Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Adria Indra Cahyadi
Abstrak :
Air merupakan kebutuhan dasar manusia, yang tidak hanya digunakan untuk keperluan pangan, tetapi juga sebagai kebutuhan sanitasi. Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya perkembangan industri, kebutuhan akan air kian hari kian meningkat. Hal ini menyebabkan pergeseran fungsi ekonomi air yang lebih kuat dari fungsi sosialnya. Oleh karena itu diperlukan intervensi pemerintah dalam pengaturannya. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air melalui peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Pemerintah berupaya mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan produsen selaku penyelenggara sistem penyediaan air minum dan pelanggan selaku konsumennya. Penerapan prinsipprinsip perlindungan konsumen pada Undang-Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah menjadi kajian yang menarik dalam penelitian ini. Mengingat dalam faktanya bahwa kondisi konsumen yang lebih lemah dari produsen, sehingga diperlukan adanya pemberdayaan konsumen dalam rangka melindungi hak-hak konsumen serta bagaimana prinsip perlindungan konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh konsumen. Melalui penelitian ini akan dapat terlihat bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mampu mengintegrasikan hukum perlindungan konsumen.
......
Water is a primer human needs, which is not only used for food purposes, but also as a sanitation needs. The greater number of population and industrial development cause the growing needs of water. This situation led to a shift in the economic function of water which is stronger than its social function. Therefore, it is necessary for government to do intervention in its settings. One of them is through the Law No. 7 of 2004 Concerning water resources through its implementation regulations, Government Regulation No. 4 of 2005 Concerning the development of providing drinking water system. Government attempts to regulate the community interests, one of them is the interests of producers as providers of provision as a drinking water system and customers as consumers. The application of the principles of consumer protection in the Law No. 7 of 2004 Concerning water resources and Government Regulation No. 4 of 2005 Concerning the development of the drinking water Supply System become the study of interest in this research. Bearing in mind, the fact that consumers are in the weaker position from the manufacturer, so that the necessary existence of consumer empowerment in order to protect the rights of consumers as well as how consumer protection principles governing responsibility of businessmen in the event of a loss suffered by consumers. Through this research, it will be seen how Law No. 8 of 1999 Concerning Consumer Protection able to integrate consumer protection law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29733
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Khairunnisa Alkhawarijmi
Abstrak :
Paylater merupakan layanan pembayaran yang disedikan oleh pelaku usaha jasa keuangan untuk memenuhi keperluan konsumsi konsumen atas barang yang dibelinya dari e-commerce. Layanan Paylater memiliki persyaratan yang lebih mudah ketimbang kartu kredit perbankan. Persyaratan yang mudah berisiko pada kerugian terhadap masyarakat selaku pengguna layanan Paylater, salah satunya berupa pembobolan layanan Paylater. Penanganan kasus pembobolan pada layanan Paylater oleh pelaku usaha jasa keuangan tidak selalu berjalan dengan maksimal. Tujuan dari penelitian ini menganalisis bentuk respon yang seharusnya dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan terhadap laporan terhadap kasus pembobolan layanan Paylater milik konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian yuridis-normatif dengan didukung oleh data sekunder berupa hasil penelusuran studi kepustakaan atau literatur dan pendekatan metode kualitatif berupa observasi suatu fenomena dengan hasil penelitian yang deskriptif analitis dan preskriptif. Hasil penelitian ini mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan mengupayakan dua hak konsumen saat menangani kasus pembobolan yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan hak konsumen untuk didengar pendapatnya mengenai barang dan/atau jasa yang digunakan. Pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan terkait layanan penanganan pengaduan, serta memperkuat sistem elektronik. Tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan merujuk pada peraturan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK Nomor 18/ POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
......Paylater is a payment service provided by financial service businesses to meet consumers' consumption needs for goods they buy from e-commerce. Paylater services have easier requirements than bank credit cards. Easy requirements risk harm to the community as users of Paylater services, one of which is in the form of Paylater service breaches. The handling of cases of break-ins in Paylater services by financial service businesses does not always run optimally. The aim of this study is to analyze the response that should be made by financial service businesses to reports on consumer Paylater service breaches. This research was carried out using a juridical-normative research form supported by secondary data in the form of results of library research or literature searches and a qualitative method approach in the form of observation of a phenomenon with descriptive analytical and prescriptive research results. The results of this study oblige financial service businesses to seek two consumer rights when handling fraud cases, namely the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services and the consumer's right to have their opinion heard regarding the goods and/or services used. Financial services businesses are responsible for evaluating and improving policies related to complaint handling services, as well as strengthening electronic systems. The responsibilities of financial service businesses refer to the regulations of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, POJK Number 18/POJK.07/2018 concerning Consumer Complaint Services in the Financial Services Sector, POJK Number 35/POJK.05/2018 concerning Conducting Business of Financing Companies, and POJK Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library