Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dinda Dinia
Abstrak :
Pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terdapat jaminan pelaksana yang diperlukan agar pelaksana pekerjaan melaksanakan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Apabila pada suatu waktu pelaksana pengadaan melakukan wanprestasi, maka penjamin akan menanggung ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan principal. Salah satu produk penjaminan yaitu kontra garansi bank. Kontra garansi bank merupakan celah hukum yang dapat digunakan terutama oleh pelaksana pengadaan yang tidak mempunyai modal besar. Di sisi lain, kreditur dapat dirugikan karena ketidakbonafidnya pelaksana pekerjaan dan karena melibatkan banyak pihak, maka pencairan kontra garansi juga memakan waktu lama daripada pencairan bank garansi umumnya. ......In Procurement process, there?s need a Performance Bond to make principal implement the agreement accordance with the provision agreed. If once upon a time principal is default, then guarantor will pay damages for the breach of contract was committed by the principal. One of the products is counter bank guarantee. Counter bank guarantee is a loophole which used by principal who don?t have large capital. In otherwise, creditor can be harmed because of principal?s lack of bona fide and it's also involve many parties can take a longer time when processing of claim that common bank guarantee.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28819
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anindhya Nareswari
Abstrak :
Negara Indonesia ialah suatu negara dengan perkembangan dan tahapan dalam pembangunan (developing country), pada saat sekarang ini, dengan pelaksanaan pembangunan di semua bidang, baik dengan pembangunan bidang fisik dan juga non fisik. Satu hal yang membentuk realisasi pembangunan, dengan pelaksanaan proyek dan media yang diwujudkan pembangunan dari rehabilitasi di jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, pasar dan lainnya. Permasalahan yang dapat timbul kemudian adalah dalam hal terjadi keberatan atau perlawanan dari terjamin terkait dengan pengajuan klaim ini. Setelah mendapat notifikasi dari penerima jaminan bahwa ia telah dinyatakan wanprestasi sehingga jaminan pelaksanaan akan dicairkan, maka penjamin dapat saja memberikan perlawanan dan keberatan kepada bank dengan mengajukan berbagai alasan untuk mencegah terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan. Pemutusan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memang dapat menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait dengan pencairan jaminan. Jaminan dalam pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpatuhan atau wanprestasi yang mungkin terjadi dari salah satu pihak yang terlibat dalam kontrak. Mengacu padal Pasal 1238 KUH Perdata Pencairan jaminan dapat dilakukan jika penyedia jasa dinyatakan lalai sesuai dengan ketentuan kontrak dan dokumen pendukung. Oleh karena itu, pencairan tanpa syarat dapat dilakukan setelah adanya pernyataan lalai dari penyedia jasa. ......The State of Indonesia is a country with developments and stages in development (developing country), at this time, with the implementation of development in all fields, both with development in the physical and non-physical fields. One thing that shapes the realization of development, with the implementation of projects and media that is realized is development from rehabilitation in roads, bridges, ports, irrigation, markets and others. Problems that can arise later are in the event of an objection or resistance from the guarantor regarding the submission of this claim. After receiving a notification from the recipient of the guarantee that he has been declared in default so that the performance bond will be disbursed, the guarantor may offer resistance and objections to the bank by submitting various reasons to prevent the disbursement of the performance bond. Termination of contracts in the procurement of government goods and services can indeed face various problems, especially related to disbursement of guarantees. Guarantees in the procurement of goods and services aim to provide protection against the risk of non-compliance or default that may occur from one of the parties involved in the contract. Referring to Article 1238 of the Civil Code, disbursement of guarantees can be made if the service provider is declared negligent in accordance with the provisions of the contract and supporting documents. Therefore, unconditional disbursement can be made after a statement of negligence from the service provider.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library