Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hasbullah
"Tesis ini membahas pengaruh beberapa faktor yang berkaitan dengan CPO sebagai bahan baku minyak goreng sawit yang mempengaruhi harga minyak goreng sawit. Faktor-faktor tersebut diantaranya, pajak ekspor CPO, harga CPO di pasar internasional dan volume ekspor CPO serta faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi makro ekonomi seperti, tingkat suku bunga kredit, PDB dan Exchange rate atau nilai tukar. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa faktorfaktor tersebut di atas secara serempak mempunyai pengaruh terhadap fluktuasi harga minyak goreng sawit di dalam negeri dengan tingkat sensitifitas yang berbeda-beda. Penelitian ini adalah memakai persamaan simultan dan diestimasi dengan metode Two Stage Least Squares (2 SLS).

The thesis discusses many factors of Crude Palm Oil as a raw materials of palm cooking oil that affect the price of domestic palm cooking oil. The factors such as CPO export tax, CPO international price, CPO export volume and factors of macro economic condition (interest rate, PDB and exchange rate). The research conclude the factors affect fluctuation on domestic palm cooking oil price in various sensitivity level. The research used simultant equation and estimation of the Two-Stage Least Squares method (2SLS)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T28772
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jeceline Paramitha Setiawan
"Kartel penetapan harga merupakan praktik yang merugikan konsumen dan mengganggu mekanisme pasar yang sehat. Dalam penelitian ini diuraikan mengenai penerapan pendekatan Rule of Reason dan Per Se Illegal oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus kartel penetapan harga minyak goreng yang dijelaskan dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPUI/2022. Di Indonesia, cara untuk menentukan pengguna-an pendekatan atau analisis tersebut biasanya dilihat dari ketentuan atau bunyi pasal-pasal dimaksud. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana kepastian hukum penerapan pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan analisis penerapan kedua pendekatan tersebut terhadap kasus penetapan harga minyak goreng. Adapun metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis berdasarkan bahan kepustakaan yang bersifat doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU menggunakan pendekatan Rule of Reason dalam menilai kasus ini, di mana penetapan harga oleh pelaku dianggap merugikan persaingan dan konsumen. Pendekatan ini mempertimbangkan konteks dan dampak dari praktik kartel terhadap pasar. Di sisi lain, pendekatan Per Se Illegal menganggap kartel penetapan harga sebagai praktik yang secara otomatis dilarang tanpa mempertimbangkan dampak atau alasan di balik praktik tersebut. Namun, dalam putusannya, KPPU lebih condong menggunakan pendekatan Rule of Reason karena kompleksitas dan konteks pasar minyak goreng yang dinilai. Hal tersebut secara konsep disebut Truncated Rule of Reason yang dipopulerkan pertama kali pada tahun 1894 di Amerika Serikat. Singkatnya, konsep pendekatan ini dapat dianalogikan sebagai suatu konsep “pencangkokan” di antara pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason. Oleh karenanya dalam kasus kartel penetapan harga, diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampak mana yang lebih besar untuk melihat efisiensi dan kesejahteraan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pendekatan Rule of Reason oleh KPPU dalam Putusan Nomor 15/KPPU-I/2022 sesuai dengan kebutuhan untuk menilai praktik kartel secara holistik, mempertimbangkan dampak dan konteks pasar. Meskipun demikian, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedua pendekatan ini agar dapat diterapkan dengan tepat dan efektif dalam kasus-kasus kartel di masa depan.

Price-fixing cartels are practices that harm consumers and disrupt healthy market mechanisms. This study describes the application of the Rule of Reason and Per Se Illegal approaches by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to the cooking oil price fixing cartel case described in KPPU Decision Number 15/KPPUI/2022. In Indonesia, the way to determine the use of these approaches or analyses is usually seen from the provisions or wording of the articles in question. The problem formulations raised in this study are: How is the legal certainty of the application of Per Se Illegal and Rule of Reason approaches based on Law No. 5 Year 1999 and the analysis of the application of the two approaches to the case of cooking oil price fixing. The research method to be used in this research is normative legal research method, which involves analysis based on doctrinal literature materials. The results showed that KPPU used the Rule of Reason approach in assessing this case, where price fixing by the perpetrators was considered detrimental to competition and consumers. This approach considers the context and impact of cartel practices on the market. On the other hand, the Per Se Illegal approach considers a price-fixing cartel as a practice that is automatically prohibited without considering the impact or reasons behind the practice. However, in its decision, KPPU is more inclined to use the Rule of Reason approach due to the complexity and context of the cooking oil market being assessed. This is conceptually called the Truncated Rule of Reason which was first popularized in 1894 in the United States. In short, the concept of this approach can be analogized as a concept of "grafting" between the Per Se Illegal and Rule of Reason approaches. Therefore, in the case of a price fixing cartel, further substantiation is required as to which impact is greater in terms of efficiency and consumer welfare. The conclusion of this study shows that the application of the Rule of Reason approach by the KPPU in Decision No. 15/KPPU-I/2022 is in accordance with the need to assess cartel practices holistically, considering market impact and context. Nonetheless, there is a need for a deeper understanding of these two approaches so that they can be applied appropriately and effectively in future cartel cases."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irmanto Indrowijoyo
"Sebagai salah satu bahan malcanan pokok yang dikonsumsi oleh seluruh
lapisan masyarakat Indonesia, balk yang berada dipedesaan maupun diperkotaan, minyak goreng dapat dikategorikan sebagai kornoditas yang eukup strategis, karena dari pengalaman, terlihat bahwa kelangkaan minyak goreng dapat menimbulkan dampak ekonornis dan politis yang cukup berarti bagi perekonomian nasional.
Selama ini yang terjadi adalah jika harga minyak sawit kasar dunia meningkat dan nilai tukar mata uang rupiah terdepresiasi maka akan terjadi peningkatan
ekspor minyak sawit kasar secara besar-besaran sehingga ketersediaan bahan baku untuk industri minyak goreng berkurang yang pada akhirnya berakibat pada peningkatan harga minyak goreng dalam negeri.
Mengacu pada perumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan ekonomi, deregulasi perdagangan minyak sawit (CPO) terhadap stabilisasi harga minyak goreng dornestik berdasarkan pada produksi CPO, nilai impor dan ekspor CPO, harga CPO domestik dan luar negeri, permintaan dan
penawaran CPO domestik dan luar negeri serta perubahan nilai tukar mata uang. Adapun tujuan akhir dari penulisan ini adalah tersusunnya model simulasi kebijakan pemerintah yang diharapkan mampu memperkirakan dampak mengikuti perubahan yang terjadi.
Studi ini menggunakan model ekonometrik dengan model persamaan simultan dinamik yang terdiri dari 11 persamaan yang meliputi 7 persamaan struktural dan 4 persamaan identitas. Jumlah seluruh variabel adalah 21 dengan variabel endogen 11 buah dan variabel eksogen sebanyak 10 buah. Dari hasil estimasi model, sebanyak
empat persamaan perilaku mempunyai koeiisien determinasi (RZ) antara 0.906 hingga 0.994 dan tiga persamaan mempunyai R2 antara 0.759 hingga 0,886, nilai F, berkisar diantara 23.102 hingga 1232.826 dan Durbin-Watson (DW) berkisar antara 1.448 hingga 2.470.
Daya prediksi model untuk digunakan dalam simulasi rnemberikan hasil yang cukup baik, 5 persamaan merniliki nilai R2 antara 0.97 - 0.99, 3 persamaan antara 0.71 - 0.81, 9 persamaan memiliki nilai MPE dibawah 30%, 8 persamaan memiliki nilai RMSPE diatas 50%, seluruh persamaan memiliki U dibawah 0.2, 9 persamaan memiliki nilai Um dibawah 0.16, 7 persamaan merniliki nilai Ur dibawah 0.13, 8 persamaan merniliki Ud diatas 0.72. Nilai-nilai dckomposisi koeiisien U-Theil mengindikasikan bahwa bias (error) yang terjadi dalam simulasi model Iebih banyak
disebabkan oleh faktor non sistematik.
Dari hasil penelitian terlihat bahwa harga CPO dunia dan depresiasi rupiah mempengaruhi harga minyak goreng sawit Indonesia dan dari hasil simulasi terlihat, penunman maupun penghapusan pajak ekspor akan meningkatkan ekspor CPO sehingga harga minyak goreng meningkat. Dari hasil simulasi historls, simulasi krisis maupun simulasi ramalan dapat disarankan bahwa pajak ekspor dapat diberlakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku minyak goreng domestik."
2001
T3145
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Elsa Ruth Paranita
"Saat harga minyak goreng sawit melonjak sejak akhir tahun 2021 hingga kuartal I tahun 2022, pemerintah menginformasikan kepada publik bahwa kenaikan yang terjadi disebabkan oleh faktor kenaikan harga bahan baku. Namun, hal itu menimbulkan kontroversi mengingat Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Fenomena kenaikan harga yang kemudian diikuti dengan kondisi kelangkaan di masyarakat menimbulkan kecurigaan KPPU bahwa telah terjadi praktik anti persaingan. Penelitian ini membahas indikasi persaingan usaha tidak sehat dan kontribusi kebijakan pemerintah dalam peristiwa kenaikan harga. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU No.5 Tahun 1999 yang digunakan oleh KPPU dalam proses penegakan hukum persaingan usaha, serta kontribusi dari kebijakan pemerintah yang dikeluarkan selama periode kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan wawancara dari lembaga terkait untuk memperoleh informasi penelitian. Adapun hasil penelitan penulis ialah pasar minyak goreng kemasan dan curah merupakan pasar yang berbeda. Penegakan hukum dapat tetap dilanjutkan dengan 2 (dua) opsi, yakni membedakan pembuktiannya atau hanya membuktikan pelanggaran pada pasar minyak goreng kemasan karena seluruh terlapor memproduksi minyak goreng kemasan dan tidak untuk minyak goreng curah. Pasal 5 tentang penetapan harga dapat terbukti meski perjanjian secara tertulis sulit dibuktikan oleh investigator. Investigator dapat menggunakan bukti tidak langsung yang didukung dengan analisis plus factor untuk menghasilkan alat bukti petunjuk. Kemudian, unsur Pasal 19 huruf c tidak terbukti karena pembatasan peredaran minyak goreng tidak disertai dengan persyaratan untuk mendapatkan pasokan meski tindakan tersebut merugikan konsumen. Di sisi lain, kebijakan pemerintah berupa DMO, DPO, dan HET memberikan hambatan persaingan bagi pelaku usaha eksportir yang tidak memiliki sumber daya sawit sendiri serta pedagang pasar yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait penjualan minyak goreng.

When the price of palm cooking oil soared from the end of 2021 until the first quarter of 2022, the government informed that the increase was caused by the rise in raw material prices. However, it caused controversy considering that Indonesia is the largest palm oil producer in the world. The rising prices followed by scarcity in the community raise the KPPU's suspicion that anti-competitive practices have occurred. This study discusses indications of unfair business competition and the contribution of government policies. The goal of this study is to examine Article 5 and Article 19 letter c of Law No. 5 of 1999, which are used by the KPPU in the process of enforcing the law on business competition, as well as the contribution of government policies issued during the period of rising cooking oil prices and scarcity. This research is juridical normative and uses interviews from relevant institutions to obtain research information. The study's findings show that the packaged and bulk cooking oil market is distinct. Law enforcement can proceed with two options: distinguishing the evidence or demonstrating only the violation of the packaged cooking oil market because all of the reported parties produce packaged cooking oil but not all of them manufacture bulk cooking oil. Article 5 regarding price fixing can be proven, even though the written agreement is difficult for investigators to prove. Investigators can generate clues by using circumstantial evidence supported by plus-factor analysis. However, the element of Article 19 letter c is not proven because the restriction on the circulation of palm cooking oil is not accompanied by a requirement to obtain supplies, despite the fact that the action is detrimental to consumers. Government policies in the form of DMO, DPO, and HET, on the other hand, create competition barriers for exporters who do not have their own palm oil resources and market traders who are unable to meet administrative requirements in order to comply with government policies."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library