Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anisa Salsabila
"Pada hukum Islam, pembagian harta warisan ialah salah satu kajian Islam yang pada keilmuan islam dibahas secara khusus pada fiqh mawaris. Dalam praktiknya terdapat pewarisan yang tidak mengikutsertakan anak dari pewaris dengan berbagai alasan. Metode penelitian yang digunakan adalah Doktrinal, yang mengacu kepada norma hukum sebagai sasaran penelitian. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Rumusan masalah yang digunakan ialah bagaimana upaya hukum terhadap anak yang tidak diperhitungkan sebagai ahli waris dalam Penetapan Waris Nomor 195/Pdt.P/2020/PA.KBr. dan bagaimana kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran dalam Putusan Gugatan Pembatalan Penetapan Waris berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.. Dalam hal Upaya hukum yang dapat digunakan oleh anak dibawah umur yang tidak diikut sertakan sebagai ahli waris dimana sudah terbitnya Penetapan Waris ialah Kasasi dan Peninjauan Kembali. Berkaitan dengan kekuatan pembuktian Tes DNA dibandingkan dengan Akta Kelahiran ialah Tes DNA diperlukan untuk mengklarifikasi pengakuan dari Ibu si anak yang menyatakan bahwasanya anak tersebut bukanlah anak dari si Pewaris. Saran yang diberikan ialah agar pembagian waris dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga yang menerima waris benar-benar orang yang berhak sesuai hukum yang berlaku dan agar dalam hal adanya ketidakpastian mengenai ahli waris yang benar-benar bernasab kepada pewaris, hendaknya hukum acara yang mengatur mengenai pewarisan baiknya mengakomodir mengenai tes DNA secara lebih komprehensif.
......In Islamic law, the division of inheritance is one of the Islamic subjects discussed specifically in Islamic jurisprudence (fiqh mawaris). In practice, many cases of inheritance occur that do not include the children of the deceased for various reasons. This study aims to analyze the legal efforts to preserve the rights of heirs to the inheritance that belongs to them based on inheritance law. The research method used is Doctrinal, which refers to legal norms as the research target. This research uses secondary data with a qualitative analysis method. The problem statements used are: How are the legal efforts for children who are not considered as heirs determined in Inheritance Determination Number 195/Pdt.P/2020/PA.KBr., and What is the strength of DNA testing compared to Birth Certificates in the Decision to Annul the Inheritance Determination based on the Decision of the Higher Religious Court of Padang Number 11/Pdt.G/2023/PTA.Pdg.? Regarding the legal remedies available to underage children who were not included as heirs after the issuance of the Inheritance Determination, they include Cassation and Review. In relation to the strength of DNA testing compared to Birth Certificates, DNA testing is necessary to clarify the statement made by the child's mother, indicating that the child is not the offspring of the deceased. The suggestion provided is that the distribution of inheritance should be carried out based on the principles of justice and legal certainty, ensuring that the inheritors are those entitled according to applicable law. In cases of uncertainty regarding the rightful heirs of the deceased, the procedural law concerning inheritance should ideally accommodate DNA testing more comprehensively."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Milawati Asshagab
"Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa merek dalam dunia perdagangan atau jasa memegang peranan penting untuk mencegah adanya perbuatan curang atau persaingan usaha tidak sehat, terutama dalam era perdagangan global saat ini. Atas dasar itulah, merek sebagai salah satu hasil karya manusia harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, maka suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pada dasarnya, untuk dapat memperoleh sertifikat merek, suatu merek harus melalui beberapa tahap pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif. Pada tahap itulah dilakukan penilaian apakah merek tersebut tergolong sebagai merek yang dapat didaftar atau harus ditolak oleh Ditjen HKI. Penilaian tersebut memang sangat bersifat subyektif, sehingga sering kali terdapat merek yang lolos pemeriksaan pada Ditjen HKI dan telah terdaftar, namun ada pihak lainnya yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap suatu merek tidaklah bersifat mutlak. Apabila terdapat pihak yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya, maka ia dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dengan alasan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya. Pengadilan memeriksa adanya itikad tidak baik tersebut dari adanya persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek milik pemohon dengan merek terkenal atau merek orang lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Untuk itu, tidak ada cara lain selain memperbandingkan kedua merek yang bersangkutan. Adapun hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata, dengan masa sidang paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa adanya inkonsistensi putusan majelis hakim pengadilan niaga dan Mahkamah Agung dalam memeriksa kasus-kasus gugatan pembatalan merek, terutama dalam mengartikan persamaan pada pokoknya sebagai indikator itikad tidak baik dalam pendaftaran suatu merek. Jadi, disarankan untuk meminimalisasi perbedaan di antara para hakim maupun pemeriksa merek di Ditjen HKI dan agar majelis hakim mempunyai satu pandangan, pengertian, dan persepsi yang sama dalam memutuskan perkara yang sama, maka perlu dibuatkan pedoman yang baku oleh instansi berwenang, Ditjen HKI, mengenai batasan yang jelas tentang itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya, dan merek terkenal.
......Law No. 15 of 2001 about Trademark stated that the Trademark in the world of commerce or service plays an important role to prevent any fraudulent or unfair business competition, especially in this era of global trade today. For this reason, the trademark as one of the work of man must have adequate legal protection. To obtain such protection, then a trademark must be registered prior to the Directorate General of Intellectual Property Rights (IPR DG). Basically, in order to obtain a certificate trademark, a trademark must go through several stages of inspection, from examination of formalities to examination of substantive. At that stage performed an assessment of whether the trademark is considered as a trademark that can be listed or be rejected by the Directorate General of Intellectual Property Rights. These assessments are highly subjective, so often times there are trademark that pass inspection at the Directorate General of IPR and has been registered, but there are others who feel the trademark has in common with the essence of his trademark. Therefore, the protection of a trademark is not an absolute one. If there are those who may have a common trademark in principle with his own trademark, then they can file suit in court cancellation commercial trademark on the grounds of bad faith from the owner to register the tardemark in its trademarks. The court did not examine whether the faith of the equation is essentially contained in the applicant's mark with a famous trademark or another trademark that has been registered beforehand. For that, there is no other way than to compare the two trademarks in question. The procedural law which is civil procedural law, a trial period not exceeding 60 (sixty) days after the lawsuit filed. Of research has been conducted, obtained results that the judges' verdict inconsistency commercial courts and the Supreme Court in examining the cases of cancellation lawsuit trademarks, especially the meaning of equality in principle as an indicator of bad faith in registration of a mark. Thus, it is recommended to minimize the differences between the judges and inspectors of the trademark in Directorate General of IPR and that the judges had a vision, understanding, and the same perception in deciding the same case, the guidelines need to be made a standard by the relevant authorities, the Directorate General of IPR, the clear limits of faith is not good, equality in essence, and brands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22642
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library