Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Raditia Gumirah Dati
"Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan juga keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan perubahan terhadap kedudukan anak luar kawin. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dikatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuann dan tekonologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengatur mengenai ruang lingkup atau sejauh mana hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan anak luar kawin sebelum dan sesudah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, apakah hubungan keperdataan yang terdapat antara anak luar kawin dengan ayahnya termasuk pula hak mewaris atau tidak, serta melihat bagaimanakah penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai kedudukan anak luar kawin dalam Penetapan Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS, Penetapan Nomor 0008/Pdt.P/2013/PA.Yk, Penetapan Nomor 183/Pdt.P/2015/PN.Sda, dan Penetapan Nomor 229/Pdt.P/2015/PN.Kdl. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, tetapi anak luar kawin juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, dan hubungan keperdataan tersebut termasuk juga hak mewaris antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
......
Illegitimate child has only a civil relation with their mother and their mother?s family. Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 has provided a change the position of illegitimate children. Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 has revised legal relation of illegitimate child with their biological father. Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 proclaimed that the illegitimate child may have civil relations with their biological father if it is proven scientifically that the children are related or tied by filiations, and/or other evidence according to the law. The Constitutional Court Decision does not regulate the scope or extent of civil relationship between the illegitimate child and their biological father. Issues examined in this research are about status of illegitimate child previous to and post Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, whether the relationship of civil between illegitimate child and their father including the inheritance rights or not, and the applications of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 regarding the status of illegitimate child in Ascertainment Number 0156/Pdt.P/2013/PA.JS, Ascertainment Number 0008/Pdt.P/2013/PA.Yk, Ascertainment Number 183/Pdt.P/2015/PN.Sda, and Ascertainment Number 229/Pdt.P/2015/PN.Kdl. This research is based on normative juridical method elaborated descriptively. Through this research, we learn that after the application of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010, illegitimate child not only have civil relation with their mother but also with their biological father, that includes the inheritance right."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library