Metha Ramadita
Abstrak :
Sejak awal kemunculan space era, masyarakat internasional telah mendorong secara keras penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai (peaceful purposes). Namun, pengertian peaceful belum ada yang pasti hingga kini. Apakah kegiatan militer diperbolehkan atau tidak. Pada faktanya, sejak peluncuran Sputnik I, satelit tersebut sudah digunakan untuk tujuan militer. Sehingga, penjelasan mengenai kegiatan militer apa saja yang diperbolehkan di ruang angkasa menjadi sangatlah penting. Selain itu, mengingat semakin bergantungnya negara dengan teknologi ruang angkasa, dimulaui pengembangan teknologi anti-satellite untuk melindungi aset-aset nasional di ruang angkasa. Sejak tahun 1950an, sudah dilaksanakan uji coba anti-satellite weapons oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet yang mana banyak menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip peaceful purposes atau tidak. Oleh karena itu, juga perlu diketahui bentuk dari threat atau use of force dan pengecualiannya di ruang angkasa.
......Since the dawn of space era, international community has voiced the use of outer space for peaceful purposes. However, there is no authoritative definition regard of peaceful until today. In fact, since the launced of Sputnik I, its objective was military purposes. Thus, it is important to know which one of military activity in outer space is permissible. Moreover, the increasing of national's dependency on space-based asset, make the states develope the anti-satellite to protect their national space asset. The employment of anti-satellite began since the late of 1950s by United States and Union of Soviet Socialist Republics. The test raised questions on its compliance with peaceful purposes principle. Therefore, it is also important to know the form of threat and use of force and its execptions in space.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65247
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library