bank BRI dan peserta asuransi Bringin Life, Ibrahim Idris, dengan Bank BRI. Bringin Life menolak klaim asuransi terkait dengan alasan pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith karena Ibrahim Idris telah menyembunyikan riwayat kesehatannya dalam pengisian surat pernyataan kesehatan, yang diduga diisi oleh pihak Bank BRI. Bringin Life pada akhirnya memberikan pembayaran klaim secara ex gratia sebesar lima ratus juta rupiah melalui Bank BRI dan telah diterima oleh Muhammad Idris. Muhammad Idris kemudian menggugat Bank BRI untuk membayar ganti kerugian karena Bank BRI telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan Nomor 21/PDT.G/2011/PN.KAG terkait dengan prinsip utmost good faith, dasar dalam memberikan ex gratia payment, serta status hak untuk mengajukan klaim setelah pembayaran secara ex gratia dilakukan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder berupa studi pustaka dan wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam penerapan prinsip itikad paling baik (utmost good faith), pertimbangan hukum dari hakim dirasa kurang tepat mengingat Ibrahim Idris lah yang menandatangani surat pernyataan kesehatan. Dasar pemberian ex gratia payment sendiri bisa bermacam-macam, salah satunya adalah pertimbangan bisnis. Selain itu, setelah mendapatkan ex gratia payment¸ idealnya tidak boleh lagi ada tuntutan terkait klaim tersebut di kemudian hari
Violation of utmost good faith principle often brings up some problems, just like in a case which occurred between Muhammad Idris, the heir of Bank BRI customer and the insured of Bringin Life, Ibrahim Idris, with Bank BRI. Bringin Life rejected the related claim because of the violation of the utmost good faith principle as Ibrahim Idris had hid his health history in filling the health statement, which is allegedly filled by Bank BRI. At the end, Bringin Life gave an ex gratia payment of five hundred million through Bank BRI and it was received by Muhammad Idris. Muhanmad Idris then prosecuted Bank BRI to pay a sum of money due to Bank BRI’s negligence which led to loss. This study aimed to determine the law consideration by the judges in court decision no. 21/PDT.G/2011/PN.KAG related to utmost good faith principle, the basic reasons for giving ex gratia payment, and the status of rights to claim after the ex gratia payment has been paid. Research is conducted by the juridical-normative research methods using secondary data from the study of documents and interviews with sources. Based on the analysis in this study, it can be concluded that in applying the utmost good faith principle, the law consideration by the judge is less appropriate considering that Ibrahim Idris was the one who signed the health statement. The basic reasons for giving ex gratia payment can vary which one of them is business consideration. Moreover, after receiving an ex gratia payment, ideally there should be no more claims related to it in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarifah Annisa Riska Ananda Sofy
"Penelitian ini menganalisa bagaimana legalitas dan penerapan pembayaran secara Ex-Gratia yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim asuransi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pembayaran secara Ex-Gratia memiliki arti “atas dasar kebijaksanaan” merupakan pembayaran yang didasari oleh rasa kemanusiaan dan iktikad baik dari perusahaan asuransi. Pembayaran ini bukanlah merupakan kewajiban hukum dan bersifat sukarela. Penelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu bagaimana legalitas dari pembayaran secara Ex-Gratia dalam penyelesaian klaim asuransi dan kesesuaian pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap penyelesaian klaim asuransi dalam Putusan Nomor 670/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran Ex-Gratia merupakan hal yang lazim dilakukan di Indonesia. Pembayaran secara Ex-Gratia ini merupakan hal yang legal digunakan oleh perusahaan asuransi. Legalitas pembayaran ini didukung oleh fakta bahwa pembayaran ini merupakan kebijakan perusahaan dan tidak dapat dipaksakan sebagai hak bagi tertanggung. Pembayaran secara Ex-Gratia juga dapat dikatakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa klaim asuransi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada kasus putusan aquo, telah salah mengartikan pembayaran secara Ex-Gratia ini. Penyelesaian klaim asuransi secara Ex-Gratia sah dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama dalam kasus Putusan Nomor 670/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan ilmu pengetahuan bagi pihak-pihak terkait, termasuk juga lembaga sektor keuangan di bidang perasuransian untuk membentuk suatu kebijakan dan prosedur terkait mekanisme penerapan pembayaran secara Ex-Gratia dalam rangka memberikan perlindungan bagi perusahaan asuransi, sebagai penanggung, serta tertanggung.

This paper analyses the legality and application of Ex-Gratia payments which is used by insurance companies on insurance claim settlements. This paper is written by using a doctrinal research method. Ex-Gratia payment means "as of grace", which is a payment based on humanity and good faith of the insurance company. This payment is not a legal obligation and it is voluntary. This research examines 2 (two) main issues, such as the legality of Ex-Gratia payment on insurance’s claim settlement and suitability of judge’s consideration on insurance’s claim settlement in Court Decision Number 670/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. The result of this research shows that Ex-Gratia payments are commonly used in Indonesia. Ex-Gratia payments are basically legal to be used by insurance companies. The legality of this payment is supported by the fact that this payment is a company policy and cannot be enforced as the right for the insured. Ex- Gratia payments can also be an alternative dispute resolution of insurance claims. In their considerations in the aquo case of court decision, the Judge’s has misinterpreted the Ex-Gratia payment. The settlement of insurance claim by Ex-Gratia was a lawful act by PT Asuransi Mega Pratama in the case of Court Decision Number 670/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel. The results of this research are expected to become source of knowledge for relevant parties, including financial sector institutions in the field of insurance to form a policy and procedure for mechanism of applying Ex-Gratia payments in order to provide protection for insurance companies, as insurers, and the insureds as well."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library