Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Alya
"
ABSTRAKHak Publisitas secara umum dapat didefinisikan sebagai hak individu untuk mengontrol dan mendapatkan keuntungan dari penggunaan identitas pribadi atau sejenisnya yang merupakan sesuatu yang khusus pada dirinya. Pada prinsipnya setiap orang memiliki Hak Publisitas, namun dalam prakteknya kalangan selebriti adalah kelompok yang paling berkepentingan untuk memperoleh perlindungan dari pelanggraran terhadap Hak Publisitas mereka. Hal ini dikarenakan selebriti adalah kalangan yang paling dikenal oleh masyarakat umum dan ketenaran mereka tersebut membuat penggunaan identitas pribadi mereka secara komersial dapat memberikan keuntungan ekonomi yang besar, terlebih lagi perkembangan teknologi digital telah menghadirkan internet sebagai media baru yang semakin mempermudah dan memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran Hak Publisitas para selebritis. PerIindungan Hak Publisitas selebritis khususnya dalam media intemet belum sepenuhnya dapat ditegakkan dengan produk-produk hukum yang ada, oleh karena itu diperlukan pemikiran dari para praktisi hukum dan pembuat kebijakan untuk dapat menghadirkan produk-produk hukum yang dapat secara efisien dan efektif memberikan perlindungan Hak Publisitas ini."
2007
T19907
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Victoria Diora Artha
"Undang-Undang Hak Cipta tidak memberikan penjelasan khusus mengenai frasa “Persetujuan Tertulis” dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, dalam Putusan No. 10/HKI/Hak Cipta/2014/PN Niaga Sby, terjadi perbedaan persepsi antara PT Siloam International Hospitals (Tergugat) dan dr. Arnold Bobby Soehartono (Penggugat). PT Siloam International Hospitals mengganggap Perjanjian Tertulis yang mengacu pada Peraturan Perusahaan yang mengikat dr. Arnold Bobby Soehartono sebagai Persetujuan Tertulis dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta. Skripsi ini menggunakan bentuk penelitian hukum normatif, tipe penelitian deskriptif, alat pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian Penulis adalah mengenai Hak Publisitas yang melekat pada model potret dan dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Hak Publisitas adalah hak untuk mengontrol penggunaan identitas, nama, suara, kemiripannya dan mendapatkan kompensasi atas penggunaan komersial tersebut. Persetujuan lahir ketika terjadi kesepakatan antara para pihak, dan dalam hal ini Undang-Undang Hak Cipta menghendakinya dalam bentuk tertulis. Perjanjian kerja adalah perjanjian dengan objek tertentu yaitu pekerjaan, sedangkan peraturan perusahaan adalah peraturan sepihak yang dibuat oleh Pemberi Kerja. Perjanjian kerja yang mengacu pada peraturan perusahaan adalah persetujuan tertulis, tetapi dalam Putusan tidak terjadi pemberian izin atas Hak Publisitas, melainkan Hak Cipta. Penulis berpendapat bahwa Hakim kurang tepat memberikan pertimbangannya karena tidak memfokuskan pada narasi Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta.
Law Number 28 of 2014 does not provide an explanation regarding the phrase "Written Agreement" in Article 12 Verse(1). In Decision No. 10/HKI/Hak Cipta/2014/PN Niaga Sby, there is a perception difference between PT Siloam International Hospitals (Defendant) and dr. Arnold Bobby Soehartono (Plaintiff). PT Siloam International Hospitals considers Work Contract that refers to Company Regulations as Written Agreement in Article 12 Verse (1) of Law Number 28 of 2014. This undergraduate thesis uses normative legal research, with descriptive type of research, and the literature study as the data collection tool. The results of the research is that Publicity Right is protected by Law Number 28 of 2014. Publicity Right is the right to control use of identity and to get compensation for the commercial usage. Agreement is born when there is consent between parties, and Law Number 28 of 2014 requires it in written form. Work Contract is an agreement with certain object, namely work. Therefore, a Work Contract is considered a written agreement, only in the Decision there is no transfer of Publicity Rights, only Copyrights. The author opine that the judge did not focus on the narrative of Article 12 paragraph (1) Law Number 28 of 2014. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library