"Tesis ini menganalisis kerangka hukum seputar kegiatan pariwisata berisiko tinggi di Indonesia, membandingkannya dengan kerangka hukum di Tiongkok, dan menentukan sejauh mana tanggung jawab yang ditanggung oleh pengusaha pariwisata Indonesia dan Cina dalam insiden kegiatan pariwisata berisiko tinggi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dalam praktiknya, Indonesia masih belum memiliki kategorisasi dan standarisasi yang akurat mengenai kegiatan pariwisata berisiko tinggi serta ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pengusaha pariwisata yang membuat mereka dapat sepenuhnya bertanggung jawab dalam insiden kegiatan pariwisata berisiko tinggi. Dengan berkaca pada LPCRI dan UU Kepariwisataan Cina, untuk menjunjung tinggi keselamatan wisatawan, Indonesia hendaknya tidak terlalu bergantung pada peraturan pelaksana, melainkan menyediakan ketentuan keselamatan yang bersifat teknis terkait kegiatan pariwisata berisiko tinggi di UU No. 10 tahun 2009. Kemudian, di kedua negara, sanksi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata dapat berupa kompensasi atau ganti rugi, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi administratif.
......This thesis analyzes the legal framework surrounding high-risk tourism activities in Indonesia, compares them with those of China, and determines the extent of liabilities that tourism entrepreneurs of Indonesia and China bear in high-risk tourism activity incidents. This study employs normative juridical research. In practice, Indonesia still lacks accurate categorization and standardization of high-risk tourism activities as well as provisions on tourism entrepreneurs’ obligations and liabilities that can hold them fully accountable for high-risk tourism activity incidents. By reflecting on China’s LPCRI and Tourism Law, in regard to upholding the safety of tourists, Indonesia should not heavily rely on implementing regulations but instead provide technical safety provisions related to high-risk tourism activities in the primary governing law, which is Law No. 10 of 2009. Lastly, in both countries, tourism entrepreneurs’ can be in the form of compensation or indemnity, criminal liability, and administrative sanctions."