Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Komisi Hukum Nasional RI, 2004
340.092 PEN
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Roestandi
Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
347.01 ACH k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Kinerja kejaksaan dinilai lemah dan jauh dari harapan untuk menjawab masalah yang timbul masa kini dan masa mendatang atau tantangan global, misalnya dengan akan diratifikasinya konvensi anti korupsi kejahatan money laundering, cyver crime, teroris dan lain-lain"
2005
TMHK-IV-6-Des2005-4
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Suriyani
"Salah satu aspak mendasar dalam sistem katatanegaraan yang menjadi sorotan utama rakyat pada densi Kel an di Indon erta saat ini adalah reformasi hukum. Reformasi hukum ini Inganny Nega tidak hanya menyangkut peraturan perundang-undangan saja melainkan juga terhadap alat-alat kelengkapan dan aparatom Kon negaranya. Salah satu alat kelengkapan negara di bidangang Kimu hukum yang saat ini menjadi perhatian adalah lembaga Kejaksaan. Keberadaan kejaksaan berhubungan erat dengan sifat mandiri dan independensi yang harus selalu dijunjung tinggi terutama dalam melaksanakan fungsinya. Jika tidak, hal ini tentu akan mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Masalah kedudukan kejaksaan di Indonesia sempat mengalami perubahan dan perkembangan. Indonesia memang harus segera mencari format yang tepat dalam mengatur masalah kedudukan kejaksaan. Pengaturan haruslah pembentukan dasar hukum yang tegas. independensi disertai dari dengan Untuk membentuk format yang tepat dapat dilakukan melalui studi komparasi dengan negara-negara di dunia sebagaimana yang dilakukan dalam penelitian ini. Dari penelitian yang telah dilakukan terhadap beberapa negara-negara di dunia dapat disimpulkan bahwa kedudukan kejaksaan pada umumnya diaturNA UILE dalam konstitusi. Beberapa negara mengatur masalah kedudukan kejakasan dalam undang-undang. Kedudukan kajaksaan tersebut bersifat mandiri dan independan. Pengertian mandiri dalan hal ini adalah lebih mengarah kepada struktur atau organisasi. Kejaksaan merupakan fonsi limbaga (yang mandiri dan independen karena tidak berada moan di bawah kekuasaan lembaga kenegaraan lainnya. Contoh yang diatur oleh negara-negara di dunia tersebut memang dapat memberikan masukan bagi negara Indonesia dalam ukum mangatur kedudukan kejaksaan dalam peraturan perundang- undangan. Pembentukan peraturan yang mengatur masalah kumandirian dan independensi kejaksaan harus sagara dilakukan. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga yang independen tidak saja berkaitan dengan melepaskan lembaga ini dari kekuasaa eksekutif melainkan juga berhubungan dangan bagaimana dangan baik jaksas dapat melaksanakan tugasnya"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suhartono Lany
"ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud mencari informasi mendasar mengenai Proyek Penyusunan Statistik Kriminal Kejaksaan dan Statistik Kriminal Kejaksaan yang dihasilkannya. Tujuannya untuk mengkaji kedayagunaan statistik kriminal kejaksaan sehingga diharapkan dapat menyumbang bagi penyempurnaan Proyek Penyusunan Statistik Kriminal Kejaksaan dan Statistik Kriminal Kejaksaan yang dihasilkannya. Juga untuk memahami keterbatasan statistik kriminal kejaksaan sehingga diharapkan dapat dipakai sebagai referensi seperlunya bagi para pengguna statistik kriminal kejaksaan. Jenis penelitian adalah eksploratif dengan studi dokumen sebagai teknik pengumpulan datanya. Lokasi penelitian sebagai sumber perolehan dokumen adalah Kejaksaan Kejaksaan Tinggi DKI, Selatan dan Biro Pusat Statistik, bersifat kualitatif dengan evaluatif sebagai metode tinjau- Waktu penelitian dimulai September hingga November Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Pendekatan yang digunakan annya. 1989. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa ciri atau karakteristik dari statistik kriminal kejaksaan yaitu mengeklasifikasi penyelesaian perkara dan Data yang diliput adalah data nai liputan data, satuan data yang disajikan. kejahatan dan penjahat dalam artian yuridis perkara pidana dan terdakwa. Data perkara pidana meliputi perkara pidana umum, perkara pidana khusus, tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas dan penerimaan hasil dinas. Kedayagunaanya bagi penelitian kriminologi terutama terletak pada liputan perkara pidana khusus yang dalam kurun waktu tertentu diharapkan mampu memperlihatkan adanya dekriminalisasi dan kriminalisasi suatu perbuatan. Kedayagunaan lain terletak pada liputan data penerimaan hasil dinas yang menampilkan suatu bentuk konsekuensi dari putusan pengadilan, sehingga dapat dijadikan bahan analisis pertanggungjawaban keuangan dari pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada proses dimana kejaksaan memainkan peranannya. Klasifikasi penyelesaian perkara sebagai ciri kedua meliputi pelimpahan dan putusan perkara oleh pengadilan negeri, instansi perkara ke penyampingan perkara dan pengiriman perkara ke lain, ke kejaksaan lain dan ke oditur militer. Kedayagunaan statistik kriminal kejaksaan bagi penelitian kriminologi hal ini terletak pada, jika klasifikasi penyelesaian dan juga penerimaan perkara lebih menampilkan dan menyandarkan diri pada keseluruhan proses administratif dan hukum kejaksaan. dalam yang sesungguhnya berjalan dalam organisasi Adanya sajian data semacam itu tidak saja memperlihatkan gambaran kriminalitas yang ditangani kejaksaan tapi juga dapat dipakai sebagai bahan penyusunan berbagai kebijakan hukum demi terselenggaranya proses peradilan pidana yang lebih baik lagi. Akhirnya, sebagai ciri ketiga, satuan data statistik kriminal kejaksaan adalah perkara pidana dan terdakwa. Pemahaman akan satuan data ini menyadarkan kita akan keterbatasan statistik kriminal kejaksaan. Tidak saja menyangkut identifikasi konsep perkara pidana, tapi juga pada kenyataan belum pastinya konsep perkara pidana sebagai kejahatan dan terdakwa sebagai penjahat. Sungguhpun begitu, pada akhirnya statistik kriminal kejaksaan tetaplah dapat disebut sebagai statistik kriminal."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Faktor perlunya independensi kejaksaan, menurut penulis artikel ini, melatarbelakangi amandemen Undang-undang Kejaksaan yang berlaku saat ini. Pembahasan amandemen UU Kejaksaan juga dimaksudkan agar dapat dihindarkan benturan di antara Undang-undang Kepolisian dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draft RUU Kejaksaan diharapkan dapat membawa lembaga kejaksaan menjadi independen di masa yang akan datang."
Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 2 April-Juni 2001 : 130-142, 2001
HUPE-31-2-(Apr-Jun)2001-130
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hasudungan, David Gilbert
"ABSTRAK
Hukuman kebiri kimia yang diatur dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu hukuman pidana tambahan terbaru yang dapat dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hukuman pidana tambahan kebiri kimia tersebut pada bulan Mei 2019 telah digunakan pertama kalinya untuk menjerat pelaku kekerasan seksual pada anak dalam putusan nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.MJK. Namun pelaksanaan dari hukuman pidana tambahan kebiri kimia dalam putusan a quo menghadapi permasalahan dengan tidak adanya hukum formil yaitu peraturan pelaksana dari Undang-Undang No.17 Tahun 2016 tersebut. Kejaksaan selaku entitas yang mengemban kewenangan pelaksana dari putusan pengadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada faktanya harus melakukan penunjukkan kepada entitas yang memiliki kompetensi dalam bidang medis untuk melaksanakan hukuman pidana tambahan kebiri kimia tersebut secara langsung. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa mengatur bahwa kebiri kimia termasuk ke dalam tindakan medis yang disebut upaya kesehatan kuratif, karenanya pelaksanaan dari kebiri kimia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang yaitu dokter khususnya dokter spesialis kejiwaan. Sehingga Kejaksaan dalam melaksanakan hukuman pidana tambahan kebiri kimia harus melakukan penunjukkan kepada dokter spesialis kejiwaan yang memiliki kewenangan dan kompetensi yang dibutuhkan.

ABSTRACT
Chemical castration criminal penalty regulated in Article 81 paragraph (7) of Law No. 17 of 2016 on the Establishment of Government Regulation in Lieu of Law No. 1 of 2016 on the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection is one of the latest additional criminal penalties that can be imposed for perpetrators of sexual violence against children. The chemical penalties for additional castration in May 2019 were used for the first time to ensnare perpetrators of sexual violence against children in decision number 69 / Pid.Sus / 2019 / PN.MJK. Nevertheless, the implementation of additional chemical castration criminal penalties in the a quo decision faces a problem in the absence of formal law, particularly the implementing regulations of the Law No.17 of 2016. The Prosecutor's Office as an entity that carries out the executive authority of the court's decision according to the Criminal Procedure Code and Law No. 16 of 2004 concerning the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia, in fact, must appoint an entity that has competence in the medical field to carry out additional chemical castration penalties. Law No. 36 of 2009 on Health and Law No. 18 of 2014 on Mental Health regulates that chemical castration is included in a medical action called curative health measures, therefore the implementation of chemical castration can only be carried out by authorized health personnel namely doctors especially psychiatric specialists. So that the Prosecutor's Office in carrying out additional criminal sentences of chemical castration must appoint a psychiatric specialist who has the authority and competence needed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Bina Aksara, 1989
347.01 Pra t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
347.01 MAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gerven, W. van (Walter van)
Jakarta: Erlangga, 1973
347.01 GER bt (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4   >>