Ditemukan 150 dokumen yang sesuai dengan query
"Komisi yudisial dibentuk dengan tugas antara lain untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim,sebagaimana termaktub dalam pasal 13 huruf b Undang-Undang No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
"
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Ferdinandus Hartadi Edy Nugroho
"Dalam proses peradilan pidana setelah ada putusan pengadilan, selanjutnya jaksa akan melaksanakan putusan itu dan membawa terpidana untuk dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Lembaga baru berupa hakim yang bertugas untuk mengawasi eksekusi dari putusan pidana awalnya diambil dari negara Perancis, yaitu "juge de l'application des peines", yang dapat disejajarkan dengan hakim pengawas dan pengamat yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, maupun setelah selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat dalam KUHAP diatur pada Pasal 277 sampai dengan Pasal 283."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14504
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dodi Widodo
Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2009
347.01 MEN (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ahmad Kamil
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012
174 AHM f
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1984
340 IND h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Niniek Sri Rejeki
"Thesis penulis yang berjudul 'Analisis terhadap Aspek-aspek Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Sertifikat I Hak Tanggungan serta pelaksanaannya oleh Badan Peradilan merupakan penulisan yang disusun berdasarkan penelitian hukum normatif yang bersifat analitis -kualitatif yang menggunakan metoda doktrinal berupa peraturan peraturan hukum yang berlaku yang dikaitkan dengan kasus serta putusan-putusan Mahkamah Agung.
Masalah utama yang diteliti dalam karya tulis ini adalah adanya perbedaan penafsiran dikalangan para praktisi hukum (notaris, kalangan perbankan dan hakim) atas grosse akta yang dikeluarkan oleh notaris khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse hipotik (sekarang disebut sertifikathak tanggungan). Selain itu terdapatnya ketidakseragaman dalam pelaksanaan eksekusi grosse akta khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik (hak tanggungan).Penyebabnya adalah terdapatnya perbedaan pendapat antara kalangan notaris dan kalangan perbankan sebagai pihak yang mengeluarkan I dan mengajukan grosse akta dengan kalangan peradilan sebagai pihak yang melaksanakan eksekusi grosse akta tersebut. Kericuhan diatas terjadi karena isi pasal 224 HIR itu sendiri yang merupakan peraturan Lunggal, berdiri sendiri dan tidak ada peraturan lain yang merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 224 HIR mengenai grosse akta. Minimnya pengaturan ini memperlebar perbedaan penafsiran dan penerapan diantara para pelaku hukum khususnya kalangan notaris sebagai pejabat umum yang membuat dan mengeluarkan grosse akta dan para hakim yang melaksanakan eksekusi grosse akta.
Atas permasalahan tersebut diatas sebaiknya pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat harus bersama-sama membentuk suatu rancangan undang-undang mengenai grosse akta sehingga grosse akta, khususnya grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hak tanggungan, benar-benar mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dengan mudah, sederhana dan cepat untuk dapat menyelesaikan permasalahan kredit macet perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36278
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Madelin Ezra Sari
"Tulisan ini akan membahas tentang keputusan hakim perempuan dalam pengambilan keputusan kasus yang melibatkan wanita. Seperti diketahui, Keyakinan hakim merupakan elemen penting bagi hakim
putuskan sebuah kasus. Dalam tulisan ini, penulis membahas tentang keyakinan para hakim perempuan dalam Putusan Nomor 524 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.Sel atas nama Tergugat Joseph Refo dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Artha Theresia Silalahi, S.H., M.H. dilihat dari perspektif gender dan feminisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan penekanan pada penggunaan norma hukum secara tertulis serta melakukan studi wawancara untuk memperdalam pengamatan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada PT Pada dasarnya, keyakinan hakim bersumber dari setidaknya dua alat bukti memberikan jaminan bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan yang salah dituduh padanya. Selanjutnya pada kasus yang terkait dengan perempuan dan anak, pendekatan keadilan gender yang ditinjau tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek lainnya diterapkan dalam memberikan penilaian.
This paper will discuss the decisions of women judges in case decisions involving women. As is well known, the judge's conviction is an important element for the judge decide a case. In this paper, the author discusses the beliefs of women judges in Decision Number 524 / Pid.B / 2010 / PN.Jkt.Sel on behalf of the Defendant Joseph Refo with the Panel of Judges chaired by Dr. Artha Theresia Silalahi, S.H., M.H. seen from the perspective of gender and feminism. This study uses a normative juridical method with an emphasis on the use of legal norms in writing and conducts interview studies to deepen observations. From this research it can be concluded that at PT Basically, the judge's conviction originated from at least two pieces of evidence providing assurance that the Defendant was proven to have committed the wrong act and was accused by him. Furthermore, in cases related to women and children, the gender justice approach that is reviewed is not only from the legal aspect but also must pay attention to other aspects that are applied in providing an assessment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Amzulian Rifai, co-promotor
Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, [date of publication not identified]
347.014 AMZ w
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nur Annissa Rizki
"Skripsi ini membahas mengenai pertimbangan Hakim dalam putusan perkara pidana yang mengandung unsur bias rasial dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), suatu pertimbangan harus berdasarkan fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Hakim sebagai aparat penegak hukum memiliki peran dan kekuasaan dalam peradilan pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam memberikan pertimbangan putusan, Hakim harus melihat kepada proses pemeriksaan dalam persidangan sebelum akhirnya menyatakannya dalam putusan akhir. Adanya bias atau prasangka rasial tidak diperkenankan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam perkara pidana, munculnya bias rasial dalam pertimbangan Hakim untuk membuktikan unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan hak-hak yang melekat dalam diri terdakwa tersebut dan dilindungi oleh ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
The focus of this study is about the judge?s consideration in criminal judgment that contains racial bias to prove the defendant?s fault. Based on the Code of Criminal Procedure, a consideration of the judge must be based on fact and condition with the evidence acquired from the result of the trial process that will be a background to determine the defendant?s fault. The Judge as a law enforcer has roles and authorities in a criminal court system, which is explained in the Law Number 4 year 2004 regarding Judicial Power. In providing a consideration of the judgment, the Judge must see the trial process before finally he declares in the judgment. A racial bias is not allowed in every national and international law instrument, because it collides with the principals of human rights. In criminal case, a racial bias appears in the Judge?s consideration to prove the element of a defendant?s criminal action is conflict with the rights that stick in the defendant and protected by the criminal procedural law and related rules."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22598
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Aris Purnomo
"Tesis ini membahas upaya yang dilakukan Komisi Yudisial dalam penguatan peran pengawasan hakim melalui masyarakat sipil (civil society). Jaringan kerja (jejaring) Komisi Yudisial merupakan kekuatan Komisi Yudisial untuk memperkuat peran pengawasan hakim sekaligus modal sosial dalam implementasi berbagai kebijakan dan program/ kegiatan. Kelemahan dan kendala yang dihadapi Komisi Yudisial diantisipasi dengan melakukan kerjasama dengan jejaring untuk memperkuat posisi dan peran dalam pengawasan hakim.
This thesis describes the efforts of the Judicial Commission in through civil society. Networks is the strength of the Judicial Commission Judicial to strengthen the supervisory role of judges as well as social capital in the implementation of various policies and programs / activities. Weaknesses and constraints faced by the Judicial Commission is anticipated to conduct cooperation with the network to strengthen the position and role in the supervision of judges."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T28002
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library