Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Margaretha Andreani
Abstrak :
ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai unttuk memperoleh perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan peninjauan kembali telah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan haakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Mengenai alasan ini undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenaii batasan-batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga aalasan pengajuan peninjauan kembali ini sering disebut sebagai alasan karet yang multitafsir.
ABSTRACT
Judicial review is a law attempt which is used to get alteration oof judge decision which is generally couldn't be changed. The reason of judicial review has already regulated limitedly inn the article 263 on the second paragraph of KKUHAP. One of the judicial reviews was is in judge decision clearly showed the judge's mistakes or the clear blunder. For this reason, the regulation didn't give clarification about the limitation of what are the judge mistake or the clear blunder. So, the reason of judicial review often called as rubber which is multi interpretation.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S428
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Aini Mutmainnah
Abstrak :
Tujuan Undang-Undang Perpajakan adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Dalam hai ini, ketentuan yang dimuat di dalam Undang-Undang Perpajakan tidak boleh melanggar tujuan Undang-Undang Perpajakan. Dalam membuat Undang-Undang Perpajakan, harus diusahakan supaya ketentuan yang dimuat di dalam Undang-Undang tersebut jelas, pasti, dan tidak mengandung arti ganda. Karena tanpa kepastian hukum, maka keadilan tidak dapat dicapai. Dalam prakteknya, keadilan bukanlah sesuatu yang mudah dicapai. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberikan hak seluas-luasnya untuk mencari keadilan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menempuh cara-cara tertentu dalam rangka memperoleh keadilan, apabila dalam pengenaan sanksi administrasi merasa diperlakukan tidak adil. Hal ini dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Hal inilah yang akan dikaji apakah ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP secara material tidak memenuhi syarat-syarat kepastian hukum dan asas-asas keadilan di dalam Undang-Undang Perpajakan. Dengan kata lain, isi dari Pasal tersebut tidak tepat, tidak jelas, menimbulkan pengertian ganda, dan tidak sinkron dengan Penjelasannya. Dengan demikian ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP melanggar tujuan Undang-Undang Perpajakan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada Wajib Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP juga tidak sesuai dengan sef assessment syslem yang sudah lama diterapkan di Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut kepastian hukum dan law enforcement menjadi tidak ada, dimana sanksi administrasi yang telah dikenakan dapat dikurangkan atau dihapuskan hanya karena alasan kekhilafan Wajib Pajak yang sifatnya sangat subyektif. ......Self Assessment System gives trustful to tax payers in doing their taxation obligation by themselves. Fiscus act bolh as a counsellor and a supervisor on it. They have to make sure that the tax payers have done their taxation obligation and acquired their taxation rights well. The goals of Tax Regulation are certainty and equity. The rules, in the Tax Regulation, have to agree with the goals of the Tax Regulation. The rules have to be clear, certain, and not ambiguous. Without certainty, so equity can’t be reached. Certainty and equity must be given to the tax payers so they won’t fell doubtful in doing their taxation obligation and acquiring their taxation rights. Tax must be written and arranged in the Tax Regulation. It must be able to create certainty and equity. In practice, it is difficult to get equity. Tax payers have right to get and to look for equity. Tax payers have right to acquire the subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong. Tax Regulation has rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong. This research will analyze whether the rule can give certainty and equity to tax payers. According to the result of this research can be concluded that the rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong doesn’t give certainty and equity to tax payers. The rule is not suitable with certainty principle and equity principle in the Tax Regulation. In this case, the rule is not clear, not certain and has ambiguous. The rule doesn’t agree with the goals of Tax Regulation to give certainty and equity to tax payers. In the implementation the rule about subtraction or wiping out of administration sanction which held because of tax payers’ neglect or not because of tax payers’ wrong is not suitable with Self Assessment System in Indonesia because certainty and law enforcement become exlinct.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26054
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Luthfi
Abstrak :
Skripsi ini membahas mengenai sejarah perkembangan konsep kekhilafan dalam hukum perdata Indonesia dan Inggris, konsep kekhilafan dalam perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, konsep misrepresentation dalam hukum perdata Inggris serta perbandingannya dengan konsep kekhilafan dalam perjanjian di Indonesia. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa terdapat persamaan antara kekhilafan dengan misrepresentation yaitu karakteristiknya dapat membatalkan suatu perjanjian. Sedangkan, perbedaannya yaitu dalam pembagian macam-macam bentuknya. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Saran yang dapat disampaikan penulis dari penelitian ini adalah dengan perkembangan model perjanjian, maka konsep kekhilafan pun perlu untuk mengalami perkembangan juga dengan merinci lebih lanjut ketentuan mengenai kekhilafan di hukum perjanjian Indonesia sebagaimana hukum Inggris sehingga  menjadi efektif karena dapat mencakup bentuk-bentuk perkembangan kekhilafan yang lebih luas. ...... This thesis discusses about the development history and also the comparison of misrepresentation concept in Indonesia Civil Law and England Civil Law. Within this research, it is found that there is a similarity between misrepresentation known in Indonesia civil Law and England civil law, which is where both characteristic that may terminate an agreement, whereas for the difference, is about the division of all form of misrepresentations. This research uses law comparison method that made a juridical-normative research as an output. Within this research, the author has a suggestion that within development of varying agreements model, then misrepresentation concept also need to be equally developed by putting detailed provisions about misrepresenation in Indonesia regulations that regulate indonesia contract law as how it is implemented in England therefore the regulations can be clearer and effective because of the extension of misrepresentation on the regarded provisions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library