Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adhika Fathazazi
"Skripsi ini membahas pengaturan hukum persaingan usaha terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan tarif premi asuransi kendaraan bermotor, kondisi pasar industri asuransi kendaraan bermotor sebelum dikeluarkannya kebijakan tersebut, dan dampak yang ditimbulkan dari penetapan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pelaku usaha asuransi kendaraan bermotor yang tidak menyerahkan tarif premi kepada mekanisme pasar tetapi menggunakan tarif premi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan termasuk perbuatan yang dikecualikan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena OJK mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa asuransi yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Kondisi pasar industri asuransi kendaraan bermotor sebelum adanya kebijakan ini sangat kompetitif dan tidak ada pelaku usaha dominan yang mengkontrol pasar, dan penetapan tarif premi batas bawah ini mendorong para pelaku usaha asuransi untuk bersaing dalam hal pelayanan, tetapi tidak dengan persaingan harga. Meskipun tidak melanggar hukum persaingan usaha, tetapi dampak dari penetapan harga dari kebijakan ini mempengaruhi pasar industri asuransi kendaraan bermotor.

This research discusses the regulation of competition law to the policy of the Financial Services Authority (OJK), which establishes motor vehicle insurance premium rates, market conditions motor vehicle insurance industry prior to the issuance of the policy, and the impact of delimitation under the motor vehicle insurance premium rates. The methodology used in this research is normative juridical approach to conceptual (conceptual approach) The results of the study found that businesses motor vehicle insurance did not submit the premium rates to the market mechanism but use the premium rate set by the Financial Services Authority, including acts that are excluded in the Act 5 of 1999 on Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition as the OJK has the authority to regulate and supervise the insurance services sector is atributed by the Act No.21 of 2011. Market conditions of automotive insurance industry prior to this policy is very competitive and there is no dominant business operators who control the market, and the establishment of premium rates of lower limit encourages insurance businesses to compete in terms of service, but not with price competition. Although not violate competition law, but the impact of the pricing of these policies affect market of automotive insurance industry."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61731
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Elfrim Gracella
"Jumlah bank umum di Indonesia yang terbilang cukup banyak dipandang tidak efektif dan tidak efisien bagi sistem keuangan nasional sehingga masih perlu disederhanakan. Ketentuan permodalan yang tidak mendorong bank untuk meningkatkan modal dan daya saing membuat bank beroperasi jauh dari skala kontributif. Dengan demikian diperlukan upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan melalui konsolidasi. Penelitian yuridis-normatif ini akan membahas mengenai bagaimana pengaturan konsolidasi bank umum di Indonesia setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 dan bagaimana akibat hukum bagi Bank yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsolidasi Bank Umum meningkatkan ketentuan mengenai modal inti minimum bagi bank umum dan kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri menjadi minimal Rp3 triliun dengan dilakukan melalui beberapa tahapan. Bagi bank yang tidak melaksanakan ketentuan pada peraturan ini maka akan mendapatkan sanksi administratif dari OJK seperti teguran tertulis, pencabutan izin usaha, self-liquidation, atau penilaian kembali pihak utama. Saran yang diberikan kepada OJK adalah agar memberikan sanksi yang lebih efektif berupa pencabutan izin usaha apabila berdasarkan penilaian OJK, bank tidak melakukan upaya penyehatan bank yang membuat bank dalam keadaan bank semakin menurun dan kepada bank umum untuk terus menjaga kesehatan bank dengan cara memperkuat modal melalui skema konsolidasi, membentuk kelompok usaha bank, ataupun melakukan aksi korporasi lainnya.

The number of commercial banks in Indonesia which is quite large is considered ineffective and inefficient for the national financial system that it still needs to be simplified. Capital provisions that do not encourage banks to increase their capital and competitiveness make banks operate far from a contributory scale. Thus, efforts are needed to strengthen the structure, resilience, and competitiveness of banks through consolidation. This juridical-normative research will discuss how to regulate the consolidation of commercial banks in Indonesia after the enactment of the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks in the context of the Covid-19 pandemic and what are the legal consequences for Banks that do not implement the provisions of the OJK Regulation concerning Commercial Bank Consolidation. The conclusion of this research shows that the OJK Regulation concerning the Consolidation of Commercial Banks increases the provisions regarding the minimum core capital for commercial banks and bank branch offices domiciled abroad to a minimum of IDR 3 billion by going through several stages. For banks that do not implement the provisions of this regulation, they will receive administrative sanctions from the OJK, such as legal notice, revocation of business licenses, self-liquidation, or reassessment of the main party. The recommendation that can be given to OJK is to provide more effective sanction, for instance revocation of business license if OJK assessment shows the banks do not conduct restructuring which weaken the bank condition. For the commercial banks must maintain bank health by strengthening the capital through consolidation scheme, establishment of a bank business group, or perform other corporate actions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Setiawan
"Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 70 UU OJK dinyatakan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU OJK. Dengan demikian, kewenangan OJK dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal, masih diatur berdasarkan ketentuan pada Pasal 101 UUPM di mana Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan proses penyidikan bahkan kewenangan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal ke tahap penyidikan. Kemudian, sejak diundangkannya UU OJK, penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari pegawai Bapepam dan LK tidak dapat lagi menjadi penyidik di OJK mengingat dalam UU OJK disebutkan bahwa penyidik OJK berasal dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal yang dilaksanakan oleh OJK, diantaranya terkait dengan kriteria terhadap kewenangan OJK dalam melanjutkan dugaan pelanggaran tindak Pidana di bidang Pasar Modal sebagaimana diatur pada Pasal 101 UUPM dan penjelasannya, serta penegakan hukum dalam proses penyidikan oleh penyidik OJK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di OJK. Menarik untuk diteliti lebih lanjut dengan menggunakan studi kasus sebagai contoh permasalahan yang terjadi dengan beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal dari Bapepam dan LK kepada OJK terutama dalam hal penegakan hukum terhadap tindak Pidana di bidang Pasar Modal

Since the enactment of UU No. 21 Year 2011 on the Financial Services Authority (OJK Law Act), the functions, duties, and authority of the regulatory and supervisory activities of financial services in the Capital Market sector switching from Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam dan LK) to the Financial Services Authority (OJK). Pursuant to Article 70 of OJK Law Act stated that Law Act No. 8 of 1995 concerning Capital Market (Capital Market Law Act) remains valid as long as not contrary to and have not been replaced by the OJK Law Act. Thus, the authority of the OJK in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market, is still governed by the provisions of Article 101 of Capital Market Law Act in which that article grants the authority to the OJK to carry out the investigation process even the authority to continue or not to continue the alleged offense Criminal Capital Market to the investigation stage. Then, since the enactment of OJK Law Act, investigators civil servants coming from Bapepam dan LK employees can no longer be given the investigator in the OJK Law Act noted that the OJK investigation came from the Indonesian National Police investigators and civil servants assigned to the OJK. Relating to such matters, there are challenges in the enforcement of the law against the alleged offense of Criminal in the capital market were carried out by the OJK, which were related to the criteria of the authority of the OJK in continuing the alleged offense of Criminal in the capital market as provided for in Article 101 of Capital Market Law Act and explanation, as well as law enforcement in the investigation by the OJK investigators originating from the Indonesian National Police and civil servants assigned to the OJK. Interesting to be further investigated using a case study as an example of the problems that occur with the shift of regulatory and supervisory authority of the Capital Markets sector of Bapepam-LK to the OJK, especially in terms of law enforcement against criminal acts in the capital market"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library