Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Doddy Hendro Wibowo; Dwi Setya Ariani
Abstrak :
Guru honorer adalah guru yang belum memiliki status tetap atau guru yang belum diangkat sebagai PNS sehingga belum memiliki payung hukum yang jelas. Ada persoalan yang dialami oleh guru honorer yang tidak hanya berkaitan dengan status pekerjaan mereka namun juga berkaitan dengan sekolah di mana mereka bekerja, yaitu di sekolah yang berlabel pinggiran. Keadaan ini membuat guru honorer memiliki perasaan tidak aman berkaitan dengan pekerjaan yang dijalani (job insecurity). Penelitian ini melibatkan 121 guru berstatus honorer dari 34 instansi pendidikan pada jenjang TK, SD/ MI, SMP, SMA/SMK yang ada di daerah pinggiran kota Salatiga. Kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini adalah skala ketidakamanan kerja yaitu job insecurity scale(JIS). Hasil penelitian ditemukan bahwa tingkat job insecurity guru honorer di sekolah pinggiran kota Salatiga, sebagian besar tergolong sedang. Secara khusus, sumber ketidakamanan kerja paling tinggi yang dirasakan oleh guru honorer di sekolah pinggiran kota Salatiga adalah rendahnya kemungkinan naik jabatan di sekolah pinggiran.
Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Pancasila, 2016
150 MS 7:2 (2016)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Trisha Dayanara
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai status guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang kepegawaian. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan guru honorer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan metode kualitatif untuk pengolahan data. Simpulan dari penelitian ini yaitu status guru honorer dalam peraturan perundang-undangan adalah tidak jelas, namun adanya Pergub DKI Jakarta No. 235 Tahun 2015 dapat meredakan tuntutan terhadap permasalahan guru honorer di Jakarta. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai guru honorer; merevisi UU ASN untuk memperjelas peran dan posisi dari PPPK dalam bagiannya menjadi Aparatur Sipil Negara; serta bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencontoh Pergub DKI Jakrta No. 235 Tahun 2015 dalam hal penyelesaian permasalahan guru honorer.
......
This study discusses about honorary teacher's status by the laws concerning government employee. This study also discusses about Government Employee with Work Agreement in Law No. 5 of 2014 concerning the Civil State Apparatus which is expected to solve honorary teacher's problem. This study uses the juridical-normative methods and qualitative methods for data processing. The conclusion of this study is that honorary teacher's status in unclear by the law but Jakarta Governor Regulation No. 235 Year 2015 could solve honorary teacher's problem in Jakarta. The results of the study suggest that the government is expected to regulate about honorary teacher; revise the Civil State Apparatus Law to clarify the role and position of Government Employee with Work Agreement as Civil State Apparatus; also for the central government and local governments are expected to follow the example of Jakarta Governor Regulation No. 235 Year 2015 in solving honorary teacher's problem.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65860
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library