Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agnes Lazuardi
Abstrak :
Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing ......In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal Azhari
Abstrak :
Pemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dalam rangka untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan APA dengan standar minimum BEPS Action Plan 14 dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan APA agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14 dalam mengatasi permasalahan APA di Indonesia dan menganalisis tantangan dan hambatan penerapan APA di Indonesia pasca pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diterbitkannya PMK 22/2020 terhadap permasalahan penerapan APA di Indonesia sampai dengan saat ini adalah penerapan APA di Indonesia semakin menunjukkan prospek yang baik dan sudah sesuai dengan OECD TPG dan BEPS Action Plan 14. Selanjutnya, WP atau konsultan pajak dan DJP masih menemukan beberapa tantangan seperti  WP atau konsultan pajak harus mengerti dan mendalami ketentuan-ketentuan penerapan APA, WP harus dapat dengan baik mengendalikan ekspektasinya dalam melaksanakan proses APA, WP atau konsultan pajak harus terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, melakukan perundingan APA, menarik perhatian dari WP untuk  memanfaatkan APA, dan menyetarakan penerapan APA di Indonesia dengan penerapan APA di negara-negara OECD. Kemudian, hambatannya adalah keraguan dari WP untuk memberikan data confidential kepada DJP, masih terdapat keraguan dari WP dalam mengajukan APA karena terdapat ketentuan di dalam PMK 22/2020 yang bersifat restriktif dan kaku atau rigid, dan kurangnya kualitas sumber daya manusia dari pihak WP atau konsultan pajak yang membantu WP dalam bidang transfer pricing terutama APA ......The government through the Ministry of Finance issued PMK No. 22/PMK.03/2020 concerning Procedures for Implementing the Advance Pricing Agreement in order to adjust the implementing regulations of APA with the minimum standards of BEPS Action Plan 14 and improve the implementing regulations of APA to be more effective and provide legal certainty. This study aims to analyze the implications of the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to BEPS Action Plan 14 in overcoming APA problems in Indonesia and to analyze the challenges and obstacles to implementing APA in Indonesia after the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to the BEPS Action Plan 14. The research approach used is a qualitative approach and uses qualitative data collection techniques and qualitative data analysis techniques. The results of the study indicate that the implications of the issuance of PMK 22/2020 on the problems of implementing APA in Indonesia to date are that the implementation of APA in Indonesia is increasingly showing good prospects and is in accordance with the OECD TPG and BEPS Action Plan 14. Furthermore, taxpayers or tax consultants and DGT still find several challenges such as taxpayers or tax consultants must understand and explore the provisions of APA implementation, taxpayers must be able to properly control their expectations in carrying out the APA process, taxpayers or tax consultants must continue to maintain good relations with DGT, conducts APA negotiations, attracts taxpayers' attention to utilize APA, and equates the implementation of APA in Indonesia with the implementation of APA in OECD countries. Then, the obstacles are the hesitation from taxpayers to provide confidential data to the DGT, there are still doubts from the taxpayers in submitting the APA because there are provisions in PMK 22/2020 which are restrictive and rigid, and the lack of quality human resources from the taxpayers or tax consultants who assist taxpayers in the field of transfer pricing, especially APA.
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library