Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ardinovan Junico Alief
Abstrak :
Definisi Kepailitan jika dilihat, dalam Pasal 1 Angka 1 UU 37/2004, menjelaskan bahwa “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini”. Pailit dapat diarikan sebagai suatu keadaan di mana debitor dalam keadaan tidak melakukan pembayaran atas utangnya karena debitor tidak memiliki kemampuan atau dapat dikatakan sebagai kondisi di mana debitor dalam keadaan bangkrut (Bankcrupt). Penelitian ini merupakan penelitian dengan tipe Doktrinal yang akan membahas mengenai bagaimanakah keabsahan tagihan iuran pengelolaan lingkungan atas harta milik debitur pailit yang dijadikan jaminan kredit namun tidak diverifikasi sebagai utang dalam proses kepailitan, dan Siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap tagihan iuran pengelolaan lingkungan atas harta milik debitur pailit yang dijadikan jaminan kredit yang telah dikeluarkan dari daftar boedel pailit. Hasilnya disimpulkan bahwa hak tagih yang dimiliki kreditor pada prinsipnya akan tetap ada, walaupun proses kepailitan telah selesai dan kreditor yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pembagian dan piutangnya tidak terverifikasi sebagai utang debitor sehinga utang tersebut masih belum dibayarkan dan pihak yang bertanggung jawab atas tagihan IPL tersebut adalah Kurator. ......In Article 1 point 1 of Law 37/2004, explains that "Bankruptcy is a general confiscation of all the assets of a Bankrupt Debtor whose management and settlement are carried out by the Receiver under the supervision of the Supervisory Judge as stipulated in this Law." Bankruptcy is described as a condition in which the debtor is in a state of not making payments on his debts because the debtor does not have the ability, or it is said as a condition in which the debtor is in a state of bankruptcy. This doctrinal research will discuss the legitimacy of environmental management fee bills for bankrupt debtors' assets that are used as collateral for credit but not verified as debts in the bankruptcy process. Who is the party responsible for environmental management fee bills on debtor property? Bankrupt, used as collateral for credit, has been removed from the bankrupt model list. The result concludes that the creditor's claim rights will, in principle, still exist even though the bankruptcy process has been completed and the creditor concerned is not included in the distribution list, and the receivables are not verified as debtors' debts, so the debt has not been paid and the party responsible for the IPL bill is the Receiver.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library