Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ananda Failasufa Rachman
"Penelitian ini membahas mengenai keabsahan akta wasiat yang dipermasalahkan oleh ahli waris terhadap harta peninggalan yang belum dibagikan. Akta wasiat yang sama dipermasalahkan karena melanggar legitime portie dan pelaksanaan pembagiannya tidak sesuai. Pada Putusan Nomor 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi merupakan gugatan atas dasar pembagian hak waris yang tidak sesuai dengan Akta Wasiat. Sedangkan sebelumnya Akta Wasiat yang sama telah pula dipermasalahkan pada putusan berbeda. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hukum yuridis- normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Metode perolehan data dalam penelitian ini didapatkan dengan jenis data sekunder. Pengumpulan data digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh simpulan bahwa Putusan Majelis Hakim mengenai akta wasiat pada Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi melengkapi putusan sebelumnya yang mempermasalahkan mengenai legitime portie dari ahli waris. Tuan RM sebagai ahli waris legitimaris tidak diperhitungkan haknya pada putusan sebelumnya, sehingga menimbulkan gugatan baru yang diajukan melalui Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. Majelis Hakim seharusnya tetap mempertimbangkan kedudukan Tuan RM selaku ahli waris legitimaris meskipun ia tidak ikut menuntut legitime portie. Hal tersebut membuat terjadinya perkara lanjutan pada Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi., sehingga Putusan 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. melengkapi putusan sebelumnya tersebut. Simpulan kedua Notaris dalam menjalankan jabatannya perlu memberikan penyuluhan hukum mengenai akta yang dibuatnya. Dalam pembuatan akta wasiat, Notaris perlu memberikan penjelasan mengenai hukum waris kepada penghadap sebelum penandatanganan akta wasiat. Notaris sebagai pejabat yang lebih mengerti mengenai hukum waris, dan pejabat yang mengemban jabatan untuk membuat akta memiliki tanggung jawab untuk membuat akta yang isinya dapat dilaksanakan. Notaris sebagai pejabat umum perlu pula menegakan hukum pada pembuatan aktanya, apabila ada penghadap yang ingin membuat akta yang berpotensi menimbulkan sengketa karena melanggar ketentuan hukum maka Notaris seharusnya tidak membuat akta tersebut. Saran yang dapat ditawarkan adalah kedudukan seluruh ahli waris legitimaris dalam gugatan legitime portie perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, tidak hanya orang yang menuntut saja. Bagi Notaris, pembuatan wasiat dapat ditambahkan klausul bahwa Notaris telah menjelaskan konsekuensi dari apa yang diatur pada akta wasiat kepada penghadap.

This study discusses the validity of testament which are disputed by heirs regarding inheritance that has not been distributed. The deed of the same testament was questioned because it violated the legitime portie and the implementation of the division was not appropriate. In Decision Number 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi it is a lawsuit based on the distribution of inheritance rights which is not in accordance with the Deed of Testament. Whereas previously the same testament was also disputed in a different decision. To answer the problem, the juridical-normative legal research method is used with a descriptive research typology. The data acquisition method in this study was obtained by secondary data types. Data collection is used through document studies and interviews. From the results of the research conducted, it was concluded that the decision of the Panel of Judges regarding the testament in Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi complements the previous decision which disputed the legal portion of the heirs. Mr. RM as the legitimate heir was not taken into account in the previous decision, resulting in a new lawsuit filed through Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. The Panel of Judges should still consider Mr. RM's position as the legitimate heir even though he did not participate in demanding the legitime portion. This led to a follow-up case in Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi., so that Decision 143/Pdt.G/2019/PN.Cbi. supplement the previous decision. The second conclusion is that a Notary in carrying out his position needs to provide legal counseling regarding the deed he made. In making a testament, the Notary needs to provide an explanation regarding the law of inheritance to the appearer before signing the will. The notary as an official who understands more about inheritance law, and the official who holds the position of making the deed has the responsibility to make a deed whose contents can be implemented. Notaries as public officials also need to uphold the law in making deeds, if there is a appearer who wants to make a deed that has the potential to cause disputes because it violates legal provisions, the notary should not make the deed. The suggestion that can be offered is that the position of all legal heirs in a legitimate portie lawsuit needs to be considered by the Panel of Judges, not just the person making the claim. For a Notary, a clause can be added in making a testament that the Notary has explained the consequences of what is stipulated in the testament to the appearer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hermes Dananjaya Hartanto
"ABSTRAK
Penulisan ini membahas mengenai keabsahan akta wasiat yang objeknya telah diikat dengan perjanjian pengikatan jual beli sebelum pewaris meninggal dunia serta akibat hukum dari bentuk perikatan tersebut. Akta wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan kehendak terakhir seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Kehendak terakhir yang dimaksud adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik mengenai harta kekayaan si pembuat wasiat yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pembuat wasiat serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut. Sedangkan Tujuan dari perjanjian pengikatan jual beli itu sendiri adalah sebagai ikatan awal keseriusan para pihak untuk bertransaksi. Maka dari itu, perjanjian pengikatan jual beli mengikat para pihak untuk sama-sama serius dalam hal melakukan transaksi jual beli yang pada saatnya nanti keseriusan tersebut dilangsungkan dengan pelunasan serta penandatanganan akta jual beli tersebut. Menurut Pasal 996KUHPerdata, semua pemindahtanganan bahkan penjualan dengan hak membeli kembali yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan tersebut. Salah satu pemindahtanganan harta wasiat tersebut adalah dengan melakukan jual beli. Apabila sebelum pewaris meninggal dunia akan tetapi objek dalam hibah wasiat tersebut telah dilakukan jual beli, maka secara otomatis mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat tersebut. Akan tetapi perjanjian pengikatan jual beli tidaklah sama dengan jual beli karena asas terang dan tunai dalam peralihan hak atas tanah belum sepenuhnya terpenuhi. Terang dalam hal ini berarti jual beli tersebut dilakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan yang dimaksud dengan tunai adalah perbuatan penyerahan tanah dan pembayaran harga tanah dianggap terjadi bersamaan atau selesai pada saat itu juga.

Kata kunci: Keabsahan Akta Wasiat; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Pewaris Belum Meninggal Dunia


ABSTRACT
This thesis discusses the validity of the testament deed whose object has been bound by a sale and purchase agreement before the testator dies and the legal consequences of the form of the agreement. A deed is a deed that contains a statement of one's last will about what he wants will happen after he dies. The last intention in question is a unilateral statement of intention and a legal action that contains an act of transferring property rights to the property of the will of the testament as outlined in a special written form, which can be revoked at any time with the death of the will and no need notified to the person involved. Whereas the purpose of the sale and purchase agreement itself is as an initial bond of the seriousness of the parties to transact. Therefore, the sale and purchase agreement binding parties to be equally serious in terms of buying and selling transactions which in due course will be carried out with repayment and the signing of the sale and purchase deed. According to Article 996 of the Civil Code, all transfers and even sales with the right to repurchase carried out by the testator for goods that are consecrated always result in the revocation of the transferable will. One of the transfers of the will is by buying and selling. If before the testator dies, the object in the testament has been bought and sold, automatically resulting in the revocation of the will. However, the sale and purchase agreement is not the same as buying and selling because the principle of light and cash in the transfer of land rights has not been fully fulfilled. The light in this case means that the sale and purchase is carried out before an authorized public official, in this case the Land Deed Making Officer (PPAT). Meanwhile, what is meant by cash is the act of handing over land and payment of land prices considered to occur together or completed at that time.

Keywords: Validity of Testament Deed; Agreement on Sale and Purchase; Heir hasn't died yet.

 

"
2019
T52269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library