Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Fariz Rachman Widyanto
"Penelitian ini membahas mengenai perlindungan terhadap Notaris atas pelaporan kepemilikan manfaat. Kepemilikan manfaat diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres13/2018). Dengan adanya Perpres ini Korporasi wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang melalui AHU-Online. Pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat dari korporasi salah satunya Notaris. Notaris dalam hal ini berperan penting dalam pengungkapan kepemilikan manfaat, sesuai Perpres 13/2018 yang mengatur kewajiban korporasi untuk menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat kepada instansi yang berwenang dapat dilaksanakan oleh Notaris. Dengan munculnya peraturan di atas mewajibkan Notaris untuk mengisi kolom pemilik manfaat di Website Resmi Ditjen AHU apabila terdapat pemilik manfaat dalam korporasi tersebut, serta Notaris wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai implementasi pemenuhan Perpres 13/2018 serta dampak dari notaris atas pelaporannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan tipologi penelitian Preskriptif, yang menggunakan data primer dan data sekunder serta alat pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan. Hasil analisa adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) selalu menerima pelaporan pemilik manfaat yang dilakukan oleh notaris, seharusnya Kemenkumham melakukan identifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menerima pelaporan dari Notaris. Dengan tidak dilakukan pengecekan oleh Kemenkumham, Notaris dimungkinkan mendapat tuntutan Perdata maupun Pidana dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Atas dasar tersebut perlunya surat pernyataan kepemilikan manfaat untuk melindungi Notaris dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
This study discusses the protection of Notaries for reporting beneficial ownership. Beneficial ownership is regulated in Presidential Regulation No. 13/2018 (Perpres13/2018). With this Presidential Regulation, corporations are required to submit a statement regarding the truth of the information submitted to the authorized agency through AHU-Online. One of the parties who can convey information on the beneficial owner of the corporation is a Notary. Notaries in this case play an important role in disclosing beneficial ownership, in accordance with Presidential Regulation 13/2018 which regulates the obligation of corporations to convey information about beneficial owners to the authorized agency, which can be carried out by a Notary. With the emergence of the above regulations, it is obligatory for Notaries to fill in the beneficial owner column on the Official Website of the Directorate General of AHU if there are beneficial owners in the corporation, and Notaries are required to report to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK). The problems that will be raised in this study are regarding the implementation of the fulfillment of Presidential Regulation 13/2018 and the impact of the notary on his reporting to the Ministry of Law and Human Rights (“Kemenkumham”). To answer these problems, a normative juridical research method was used using a prescriptive research typology, which used primary and secondary data, and a data collection tool used by library research. The result of the analysis is that the Ministry of Law and Human Rights (“Kemenkumham”) always accepts reports of beneficial owners by a notary, the Ministry of Law and Human Rights should first identify and verify before receiving a report from a Notary. By not checking by the Ministry of Law and Human Rights, it is possible for Notaries to receive civil and criminal demands from parties who feel aggrieved. On this basis, a statement of beneficial ownership is needed to protect the Notary from all legal claims from any party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.
Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library