Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dasep Rana Budi
"Hak-hak si pelanggar hukum harus dipenuhi tidak saja hanya terbatas selama dalam proses peradilan pidananya tetapi selama yang bersangkutan menjalani pidananya sehingga tujuan penegakan hukum dapat dicapai secara utuh. Hal ini berakibat pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat baik nasional maupun intemasional terhadap penegakan hukum dan HAM.
Berkaitan dengan pelaksanaan pidana penjara, Lembaga Pemasyarakatan memegang peranan penting sebagai institusi yang melaksanakan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh hakim di pengadilan, yaitu bagaimana memperlakukan seorang narapidana tersebut selama berada di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tuntutan hukum dan Hak Asasi Manusia.Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi negara yang dipercaya untuk melaksanakan pidana, berkewajiban untuk memenuhi semua hak yang dimiliki oleh narapidana. Kewajiban ini sebagai bentuk implementasi kepedulian terhadap aturan-aturan nasional dan instrumen intemasional dalam rangka pengakuan dan perlindungan hak-hak yang dirniliki oleh orang terpenjara selaku manusia.
Pelayanan kesehatan bagi narapidana di beberapa Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan hasil pengalaman penulis yang pernah bekerja di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai di Lapas Sijunjung (Sumbar) tahun 1990, Lapas Bengkulu pada tahun 1994, Ratan Pandeglang tahun 1999 dan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Serang tahun 2003 bahwa kondisi pelayanan kesehatan bagi narapidana ini kurang mendapat perhatian. Berbagai kendala banyak ditemui tetapi upaya penanggulangan terhadap kendala tersebut masih jauh dari memuaskan.
Berdasarkan hasil penelitian secara kualitatif, bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Serang sudah berjalan walaupun masih kurang memadai, hal ini disebabkan karena selain sarana/prasarana, sumber daya manusia, dan koordinasi instansil organisasi terkait yang kurang mendukung, juga anggaran yang tersedia sangat minim. Dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut maka secara tidak langsung penegakan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Serang sudah berjalan tetapi masih kurang maksimal.

The rights of the outlaw have to fulfill not even only during in course of criminal justice him, but during pertinent experience his jujged, so that the target of the straightening of law can reach intact. Of course this matter will cause at growing of trust of good society of national society and international society to straightening of human right and law. Equally that process of straightening of clean law also for the sake of wide of society in general, importance of victim, importance of law the outlaw, and for the sake of straightening of itself law, what in the end is for the sake of prosperity of society, importance of good state, nation seen from national view, and interaction of international world.
Relating to execution of conviction, correction institution hold important role as institution executing conviction which have been dropped by judge in justice. If we see the expression, very modestly and very easy to told. But if we study the sentence, over there consist in complicated problems. Not even only limited to input of the outlaw punish into correction institution pursuant to justice decision which have owned legal force which remain to, but how to treat the convict during residing in correction institution as according to human right and prosecution.
Correction institution as state institution trusted to execute crime has obliged to fulfill all rights of convict. This obligation as caring implementation form national order and international instrument for the agenda of confession and protection of rights had by people served a sentence as human being.
Service of health for convicts some correction institution. Pursuant to result writer experience which have worked at some correction institution (Lapas), start at Sijunjung (Sumbar) correction institution in the year 1990, Bengkulu correction institution in the year 1994, PandegIang correction institution in year 1999 and the last at Serang correction institution in the year 2003 till now, writer see that condition service of health for this convict still less get competent attention. Various constraints in service of correction institutions health met many, but effort of curing still far from satisfying. Confession of convict rights especially rights of service of health seen at payload which implied in Code/Law of No.12 Year 1995 concerning correction section 14 sentences (1), Convict entitled to: (d) Get service of competent food and health.
Pursuant to research result qualitative, that execution of service of health in Serang correction institution have walked although still less adequate, this matter is caused by besides facilitation, human resource, and institution coordination/ relevant organizational which less support, also budget which available to service of health in correction institution very minim. With existence of execution of service of health, hence indirectly the straightening of Human right in Serang correction institution have walked but still less from maximal.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Sri Martani
"Jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. termasuk bagi pelanggaran hukum. Ada 2 (dua) paham mengenai Hak Asasi Manusia termasuk HAM kesehatan. Pertama Paham Universal, yakni : Setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua Paham Partikularistik yakni : setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan tetapi ada "pembatasan" terhadap individu yang bersangkutan. Artinya pemenuhan atau jaminan hak kesehatan bagi individu harus disesuaikan dengan hukum. Pemenuhan hak kesehatan harus sejalan dengan melanggar atau tidaknya individu. Dalam arti kata, pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi tersangka dan terdakwa, berbeda dengan individu yang tidak melanggar hukum. Pembedaan itu terkait dengan pidana hilang kemerdekaan yang harus ditanggung oleh terpidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-IJndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam hal narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maka pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus memenuhi PROTAP (Prosedur Tetap) yang berlaku di LAPAS, yakni dirawat di Poliklinik LAPAS atau dapat dirawat di Rumah Sakit Umum dengan pengawalan dari petugas.
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa sistem dalam upaya penjaminan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta. Dari data yang ditemukan pemenuhan hak petayanan kesehatan di LAPAS Klas 11A Narkotika Jakarta masih mengalami beberapa hambatan. Hal tersebut antara lain diakibatkan sistem yang berjalan kurang maksimal, misalnya prosedur pelayanan kesehatan yang rumit, jumlah tenaga media, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kondisi kurangnya sarana dan prasarana tersebut mengakibatkan pemenuhan hak pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab para narapidana sendiri. Pihak LAPAS telah berupaya untuk menutupi kekurangan tersebut antara lain dengan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga misalkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain, lain namun upaya tersebut masih belum maksimal.
Kesimpulannya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta belum terpenuhi sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam peratran perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian disarankan agar Pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian penuh terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan para narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta.

Health guarantee is everybody's right, including for law breaker. There are two views about human right involving the health rights. First universal view, i.e. everybody entitles to get health guarantee without exception. Second particularistic view i.e. everybody entitles to get health guarantee, but there is "limitation" to an individual himself. It means accomplishment of health guarantee right has to the suspect or the prisoner is different with the person who doesn't break the law. The discrimination is caused the lost of freedom which is burdened by prisoner in correctional facility. The accomplishment ought to in line with the related legislation, i.e. Law Number 12 Year 1995 regarding Correctional Facility and its subordinate regulations. In the matter of prisoner who lost the freedom in correctional facility, the accomplishment should do PRATAP which is affected in correctional facility, i.e. treatment in policlinic or in hospital with guarding by jailer.
This observation aimed to analyze system in order to guarantee the rights of health service for the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta). According to data, the accomplishment of health service right on the correctional facility has got some obstacles. The obstacles are happened because the system doesn't work very well. Example the procedure of health service right is complicated; the number of medical personnel and infrastructure are lack. The lack of instrument makes the prisoner should pay to the accomplishment of health service rights. The official of the correctional facility has made effort to cover the lack of instrument, among others, make cooperation with other party such as Health Agency, National Narcotic Agency, NGO, etc. actually, the effort is not optimal.
The conclusion is the accomplishment of health service rights has not accordance with related law, so that is recommended to the government, particularly Ministry of Law and Human Rights to give full of attention to the accomplishment of health service rights in the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta).
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15156
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library