Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Karina Putri Marina
"Pemberian hibah adalah salah satu metode pengalihan hak atas benda milik penghibah kepada penerima hibah berdasarkan kehendak dari pihak penghibah, dengan membuat akta hibah di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Apabila harta benda pemberi hibah dihibahkan semuanya maka memiliki dampak bagi pemberi hibah dan eksistensi dari akta hibah itu sendiri, sebab adanya hubungan erat antara hibah dan waris. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan kedudukan dari akta hibah yang cacat hukum dan melampaui batas maksimum hibah serta pertimbangan hukumnya dalam Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1092/Pdt.G/2023/PA.Krs mengenai hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini menyatakan bahwa hibah dapat dikatakan “melampaui batas maksimum hibah yaitu sepertiga bagian dari harta kekayaaan pemberi hibah” pada saat pewaris meninggal dunia dengan memperhatikan persetujuan ahli waris dan tidak melanggar hak mutlak mereka. PPAT dan/atau PPATS tidak memiliki legalitas dalam hal pembubuhan cap jempol terhadap pemberi hibah yang buta huruf, sebab Pasal 1874 KUHPerdata jo. Pasal 1874a KUHPerdata menjelaskan Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang berhak untuk itu. Pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibah ke pengadilan di mana objek hibah berada, supaya hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan padanya berdasarkan syarat dan alasan-alasan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, PPAT dan/atau PPATS sangat menentukan dalam membantu terciptanya kepastian hukum, ketertiban hukum, dan hukum perlindungan bagi masyarakat, terutama yang berhubungan langsung dengan tanah.
Giving a gift is a method of transferring rights to objects belonging to the donor to the recipient of the gift based on the wishes of the grantor by making a deed of gift before a notary or land deed official. If all of the gift giver's assets are donated, this will have an impact on the gift giver and the existence of the gift deed itself because there is a close relationship between the gift and the inheritance. Therefore, the problem raised in this research is related to the position of the grant deed, which is legally flawed and exceeds the maximum grant limit, as well as the legal considerations in Kraksaan Religious Court Decision Number 1092/Pdt.G/2023/PA.Krs regarding this matter. The research method used is doctrinal. The results obtained from this research state that a gift can be said to "exceed the maximum grant limit, namely one third of the grantor's assets," when the heir dies, taking into account the consent of the heirs and not violating their absolute rights. The Land Registrar's Office and/or the Temporary Land Registrars' Office do not have legality in terms of affixing a thumbprint to an illiterate grantor because Article 1874 of the Civil Code, jo. Article 1874a of the Civil Code, explains that a notary or other official appointed by law has the right to do so. The grantor can submit a request for cancellation of the gift to the court where the object of the gift is located, so that the gift that has been given is canceled and returned to him based on the conditions and reasons in accordance with the applicable regulations. Thus, The Land Registrar's Office and/or the Temporary Land Registrars' Office are very crucial in helping to create legal certainty, legal order, and legal protection for the community, especially those directly related to land."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library