Amelia Martira Syafii
Abstrak :
Penyelesaian sengketa medik melalui litigasi kerap kali tidak dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa yakni dokter dan pasien. Persidangan yang lama, pembuktian yang rumit, dan berbiaya mahal membebankan pasien sebagai penggugat. Tidak hanya itu, penyelesaian sengketa medik tidak mampu memberikan dampak baik bagi mutu pelayanan kesehatan dan malah mendorong dilakukannya praktek kedokteran defensif. Mediasi yang dikenal dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa yang mengedepankan win-win solution. Walaupun begitu, mediasi belum menjadi pilihan dan para pihak lebih memilih menyelesaikan sengketa di pengadilan. Menggunakan studi literatur, peneliti bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai penyelesaian sengketa medik melalui perbandingan kondisi penyelesaian sengketa medik di Indonesia, Jepang dan Amerika Serikat, peran mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa medik serta regulasi mengenai pilihan penyelesaian sengketa medik di Indonesia.
Kesimpulan: Penyelesaian sengketa medik di Indonesia, Jepang dan Amerika Serikat memiliki permasalahan yang sama dan juga menggunakan pilihan penyelesaian sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik. Mediasi lebih dipilih dibandingkan pilihan penyelesaian sengketa lainnya terutama karena mampu menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution. Agar mediasi di Indonesia dapat berkembang, diperlukan peraturan pelaksana dari undangundang yang mengatur mengenai implementasi mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa medik.
......
Resolving medical dispute between patient and doctor by trial often gives an unfair ending to the parties. The long trial, difficulties to provide evidences and heavy cost are became the patient?s burden. On the other hand, the result of medical dispute litigation does not give any improvement to the quality of health care and doctor will practice defensive medicine for the legal reason. Mediation, which is recognized as an alternative dispute resolution can be chosen which could obtain the win-win solution to the parties. However, it is still not favorable in Indonesia to resolve medical dispute. Using literature study, researcher has some goals which are to obtain the description of medical dispute by comparing the settlement of medical dispute in Indonesia, Japan, and United States of America, the role of mediation as alternative medical dispute and the regulation of alternative medical dispute resolution in Indonesia.
Conclusion: Medical dispute resolution in Indonesia, Japan and United States of America are facing the same problems, and choose alternative medical dispute resolution to solve the issues. Mediation is often chosen. To make mediation become established as medical dispute resolution, Indonesia needs a regulation which regulate the implementation of mediation as alternative medical dispute resolution.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66481
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library