Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ariyanti
"Dengan diratifikasinya Persetujuan TRIPs-WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994 menimbulkan konsekuensi bagi Indonesia untuk membentuk dan menyempurnakan ketentuan hukum nasionalnya di bidang HKI, termasuk desain industri. Hal tersebut telah dipenuhi Indonesia dengan diundangkannya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Dalam pembentukan UU No. 31 Tahun 2000 tersebut, pengaruh Persetujuan TRIPs-WTO amat kuat dan mendasari pasal-pasal yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 2000 tersebut. UU No. 31 Tahun 2000 secara terperinci memberikan pengaturan mengenai desain industri.
Persetujuan TRIPs-WTO memberi kebebasan kepada negara anggotasepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dalam TRIPs dalam rangka pembentukan dan penyesuaian hukum dan peraturan perundang-undangan nasionalnya untuk dapat mengambil langkah-Iangkah yang diperlukan dalam rangka periindungan kesehatan dan gizi masyarakat dan dalam rangka menunjang kepentingan masyarakat pada sektor-sektor yang sangat panting bagi pembangunan sosio-ekonomi dan teknologi. Undang - undang Desain Industri dalam tataran normatif masih memiliki beberapa kelemahan walaupun juga mempunyai beberapa kelebihan. Kelemahan dari Undang-Undang Desain Industri jeias akan membawa konsekuensi Iebih lanjut terhadap implementasi dari norma-norma yang ada pada UU Desain Industri."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T 16637
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library