Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ferdinandus Hartadi Edy Nugroho
Abstrak :
Dalam proses peradilan pidana setelah ada putusan pengadilan, selanjutnya jaksa akan melaksanakan putusan itu dan membawa terpidana untuk dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Lembaga baru berupa hakim yang bertugas untuk mengawasi eksekusi dari putusan pidana awalnya diambil dari negara Perancis, yaitu "juge de l'application des peines", yang dapat disejajarkan dengan hakim pengawas dan pengamat yang diintrodusir oleh Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim pengawas dan pengamat melaksanakan tugas pengawasan dan pengamatan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terpidana menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan, pidana bersyarat, pelepasan bersyarat, maupun setelah selesai menjalani pidana dan kembali ke masyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat dalam KUHAP diatur pada Pasal 277 sampai dengan Pasal 283.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14504
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadillah Sabri
Abstrak :
Dalam proses peradilan pidana ada satu lembaga Hakim Was-mat yang aktif sesudah putusan dijatuhkan, untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Hakim Wasmat (diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970, Bab XX Pasal 277 s/d 283 KUHAP mengenai Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat), tugasnya adalah mengontrol pelaksanaan putusan Pengadilan (pidana penjara dan kurungan) semenjak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai selesai pelaksanaannya, dengan wewenangnya mengoreksi secara langsung aparat yang melalaikan atau menyimpang dari putusan yang telah dijatuhkan. Tujuan pengawasan dan pengamatan adalah untuk melindungi hak-hak terpidana atau narapidana. Penelitian yang dilakukan dengan metode wawancara dan observasi memperlihatkan bahwa Hakim Wasmat masih terbatas dalam melaksanakan kontrol, disebabkan terbatasnya hak-hak narapidana yang menjadi obyek kontrolnya, dalam pelaksanaannya tidak mau menyinggung aparat yang mengeksekusi dan petugas pemasyarakatan, dan adanya hambatan yang ditemuinya dalam praktek yaitu dari faktor hukum, petugas, fasilitas, dan aparat pelaksana putusan Pengadilan. Kontrol yang dilaksanakan tidak dibarengi dengan koreksi atau teguran secara langsung, tetapi hanya memberikan saran yang dimasukkan dalam Kartu Data Perilaku Narapidana dan laporannya kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hakim Wasmat ini, dapat dikatakan tidak efektif dalam memberikan perlindungan atas hak-hak terpidana atau narapidana.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Roka Hanan Firmansyah
Abstrak :
Skripsi ini dirancang guna menganalisis penerapan actio pauliana berkaitan dengan perkara pada Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio.Pauliana/2014/PN.Niaga.Mks jo. Putusan No. 118K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo. Putusan No. 74PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. Herry yang telah dinyatakan pailit, dianggap telah mengalihkan aset sebanyak 16 tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik. Permasalahan yang akan diteliti adalah penerapan hukum formil dan materiil terhadap gugatan actio pauliana utamanya menekankan pada kapasitas mengajukan suatu gugatan oleh Kurator dan juga akibat hukumnya. Kurator dalam perkara a quo mengajukan gugatan dengan berdasarkan Surat Permohonan Kurator kepada Hakim Pengawas No. 398/Kurator-LFSZP/VIII/2013 tertanggal 03 September 2013. Dengan menganalisis pertimbangan hakim dan juga bukti dan keberatan yang diajukan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator dalam perkara ini sepatutnya mendapatkan izin dari Hakim Pengawas terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan yang pada umumnya berbentuk surat penetapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Penulis memperoleh kesimpulan bahwa dalam putusan a quo ditemukan fakta bahwa Majelis Hakim luput terhadap jangka waktu pengalihan aset dimana terdapat pengalihan aset yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yakni antara Herry dengan Tergugat III melalui AJB No. 192/2011 dan No.193/2011, dimana hal ini tidak sejalan dengan Pasal 42 UUK PKPU. Majelis Hakim juga akan lebih tepat apabila dapat menguraikan mengenai kapasitas Kurator dalam mengajukan gugatan sebagaimana Pasal 69 ayat (5) UUK PKPU. ......This thesis is created to analyze the implementation of actio pauliana related to case in Decision No.01/Pdt.Sus/Actio.Pauliana/2014/PN.Niaga.Mks jo. Decision No.118K/Pdt.Sus-Pailit/2015 o.DecisionNo.74PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. Herry, who has been declared bankrupt, is deemed to have transferred assets, namely 16 lands and buildings with Freehold Titles. The issue to be examined is the application of formal and material law to actio pauliana lawsuit, mainly focusing on the capacity to file a lawsuit by the Bankruptcy Receiver and the legal consequence. The Bankrupty Receiver in this case filed a lawsuit based on the Bankruptcy Receiver’s Request Letter to the Supervisory Judge No. 398/Kurator-LFSZP/VIII/2013 dated September 3, 2013. By analyzing the judge's considerations and also the evidence and objections submitted by referring to the provisions of the legislation through Law Number 40 of 2007 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, the Bankrupty Receiver in this case should obtain permission from the Supervisory Judge before filing a lawsuit, which generally takes the form of a determination letter. The research method used in this study is normative juridical with a descriptive research typology. The author concludes that in this decision, it was found that the Panel of Judges overlooked the timeframe for asset transfer, where there was a transfer of assets made within a period of more than 1 (one) year, between Herry and Defendant III through AJB No. 192/2011 and No.193/2011, which is not in line with Article 42 of the Law on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The Panel of Judges would also be more appropriate if they could elaborate on the capacity of the Bankrupty Receiver in filing a lawsuit as stipulated in Article 69 paragraph (5) of the Law on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Roka Hanan Firmansyah
Abstrak :
Skripsi ini dirancang guna menganalisis penerapan actio pauliana berkaitan dengan perkara pada Putusan No. 01/Pdt.Sus/Actio.Pauliana/2014/PN.Niaga.Mks jo. Putusan No. 118K/Pdt.Sus-Pailit/2015 jo. Putusan No. 74PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. Herry yang telah dinyatakan pailit, dianggap telah mengalihkan aset sebanyak 16 tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik. Permasalahan yang akan diteliti adalah penerapan hukum formil dan materiil terhadap gugatan actio pauliana utamanya menekankan pada kapasitas mengajukan suatu gugatan oleh Kurator dan juga akibat hukumnya. Kurator dalam perkara a quo mengajukan gugatan dengan berdasarkan Surat Permohonan Kurator kepada Hakim Pengawas No. 398/Kurator-LFSZP/VIII/2013 tertanggal 03 September 2013. Dengan menganalisis pertimbangan hakim dan juga bukti dan keberatan yang diajukan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurator dalam perkara ini sepatutnya mendapatkan izin dari Hakim Pengawas terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan yang pada umumnya berbentuk surat penetapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Penulis memperoleh kesimpulan bahwa dalam putusan a quo ditemukan fakta bahwa Majelis Hakim luput terhadap jangka waktu pengalihan aset dimana terdapat pengalihan aset yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yakni antara Herry dengan Tergugat III melalui AJB No. 192/2011 dan No.193/2011, dimana hal ini tidak sejalan dengan Pasal 42 UUK PKPU. Majelis Hakim juga akan lebih tepat apabila dapat menguraikan mengenai kapasitas Kurator dalam mengajukan gugatan sebagaimana Pasal 69 ayat (5) UUK PKPU. ......This thesis is created to analyze the implementation of actio pauliana related to case in Decision No.01/Pdt.Sus/Actio.Pauliana/2014/PN.Niaga.Mks jo. Decision No.118K/Pdt.Sus-Pailit/2015 o.DecisionNo.74PK/Pdt.Sus-Pailit/2016. Herry, who has been declared bankrupt, is deemed to have transferred assets, namely 16 lands and buildings with Freehold Titles. The issue to be examined is the application of formal and material law to actio pauliana lawsuit, mainly focusing on the capacity to file a lawsuit by the Bankruptcy Receiver and the legal consequence. The Bankrupty Receiver in this case filed a lawsuit based on the Bankruptcy Receiver’s Request Letter to the Supervisory Judge No. 398/Kurator-LFSZP/VIII/2013 dated September 3, 2013. By analyzing the judge's considerations and also the evidence and objections submitted by referring to the provisions of the legislation through Law Number 40 of 2007 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, the Bankrupty Receiver in this case should obtain permission from the Supervisory Judge before filing a lawsuit, which generally takes the form of a determination letter. The research method used in this study is normative juridical with a descriptive research typology. The author concludes that in this decision, it was found that the Panel of Judges overlooked the timeframe for asset transfer, where there was a transfer of assets made within a period of more than 1 (one) year, between Herry and Defendant III through AJB No. 192/2011 and No.193/2011, which is not in line with Article 42 of the Law on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The Panel of Judges would also be more appropriate if they could elaborate on the capacity of the Bankrupty Receiver in filing a lawsuit as stipulated in Article 69 paragraph (5) of the Law on Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kasiati Sulistio
Abstrak :
Pada umumnya hakim menganggap bahwa tugas dan tanggungjawabnya telah berakhir dengan diputusnya suatu perkara pidana. Padahal pada tahap selanjutnya pengadilan masih memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk mengendalikan putusannya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana yang harus dijalani oleh terpidana. Pengawasan dan pengamatan putusan hakim yang dlakukan oleh hakim ini merupakan lembaga baru dalam hukum acara pidana di Indonesia yang terdapat dalam pasal 277-283 KUHAP. Semula hal ini dicantumkan dalam Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 33 ayat (2). Dengan adanya ketentuan tentang pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan maka kesenjangan (gap) yang ada antara apa yang diputuskan hakim dan kenyataan dan pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dan di luar lembaga pemasyarakatan jika terpidana dipekerjakan di situ dapat dijembatani. KUHAP telah mengatur mengenai hakim pengawas dan pengamat, namun tidak menjelaskan secara rinci mengenai prosedur, tugas dan wewenang dari hakim pengawas dan pengamat. Pada saat ini pun peran hakim pengawas dan pengamat belum sepenuhnya berjalan. Pada tahun 2006 terdapat kasus yang menimpa Agus Mulyadi Putera di Padang, Sumatera Barat. Agus Mulyadi Putera adalah seorang anak berusia 14 tahun yang mendapat hukuman pidana penjara selama 3 bulan, namun pada kenyataannya ia menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan. Para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi yaitu jaksa, petugas lembaga pemasyarakatan dan hakim pengawas dan pengamat masing-masing melempar kesalahan pada pihak yang lain. Penulisan ini merupakan analisis mengenai peran hakim pengawas dan pengamat dalam memberi perlindungan terhadap terpidana anak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22427
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agustina Agung Untari
Abstrak :
Pengangkatan Hakim Pengawas dan kurator dimaksudkan sebagai pelaksana dari putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara permohonan pernyataan pailit. Namun, pengaturan mengenai tugas dan wewenangan Hakim Pengawas pasca putusan pailit tidak semudah yang dibayangkan. Permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai peranan dan sejauh mana pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dapat dipertanggungjawabkan, serta kendala yang dihadapi. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Undang-undang Kepailitan (UUK) mengatur bahwa Hakim Pengawas bertanggung jawab dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilaksanakan kurator agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Hakim Pengawas dituntut memiliki kemampuan dan kecermatan serta integritas moral yang tangguh dalam memahami tugas dan kewenangannya, selain dapat membina hubungan kerjasama yang balk dengan semua pihak dalam proses kepailitan pasca putusan. Tanggung jawab Hakim Pengawas hanya sebatas tugas dan wewenang yang diatur dalam UUK serta terhadap ketetapan-ketetapan yang dibuatnya sedangkan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan curator yang dapat merugikan harta pailit tetap menjadi tanggung jawab kurator. Namun dalam pelaksanaan tugasnya Hakim pengawas tidak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Hendaknya pada UUK yang akan datang pengaturan mengenai Hakim Pengawas disusun dengan batasan yang jelas termasuk dengan menyesuaikannya dengan tahaptahap dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta jika perlu adanya sanksi bagi Hakim Pengawas apabila terbukti menyimpang dalam tugasnya. Hal ini penting mengingat Hakim Pengawas memiliki andil yang besar dalam penyelesaian kepailitan pasca putusan secara adil, cepat, terbuka dan efektif guna melindungi kepentingan debitur pailit, para kreditur dan pihak lain yang terkait.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19860
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library