Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
Ade Maman Suherman
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003
341.2 ADE o
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Bogor: Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementrian Luar Negeri, 2010
330.91 FGD
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Raja Sawery Gading Dzetaj Notonegoro
"Sejak 31 Desember 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah secara formal didirikan. Melalui MEA, negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang berlandaskan aturan hukum. Sebagai integrasi ekonomi regional, MEA didirikan dengan dukungan dari berbagai instrumen hukum yang telah disepakati oleh para negara anggota, khususnya ATIGA, AFAS dan ACIA. Mengingat keanggotaan negara anggota ASEAN dalam WTO, mereka juga memiliki komitmen pada sistem perdagangan multilateral WTO untuk memastikan relevansi dan kompatibilitas instrumen-instrumen hukum tersebut dengan aturan dalam WTO. Satu-satunya instrumen hukum pendukung MEA yang telah dinotifikasi kepada WTO adalah ATIGA, berdasarkan Enabling Clause. Penelitian ini meragukan relevansi dari notifikasi ATIGA berdasarkan Enabling Clause sekarang ini, karena terdapat beberapa negara anggota ASEAN yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai negara berkembang. Berdasarkan analisis kompatibilitas, aturan dalam ATIGA dan AFAS cukup sesuai dengan aturan dalam Pasal XXIV GATT 1994 dan Pasal V GATS. Untuk itu penelitian ini mendesak ASEAN untuk menggunakan kewenangannya untuk mengajukan notifikasi kepada WTO atas ATIGA berdasarkan Pasal XXIV GATT 1994, dan atas AFAS berdasarkan Pasal V GATS. Diharapkan dengan diajukannya notifikasi tersebut, negara anggota ASEAN dapat mengambil manfaat dari MEA tanpa mengesampingkan komitmennya pada WTO, dan MEA dapat terealisasikan sebagai pelengkap dalam pencapaian tujuan sistem perdagangan multilateral WTO. Selain itu penelitian ini merekomendasikan ASEAN untuk menjadikan pendekatan yang berlandaskan aturan hukum sebagai karakteristik utama ASEAN dalam merealisasikan MEA. Bila ASEAN terus bergantung pada keinginan politik dari setiap negara anggota atau organ institusional, maka ASEAN akan kehilangan kredibilitasnya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan hukum.
Since 31 December 2015, the ASEAN Economic Community (AEC) has been formally established. Through AEC, the ASEAN member states (AMS) are committed to turn ASEAN into a rules-based single market and production base. As a regional economic integration, AEC is based on legal instruments agreed by the AMS, especially ATIGA, AFAS and ACIA. Considering the position of the AMS as members of the WTO, they are also committed to the multilateral trading system of the WTO to ensure the relevance and compatibility of those legal instruments with the WTO rules. The only legal instrument related to the AEC that has been notified to the WTO is ATIGA, based on the Enabling Clause. The research argues that the relevance of the notification for ATIGA based on the Enabling Clause is questionable, due to the fact that some ASEAN member states no longer fall within the category of developing countries. Based on a compatibility analysis, the provisions in the ATIGA and AFAS are quite compatible with the Article XXIV of the GATT 1994 and Article V of the GATS. With that being said, this research urges ASEAN to utilise its authority to submit notifications to the WTO for ATIGA based on Article XXIV of the GATT 1994, and for AFAS based on Article V of the GATS. The research believes that the submission of the notifications will allow the AMS to gain benefits from the AEC without undermining their commitment to the WTO, and that the AEC will be realised as a complement in achieving the objectives of the multilateral trading system of the WTO. Moreover, ASEAN is recommended to consider the rules-based approach as a primary feature of engagement within ASEAN. If ASEAN keeps relying on the political will of its member states or institutional organs, ASEAN will lose the credibility as a rules-based organisation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45196
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Raja Sawery Gading Dzetaj Notonegoro
"Sejak pertengahan 1990-an, semakin banyak negara berkembang yang menempuh Integrasi Ekonomi Regional (REI) dengan negara maju melalui Perjanjian Perdagangan Regional (RTA). Negara anggota perjanjian tersebut memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan terhadap satu sama lain daripada terhadap mitra dagang lainnya yang bukan negara anggota. Perlakuan diskriminatif ini jelas tidak konsisten dengan kewajiban perlakuan Most Favoured Nation (MFN) WTO. Meskipun kewajiban perlakuan MFN merupakan prinsip dasar, namun WTO memperkenankan anggotanya untuk mengesampingkan prinsip tersebut dan menempuh REI berdasarkan Pasal XXIV GATT 1994 untuk RTA, Pasal V GATS untuk Perjanjian Integrasi Ekonomi (EIA) dan Klausul Enabling. Penelitian ini menganalisa mengapa WTO memberikan pengecualian tersebut. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi kecenderungan di kalangan negara berkembang menempuh REI dengan negara maju serta meneliti bagaimana negara berkembang dapat mengambil keuntungan tanpa mengucilkan sistem perdagangan multilateral WTO.
Berdasarkan analisis hukum, REI sangat bermanfaat bagi negara berkembang WTO. Penelitian ini mendesak KTT APEC ke-21 dan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali untuk digunakan sebagai kesempatan untuk menunjukkan peran aktif dari masing-masing negara berkembang terutama tuan rumah, Indonesia, dalam mempromosikan liberalisasi perdagangan dan investasi secara regional dan global. Penelitian ini menyimpulkan bahwa REI diperlukan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam mewujudkan tujuan WTO untuk menciptakan perdagangan yang bebas dan adil. Selain itu, negara berkembang disarankan untuk menggunakan REI sebagai pilihan kebijakan terbaik kedua dan terus menempatkan prioritas tertinggi pada WTO dengan berkomitmen terhadap modus operandi WTO.
Since mid-1990s, developing countries are increasingly pursuing Regional Economic Integration (REI) with developed countries through Regional Trade Agreements (RTA). In this case, the parties to such agreements offer each other more favourable treatment than they offer to other trading partners that are nonparties. Clearly, such discriminatory treatment is inconsistent with the Most Favoured Nation (MFN) treatment obligation of the WTO. Although MFN treatment obligation is a fundamental principle, the WTO does allow WTO members to set aside the principle and pursue REI under Article XXIV of the GATT 1994 for RTA, Article V of the GATS for Economic Integration Agreement (EIA) and the Enabling Clause. With that being said, this research analyses why does the WTO provides such exception. In addition, it explores the tendency among developing countries to pursue REI with developed countries and and examines how can those developing countries benefit from their pursuit without undermining the multilateral trading system of the WTO. Based on a legal analysis, this research argues that REI will be highly beneficial for developing countries of the WTO. Furthermore, the research urges the 21st APEC Summit and the 9th Ministerial Conference of the WTO in Bali to be used as an opportunity to demonstrate an active role of each developing economy especially the host, Indonesia, in promoting regional and global trade and investment liberalisation. This research concludes that REI is necessary to take further steps towards realising the goal of the WTO to have a fair and freer trade. Moreover, developing countries are recommended to consider REI as the second best policy option and continue to place the highest priority on the WTO by committing to modus operandi of the WTO."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46843
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library