Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budi Wibowo Halim
Abstrak :
ABSTRAK
Kepemilikan bersama adalah hak kebendaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, baik karena pewarisan maupun cara lain. Kepemilikan bersama atas hak atas tanah diakhiri dengan membuat Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat di hadapan PPAT. Pejabat Kantor Pertanahan dan Kantor Dinas Pelayanan Pajak Daerah menafsirkan bahwa pemisahan dan pembagian atas tanah warisan dianggap merupakan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, sehingga menjadi obyek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini menghambat pendaftaran APHB. Warisan merupakan kepemilikan bersama yang terikat, dan pemisahan dan pembagian terhadapnya tidak mengakibatkan adanya peralihan hak. Hal ini terjadi karena kekhilafan dalam pemahaman mengenai hukum waris, hukum keluarga dan hukum benda. Penelitian ini bersifat deskriptif-preskriptif yang memberikan data detil tentang gejala sosial dan ditujukan untuk mendapatkan saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah tertentu
ABSTRACT
Co-ownership is ownership of property, which owned by two persons or more, wherefore inheritence or other means. Co-ownership could be ended by drawing Deed of Division of Co-Property (APHB) drawn before Land Deed Official. Land Official and Regional Tax Official interpret the splitting and dividing over inheritence of land title as a splitting resulting in transfer of title, thus subjected to Duty on Land and Building Title Acquisition/BPHTB. Such act obstruct registration process of APHB. Inheritence is a bound co-ownership, that splitting and division upon it, shall not result in transfer of title. This occurs because of negligence to have an understading of Inheritence Law, Family Law, and Property Law. The characteristics of this research are descriptive-prescriptive which provide detail data of social phenomenon and to obtain suggestions to resolves particular problems
2016
T45704
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alisa Ardiyati
Abstrak :
Pemisahan dan pembagian harta bersama terikat baik dari harta warisan maupun harta perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah suatu perbuatan hukum untuk mengakhiri keadaan tidak terbagi yang mengakibatkan kepada masingmasing orang akan memperoleh kewenangan penuh atas benda tersebut untuk melakukan tindakan hukum. Pemisahan dan pembagian pada pemilihan bersama terikat bersifat deklaratif dan mempunyai daya berlaku surut. Bentuk Akta Pemisahan dan Pembagian sangat tergantung pada jenis obyek kebendaan apa yang akan dibagi. Notaris harus dapat dengan tepat mengonstantir kehendak penghadap, dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan, sehingga tidak terdapat kekeliruan dalan menerapkan hukum dalam pembuatan akta yang berimplikasi pada batalnya produk akta, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 697 PK/Pdt/2012.
The separation and division of co-related property to either of the inheritance or the marital property according to the Indonesian positive law is a legal act to end the state of joint ownership that resulted to each person will get full authority to take legal action over the object. Separation and division of the co-related property is bound to be declarative and which has retroactive effect. The form of deed of separation and division depends on the type of object material. Notary must be able to precisely interpreted the client`s will and obediently follow the prudential principal in carrying his position, there for there will be no mistake in applying the law on the notary deed, which implicate the annulment of the deed as in the Indonesian Supreme Court Decision No.697 PK/Pdt/2012.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T46356
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library