Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Nurul Nabilah Maulana
"Pada tugas karya akhir ini ingin membahas mengenai illegal tapping. Illegal tapping merupakan salah satu modus pencurian minyak dengan cara melubangi pipa dan memasangkan sambungan untuk mengalirkan minyak ke tempat penampungan yang telah disiapkan oleh pelaku. Illegal tapping berisiko sangat besar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan. Oleh sebab itu dibutuhkan pencegahan kejahatan situasional untuk mengintervensi aksi illegal tapping. Tujuan penulisan ini adalah melakukan intervensi terhadap aksi illegal tapping. Pencegahan dapat dilakukan dengan menggunakan 7 dari 16 teknik Clarke. Teknik yang dapat digunakan adalah target hardening, deflecting offenders, formal surveillance, surveillance by employees, natural surveillance, rule setting, dan stimulating conscience.
This paper discusses about illegal tapping. Illegal tapping is one of the modus to rob oil by creating a hole in a pipe and put an extension to make the oil flow to the place the offender had prepared. Illegal tapping has high risk because it can harm the environment. Thus, a situational crime prevention is needed to intervene the act of illegal tapping. Prevention can be done by using 7 out 16 of Clarke's technique. The techniques used are target hardening, deflecting offenders, formal surveillance, surveillance by employees, natural surveillance, rule setting, and stimulating conscience."
2018: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
TA-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library
Leni Novitasari
"Tulisan ini membahas kerusakan lingkungan yang terjadi akibat illegal tapping of pipeline oil dan lebih jauh memahami hak-hak lingkungan terkait dengan kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut. Data yang digunakan dalam penulisan tugas karya akhir ini adalah data sekunder terkait dengan pemasalahan penulisan. Hasil analisis menunjukkan bahwa illegal tapping of pipeline oil telah mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran terhadap air, tanah dan udara yang kemudian mengancam hak-hak lingkungan. Hak-hak lingkungan yang dimaksud adalah terkait manusia dan lingkungan, di mana manusia memiliki hak untuk mendapatkan udara bersih, air, ruang juga pasokan sumber daya alam dan lingkungan memiliki hak untuk tidak terancam dari segala kegiatan manusia.
This paper explains about environmental harm caused by illegal tapping of pipeline oil and further understand environmental rights concept that related to environmental harm in this case. This paper used secondary data that related to the issues. The analysis shows that illegal tapping of pipeline oil lead to environmental harm such as water, soil and air pollution which then threatening environmental rights. Environmental rights is about human and environment, that human have rights to the access of clean air, water, space, and supply of natural resources, then environment have rights to unthreatened by all human activities."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2015
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library