Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Salim H.S.
Jakarta: Sinar Grafika , 1993
305.232 SAL b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Musthofa Rahman
Jakarta: Atmaja, 2003
297.4 MUS a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Gosita
Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2004
346.013.5 ARI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, aparat penegak hukum masih menggunakan asumsi sebagaimana penanganan orang dewasa. Proses penangkapan, penahanan, dan prosedural administrasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan kasus anak nakal masih sama dengan delik orang dewasa. Padahal kondisi anak berbeda dengan orang dewasa, terutama sekali dari sudut fisik, mental dan sosial. Selain itu, aparat penegak hukum masih beranggapan bahwa pengadilan adalah jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak untuk membuat anak tersebut menjadi baik kembali. Bahwa pidana yang dijatuhkan baruslah cukup berat sehingga anak tidak berani lagi mengulangi perbuatannya. Tidak jarang proses pengadilan yang diasumsikan oleh aparat penegak hukum sebagai jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan perkara anak nakal, ternyata menghasilkan putusan yang kontradiksi dengan aturan perundang-undangan. Hal ini terbukti dengan adanya putusan PN. Jak.Sel. No. 1673/PID/B/2003/PN.Jak.Sel. dalam kasus Peri Uripno al. Peri, seorang anak berumur 10 (sepuluh) tahun, yang diputus oleh Hakim PN.Jak.Sel., dengan putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHP, dan di hukum penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari. Menurut Pasal 26 jo. pasal 24 UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menentukan, bahwa pemberian sanksi terhadap anak nakal didasarkan pada perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang berusia 8 tahun hingga 12 tahun, hanya dikenakan tindakan seperti, dikembalikan kepada orang tua, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan kepada negara; sedang anak yang telah berusia di atas 12 tahun sampai dengan 18 tahun dijatuhkan sanksi pidana. Melihat hal itu, keberadaan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dalam prakteknya tidak memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi anak secara maksimal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22365
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.G. Endang Sumiarni
Yogyakarta: Andi, 2000
364.15 END p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Anna Erliyana
Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2017
362.76 ANN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Daly Erni
"Banyak masalah yang tak boleh terpinggirkan di antaranya adalah perhatian terhadap anak jalanan yang mendapatkan dampak ikutan dari kondisi ekonomi ini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ada kecenderungan meningkatnya permasalahan anak yang ditelantarkan, diperlakukan salah, dan dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual. Begitu pula dalam hal administrasi kependudukan, khususnya tentang sosialisasi Akta Kelahiran. Mengenai pencatatan kelahiran, pasal 7 dari Konvensi Hak-Hak Anak. Ada 3 alasan mengapa pencatatan yang universal itu penting: 1) pencatatan kelahiran adalah pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak; akta kelahiran mewakili kepentingan anak secara individual terhadap negara dan status anak dalam hukum, 2) pencatatan kelahiran adalah elemen penting dari perencanaan nasional untuk anak-anak, memberikan dasar demografis agar strategi yang efektif dapat dibentuk, 3) pencatatan kelahiran adalah cara untuk mengamankan hak anak yang lain, misalnya: indentitikasi anak sesudah perang, anak diterlantarkan atau diculik, agar anak dapat mengetahui orang tuanya (khususnya jika lahir di luar nikah), sehingga mereka mendapatkan akses pada sarana/prasarana dan perlindungan negara dalam batas usia dalam hukum (misalnya: dalam pekerjaan, rekrutmen ABRI atau dalam sistem peradilan anak), serta mengurangi kemungkinan penjualan bayi atau pembunuhan bayi (infantisida). Karena Indonesia telah meratifikasi KHA, diperlukan penilaian terhadap kondisi dan fungsi dan sistem pencatatan sipil sekarang ini untuk meyakinkan bahwa hak-hak anak diketahui oleh semua keluarga dan anak-anak dalam masyarakat. Berkenaan dengan hal ini maka; pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut: Bagaimanakah manfaat pencatatan kelahiran yang diketahui oleh anak-anak jalanan. Tujuan utama dan studi ini adalah untuk melanjutkan kegiatan yang memungkinkan semua anak Indonesia terdaftar dalam catatan sipil segera sesudah lahir, khususnya untuk anak-anak jalanan, dengan demikian tujuan khusus penelitian ini adalah: Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam tentang pengetahuan akan akta kelahiran, apakah mereka betul-betul sadar dan tahu manfaat dari pencatatan kelahiran dan Untuk mendorong kesinambungan keberpihakan pemerintah di semua tingkatan, dan keberpihakan masyarakat mengenai hak setiap anak untuk dicatat atau didokumentasikan. Anak jalanan yang menjadi sasaran adalah anak jalanan yang berada di sekitar setasiun kereta api, paling tidak empat stasiun besar yaitu: Lenteng Agung, Pasar Minggu, Tebet, dan Manggarai. Jumlah responden 42 orang. Yang berusia mulai dari 9 s.d. 25 tahun. Anak jalanan hampir tidak penduli dengan akta kelahiran_ Hampir semua anak jalanan tidak memiliki akta kelahiran dan mereka sering sekali keliru antara akta kelahiran dengan kartu keluarga. Banyak di antaranya yang tidak mengerti akan manfaat dari akta kelahiran, mereka tidak begitu peduli kelihatannya sedangkan untuk masuk sekolah kebanyakan dari mereka tetap diterima disekolah tanpa melampirkan akta kelahiran. Orang tua dari anak jalanan memiliki pendidikan sampai SD dan anak jalanan tersebut juga kebanyakan hanya menamatkan SDnya saja. menarik kebanyakan mereka jika ditanya dengan siapa mereka tinggal mereka menjawab dengan ibunya, jika peneliti menanyakan lebih lanjut apakah hanya dengan ibu saja tidak dengan ayah? mereka menjawab "ya dengan ayah juga?. Keberadaan anak jalanan merupakan fenomena dan memerlukan perhatian baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam penanganan yang lebih baik. Penelitian merekomendasikan untuk penyuluhan, ada keinginan yang kuat dari berbagai pihak menghilangkan sikap dan kegiatan yang diskriminatif. Memperbaharui produk hukum yang masih menggunakan warisan Belanda."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Hanum Megasari
"Perceraian pada perkawinan campuran pastinya membawa konsekwensi terhadap status hukum dan pemeliharaan anak yang dihasilkan dari perkawinan campuran tersebut. Indonesia telah melahirkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menggantikan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 480/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel telah memutuskan mengenai status hukum dan pemeliharaan anak akibat perceraian orang tuanya yang melakukan perkawinan campuran antara Indonesia dengan Inggris. Terhadap putusan tersebut penulis mencoba menganalisis terhadap putusan Pengadilan tersebut mengenai pemeliharaan anak dan status hukum anak bila ditinjau dari UU 12/2006.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris. Sedangkan pendekatan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan wawancara. Status hukum anak ditinjau dari Undang-undang 12/2006 lebih menguntungkan dibandingkan dengan UU 62/1958. Hal ini bisa terlihat bahwa dalam Undang-Undang Kewarganegaraan baru, anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas dari kedua orang tuanya. Disebut terbatas karena nanti setelah anak-anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Sedangkan bila ditinjau dari UU 62/1958, status hukum anak itu mengikuti kewarganegaraan ayahnya saja. Dalam hal pemeliharaan anak maka berdasarkan yurisprudensiyurisprudensi, hukum tempat kediaman sehari-hari si anak (habitual residence) yang berlaku, namun apabila terjadi sengketa, maka "the best interest of the child" merupakan pertimbangan utama bagi hakim dalam memutuskan sengketa. Dengan diundangkannya UU 12/2006 maka anak dapat bebas dan tidak takut dideportasi. Terhadap pemeliharaan anak maka tepatlah bahwa habitual residence merupakan solusi yang baik.

Divorce in the intermarriage of course bring the consequences of the legal status and maintenance children produced from a mixture of the marriage. Indonesia has born the Law No. 12 Year 2006 on Citizenship of the Republic of Indonesia replace Law No. 62 Year 1958 on Citizenship of the Republic of Indonesia. The court decision in the South Jakarta State Tax 480/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel have decided on the status of law and maintenance children divorce their parents do that intermarriage between Indonesia and Britain. Decision against, the author tries to analyze the court decision regarding the maintenance of children and the legal status of children when the review of Law No. 12/2006.
Research method used is the normative and empiris legal research methods. While the approach to research that is conducted research literature and interview. Review the legal status of children from the Law No. 12/2006 more profitable than the Law No. 62/1958. This can be seen that in the Citizenship Act new, children can have a limited dual citizenship from both parents. Called limited because later after children aged 18 (eighteen) years old or have married the child must choose one of the stated nationality. Meanwhile, when the review of Law No. 62/1958, the legal status of children is to follow his father's citizenship course. In the case of the child based on the jurisprudence-jurisprudence, legal residence the day-to-day child (habitual residence) is fine, but when disputes occur, then "the best interest of the child" is a major consideration for judges in deciding disputes. With born Law No. 12/2006 the children can be free and not worry about deported. About a maintenance children is indeed appropriate that the habitual residence is a good solution.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25252
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muderis Zaini, 1953-
Jakarta: Bina Aksara, 1985
346.017 8 MUD a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>