Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ririen Razika Ramdhani
"Perubahan kelembagaan atau bentuk badan hukum rumah sakit memberikan kewenangan mengelola sumber daya manusia, barang dan sarana termasuk persediaan, keuangan dan operasional yang merupakan upaya nyata kemandirian rumah sakit pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan daya saing, efisiensi, kinerja serta memiliki keunggulan kompetitif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi operasional manajemen sumber daya manusia RSUD Pasar Rebo Jakarta sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukumnya sejak tahun 1996 hingga 2009. Penelitian dimulai pada bulan Maret hingga Juni 2009, dilakukan dengan desain studi kualitatif yang bersifat deskriptif. Dalam analisisnya mencakup variabel perubahan organisasi yang terdiri dari bentuk badan hukum, visi-misi, tujuan utama, dan struktur organisasi, variabel status pegawai, serta variabel fungsi operasional manajemen sumber daya manusia yang terdiri dari rekrutemen dan seleksi pegawai, penilaian kinerja, pemberian kompensasi, serta pendidikan dan pelatihan. Teknik untuk memperolah data adalah wawancara mendalam dan kajian dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perubahan bentuk badan hukum telah terjadi perubahan visi, misi dan tujuan ke arah peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan serta profesionalisme sumber daya manusia. Upaya peningkatan fungsi operasional manajemen sumber daya manusia telah dilakukan, namun masih perlu diperbaikan. Rekrutmen dan seleksi mengalami perubahan sistem dan instrumennya guna memperoleh pegawai RS yang berkualitas. Penilaian kinerja belum rampung dibuat. Pemberian kompensasi mengalami peningkatan guna menambah kesejahteraan pegawai. Remunerasi belum disahkan oleh pemerintah DKI Jakarta. Pendidikan dan pelatihan pegawai telah banyak dilakukan, namun saat ini mengalami hambatan pendanaan tugas belajar.

The change of legal entity gives an authority to the hospital to manage all resources such as human resources, goods, and services include inventories, finance and operational hospital, that becomes a real effort to achieve independence as a public hospital in order to give the best health services to society and become the efficient hospital and can increase its competitiveness.
The research is done to know how operational function of the human resource management at RSUD Pasar Rebo adapt the change of its legal entity since 1996 until 2009. The research was started in March until June 2009, with descriptive, qualitative method. The research explored and analised organizational changes variables, that included, vision, mission, organizational goals, organizational structure, employment, operational function of human resource management, such as recruitment process, selection process, evaluation process, compensation program, training and education program. The research was done by indepth interviewing and literatures studying.
Result of the research provides information that the change of legal entity at RSUD Pasar Rebo makes changes to mission, vision, goals of the hospital, that increase their targets, professionalism of human resources and better services to society. Operational function of human resource has better changes, but still need more improvement. Recruitment and selection process have changed to better system and instrument, in order to get the best employees for hospital. Evaluation system has improved, but are not finish yet. Compensation system has increased employees wellfare but the remuneration scheme has not been approved yet by The Government of Provinsi DKI Jakarta. Training and education program have improved and many employees can have chance to improve their skill and knowledge, but still have funding obstacle."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T41290
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Edwardo Warman Putra
"ABSTRACT
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit mengatur bagi badan hukum yang bidang usahanya perumahsakitan dilarang memiliki bidang usaha lain yang berada di bawah satu naungan badan hukum. Sedangkan PP Muhammadiyah merupakan badan hukum yang memiliki tiga bidang usaha, yaitu rumah sakit, pendidikan, dan keagamaan. Dengan ketentuan yang ada tersebut PP Muhammadiyah mengalami kerugian materiil maupun imateriil. Oleh karena itu PP Muhammadiyah mengajukan Pengujian Undang-Undang (judicial review). Permohonan tersebut kemudian diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 38/PUU-XI/2013, yang pada intinya menambahkan frasa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Berdasarkan peninjauan hukum yang telah dilakukan terhadap peraturan perumahsakitan, putusan mahkamah konstitusi, serta melakukan wawancara dengan para pemohon pengujian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa benar dalam penerbitan ketentuan Pasal 7 ayat (4) tidak didasari dengan alasan yang jelas, selain itu juga mengakibatkan kerugian bagi para penyelenggara rumah sakit. Oleh karena itu pengaturan Pasal 7 ayat (4) diperjelas dengan adanya PERMENKES RI No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Walaupun sudah adanya peraturan pelaksana, lebih baik jika Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit mengalami perubahan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, agar terdapat keselarasan antara peraturan pelaksana dengan peraturan dasar.

ABSTRACT
Article 7(4) of Law Number 44 Year 2009 on Hospital prohibits a legal entity in the hospital sector to engage in any other sectors. Muhammadiyah is a legal entity that engages in 3 different sectors, which are Hospital, Education, and Religious Activities. With the regulation in hand, it has brought both material and immaterial damages for Muhammadiyah. Muhammadiyah filed a Judicial Review. Based on the Constitutional Court Decision Number 38/PUU-XI/2013, to Article 7(4), there has been made an exception to the rule for hospitals that is run by legal entities for profit.  This study is a normative juridical research. Based on legal researches and interviews conducted, the findings of this analysis shows that the enactment of Article 7(4) was not based on clear underlying reasons, and has caused disadvantages to the legal entities engaged in the respective sector. Therefore, the rules of Article 7(4) has been clarified by the enactment of Regulation of the Minister of Health Number 56 Year 2014 on Classification and Hospital Licensing. Nevertheless, the revision of Article 7(4) of Law Number 44 Year 2009 on Hospital is necessary to conform with its implementing regulations."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library