Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurmalita Malik
"ABSTRAK
Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat telah menjadikan telepon selular sebagai salah satu perantara penyebaran karya-karya intelektual manusia. Musik atau lagu kini dapat dijadikan ring-tone baik hanya musik tanpa lirik (monophonic atau polyphonic) maupun beserta suara asli si penyanyi (realtone). Perkembangan terbaru adalah dengan adanya fasilitas dari operator selular yang dapat mengganti nada tunggu konvensional menjadi potongan lagu-lagu popular yang dapat dimintakan oleh konsumen selular dengan membayar sejumlah uang tertentu, yang disebut dengan Ringback Tone (RBT). Penggunaan lagu dalam RBT menimbulkan sengketa tentang siapa yang berhak menikmati royalti atas penggunaan lagu tersebut. Hal ini dikarenakan lagu yang digunakan berasal dari karya rekam yang didalamnya terdapat banyak hak seperti hak pencipta, hak produser rekaman, dan hak pelaku. Sengketa seharusnya tidak perlu terjadi apabila ketentuan undang-undang tentang eakupan hak masing-masing ditafsirkan secara benar. Tetapi pengaturan undang-undang justru sering dikacaukan oleh perjanjian lisensi pengalihan hak. Dapatkah perjanjian lisensi memberikan produser rekaman suara seluruh hak pencipta yang meliputi perbanyakan dan pengumuman menurut undang-undang adalah hal yang diteliti dalam tesis ini. Kemudian bagaimana titik singgung masing-masing hak atas lagu yang digunakan dalam RBT menjadi topik penelitian berikutnya. Penelitian ini menggunakan metode normatif, kualitatif, dan komparatif untuk mencari jawaban atas permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu perjanjian lisensi tidak boleh memberikan seluruh hak pencipta kepada produser rekaman suara. Produser rekaman suara hanya boleh menerima hak perbanyakan, dan tidak hak mengumumkan. Pada RBT terdapat persinggungan hak antara pencipta dan pelaku yang mengharuskan user (perusahaan selular) membayar royalti kepada keduanya. Sedangkan produser rekaman suara tidak memiliki hak karena RBT adalah suatu pengumuman."
2007
T19519
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yunial Laili Mutiari
"Musik rekaman suara, merupakan karya cipta seseorang atau lebih, di mana untuk menciptakannya orang harus mengeluarkan pikiran berdasarkan kemampuan, imajinasi, tenaga, keterampilan, waktu, dan biaya-biaya. Di samping mempunyai nilai moral, karya musik rekaman suara juga mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi, karena mempunyai segmen pasar yang begitu luas. Apalagi pada era globalisasi saat ini yang sedang melanda dunia, dan diiringi kemajuan di bidang iptek, maka orang lebih mudah merekam karya seseorang, baik untuk diri sendiri maupun untuk diperdagangkan. Untuk itu bagaimana perlindungan hukum pencipta musik rekaman suara di Indonesia, dan apakah UD No. 7/1987 tentang Hak Cipta masih berlaku efektif, serta bagaimana jalan keluarnya apabila sudah tidak efektif lagi.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan si pencipta musik rekaman suara di Indonesia. Sedangkan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Menurut analisis penulis maka perlindungan hukum pencipta musik rekaman suara tidak disertai kepastian hukum, dan UUHC Indonesia tidak efektif lagi, serta diperlakukan penyempurnaan sebagai jalan keluar yang ditempuh. Hal ini dapat dilihat dari sistem pendaftaran yang dianut oleh undang-undang ini, yaitu "Negatif Deklaratif", di mana pendaftaran bukan merupakan keharusan, serta antara tujuan dan maksud pendaftaran tidak sejalan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan maksudnya adalah untuk mengejar kebenaran, prosedur formal. Selain itu, UUHC yang berlaku sekarang ini sudah memberikan perlindungan hukum yang tidak tepat, karena hak atas karya rekaman suara mendapat perlindungan sebagai hak cipta, seharusnya hak yang berdampingan dengan hak cipta. Karena itu sering menimbulkan kerancuan dan pelanggaran-pelanggaran, misalnya pembajakan kaset. Begitu juga aparat penegak hukum, dalam melakukan tugasnya tidak mempunyai keseragaman dalam mengambil keputusan. Masyarakat pun masih beranggapan, jika karya cipta tidak didaftarkan adalah milik bersama, dan masyarakat lebih merasa diuntungkan dengan membeli kaset hashl bajakan daripada kaset aslinya. Selain harganya lebih murah, juga kualitasnya sama dengan yang asli. Selanjutnya dalam melakukan operasi di lapangan terhadap pembajakan, petugas tidak mempunyai fasilitas pendukung, misalnya dana, pakaian seragam dan lain sebagainya. Pembahasan di atas memberikan kesimpulan, perlindungan hukum karya musik rekaman suara tidak mempunyai kepastian hukum, dan UU No. 7/1987 tidak berlaku efektif lagi, serta jalan keluar yang ditempuh adalah mengadakan penyempurnaan terhadap undangundang tersebut dengan menghadapi era globalisasi. Sebagai saran, perlu diadakan penyuluhan hukum Hak Cipta kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, sebagai fasilitas pendukung digunakan sistem komputerisasi terpadu di setiap Kantor Wilayah Departemen Kehakiman di seluruh Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Zairul Alam
"Perkembangan teknologi digital dan internet selain membawa manfaat bagi pencipta bagaimana suatu ide diekspresikan dalam bentuk ciptaan digital juga menimbulkan adanya bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta baru terkait ciptaan digital. Hal ini semakin menegaskan perlunya penggunaan sarana teknologi sebagai alat perlindungan dan pencegahan pelanggaran hak cipta atas karya digital. Bentuk perlindungan dengan menggunakan cara atau sarana teknologi atas karya digital perlu mendapatkan legitimasi hukum, sehingga pada tahun 1996 diadakan WIPO Diplomatic Conference yang membahas bentuk perlindungan baru atas karya digital, sebagai tambahan dari apa yang sudah diatur dalam Bern Convention. Salah satu hal penting dalam WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah diaturnya larangan atas tindakan pembobolan (circumvention) dalam pasal 11 atas teknologi proteksi atas ciptaan (technological protection measures), dan juga larangan tindakan pengubahan/peniadaan identitas digital dari suatu ciptaan (rights management information-RMI) dalam pasal 12, sebagai mekanisme proteksi ganda (double protection) atas ciptaan. Uni Eropa dan terutama Amerika Serikat merupakan penggagas utama kebutuhan perlindungan atas karya digital. Sebagai bentuk harmonisasi ketentuan hak cipta atas ditandatanganinya WCT oleh negara peserta, maka baik AS dan Indonesia menerjemahkan aturan tentang RMI pada ketentuan masing-masing negara. Studi ini mencoba menjelaskan dengan metode perbandingan hukum bagaimana aturan tentang RMI dalam WCT diterapkan dalam Digital Millenium Copyright Act 1998 di AS dan UU No.19 tahun 2002 di Indonesia, dimana ternyata ada perbedaan variasi dan corak pengaturan ketika diterjemahkan dalam legislasi nasional. Perbedaan tersebut tercermin dalam 5 (lima) hal : sistematika pengaturan, definisi pengaturan, tindakan yang dilarang, sanksi, serta pengecualian/pembatasan. Dalam Pasal 25 UUHC tercermin bahwa selain pengaturannya tidak sesuai dengan konsep dalam RMI dalam WCT juga terdapat perbedaan yang menonjol apabila dibandingkan dengan pengaturan di AS. Perbedaan-perbedaan tersebut diharapkan menjadi masukan yang berarti bagi arah perumusan ketentuan RMI pada ketentuan UU Hak Cipta di Indonesia pada masa yang akan datang.

Development of digital technology and the internet is not only bringing benefits to the creator of how an idea is expressed in the form of digital works, but also gave rise to new forms of copyright infringement related to new digital creation. This further confirms the need to use technology as a means of protection and prevention of copyright infringement on digital works. Form of protection by using a method or means of digital technology on the works seeks to get legal legitimacy, so that in 1996 WIPO Diplomatic Conference held to discuss new forms of protection for digital works, as an addition to what is already regulated in the Berne Convention. One of the important point in WIPO Copyright Treaty (WCT) is arrangement of banning on acts of circumvention as regulated in Article 11 on technological protection measures, and also bans the alteration action / removal of digital identity of a works (rights management information -RMI) in chapter 12, as a double mechanism protection of works. The European Union and especially the United States is the main initiator for enhance and develop the protection of digital works. As a form of harmonization of the provisions of the copyright as legal consequence for the signing of the WCT by participating countries, the U.S. and Indonesia both translate the rules of the RMI to the provisions of each country. This study attempts to explain how the rules of the RMI in the WCT were interpreted in the Digital Millennium Copyright Act 1998 (DMCA) in the U.S. and Act 19 of 2002 in Indonesia, where there were differences in variety and style settings when it translated into national legislation. Differences are reflected in the 5 (five) things: a systematic arrangement, the definition of regulation, provision which prohibited acts, penalties, and exclusion / limitation. UUHC as reflected in Article 25 reveals that the arrangements do not fit with the concept of the RMI in the WCT also there is a difference that stands out when it compared to the U.S DMCA. These differences are expected to be a significant input for the formulation of the provisions of the RMI in developing better Indonesian Copyright Law in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31076
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library