Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Alfian Septawibisono
"Pengajuan klaim yang sulit dan berujung kepada penolakan klaim polis asuransi merupakan salah satu kendala yang sering dialami konsumen. Beberapa konsumen memilih BPSK sebagai Lembaga alternatif Penyelesaian Sengketa dalam menyelesaikan sengketa polis asuransi untuk mendapatkan keadilaan dan kepastian hukum dengan mekanisme melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase, disisi lain terdapat adanya proses keberatan yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dalam menyelesaikan sengketa klaim polis asuransi ke Pengadilan Negeri, dan sampai ke tingkat Kasasi yang ujung-ujungnya Putusan BPSK dianulir oleh Majelis Hakim. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan terhadap putusan majelis hakim yang menguatkan Putusan BPSK dan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian sengketa melalui BPSK dengan adanya proses keberatan dan penolakan putusan BPSK. Penelitian ini dilakukan dengan metode non-dokrtinal (Socio Legal Research). Hasil penelitian ini didapatkan bahwa majelis hakim menilai pokok perkaranya bukan bersumber dari wanprestasi atas hutang piutang (perjanjian pokok) dan faktanya ada kerugian yang diderita oleh konsumen kemudian mengenai efektivitas penyelesaian sengketa pada BPSK, peneliti menemukan data statistik dan keterangan-keterangan yang diperoleh dari BPSK Prov DKI Jakarta. BPSK masih efektif untuk menyelesaiakan sengketa polis asuransi dengan melaui mediasi atau konsiliasi karena tidak terdapat proses keberatan dari hasil keputusan BPSK tersebut. Namun dalam faktanya terhadap pertimbangan majelis hakim masih Terdapat perbedaan cara pandang antara Majelis Hakim satu dan lainnya di Mahkamah Agung terkait dengan kewenangan BSPK dan apa yang menjadi tolak ukur sengketa konsumen. Kemudian mengenai efektifitas penyelesaian sengketa di BPSK, masih banyak kekurangan mulai dari eksekusi putusan yang masih ambigu, SDM yang kurang memahami sengketa, prasana dan sarana yang sangat terbatas.
The submission of difficult claims and the rejection of insurance policy claims is one of the obstacles often experienced by consumers. Some consumers choose BPSK as an alternative Dispute Settlement Institution in resolving insurance policy disputes to obtain justice and legal certainty with mechanisms through conciliation, mediation and arbitration. On the other hand, there is an objection process filed by unsatisfied parties in resolving insurance policy claim disputes to the District Court, and up to the Cassation level, which ultimately results in the BPSK Decision being annulled by the Panel of Judges. This research was conducted to determine the consideration of the decision of the panel of judges that upheld the BPSK Decision and to determine the effectiveness of dispute resolution through BPSK in the presence of the objection process and the rejection of the BPSK decision. This research was conducted using the non-docrtinal method (Socio Legal Research). The results of this study found that the panel of judges assessed that the subject matter of the case did not originate from default on debt and credit (main agreement) and in fact there were losses suffered by consumers then regarding the effectiveness of dispute resolution at BPSK, researchers found statistical data and information obtained from BPSK Prov DKI Jakarta. BPSK is still effective in resolving insurance policy disputes through mediation or conciliation because there is no objection process from the BPSK decision. However, in fact, there are still differences in perspective between the panel of judges in the Supreme Court related to the authority of BSPK and what is the benchmark for consumer disputes. Then regarding the effectiveness of dispute resolution in BPSK, there are still many shortcomings starting from the execution of decisions that are still ambiguous, human resources who do not understand disputes, very limited infrastructure and facilities."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Syarifah Annisa Riska Ananda Sofy
"Penelitian ini menganalisa bagaimana legalitas dan penerapan pembayaran secara Ex-Gratia yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penyelesaian klaim asuransi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Pembayaran secara Ex-Gratia memiliki arti “atas dasar kebijaksanaan” merupakan pembayaran yang didasari oleh rasa kemanusiaan dan iktikad baik dari perusahaan asuransi. Pembayaran ini bukanlah merupakan kewajiban hukum dan bersifat sukarela. Penelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan, yaitu bagaimana legalitas dari pembayaran secara Ex-Gratia dalam penyelesaian klaim asuransi dan kesesuaian pertimbangan hukum Majelis Hakim terhadap penyelesaian klaim asuransi dalam Putusan Nomor 670/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran Ex-Gratia merupakan hal yang lazim dilakukan di Indonesia. Pembayaran secara Ex-Gratia ini merupakan hal yang legal digunakan oleh perusahaan asuransi. Legalitas pembayaran ini didukung oleh fakta bahwa pembayaran ini merupakan kebijakan perusahaan dan tidak dapat dipaksakan sebagai hak bagi tertanggung. Pembayaran secara Ex-Gratia juga dapat dikatakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa klaim asuransi. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada kasus putusan aquo, telah salah mengartikan pembayaran secara Ex-Gratia ini. Penyelesaian klaim asuransi secara Ex-Gratia sah dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama dalam kasus Putusan Nomor 670/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan ilmu pengetahuan bagi pihak-pihak terkait, termasuk juga lembaga sektor keuangan di bidang perasuransian untuk membentuk suatu kebijakan dan prosedur terkait mekanisme penerapan pembayaran secara Ex-Gratia dalam rangka memberikan perlindungan bagi perusahaan asuransi, sebagai penanggung, serta tertanggung.
This paper analyses the legality and application of Ex-Gratia payments which is used by insurance companies on insurance claim settlements. This paper is written by using a doctrinal research method. Ex-Gratia payment means "as of grace", which is a payment based on humanity and good faith of the insurance company. This payment is not a legal obligation and it is voluntary. This research examines 2 (two) main issues, such as the legality of Ex-Gratia payment on insurance’s claim settlement and suitability of judge’s consideration on insurance’s claim settlement in Court Decision Number 670/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. The result of this research shows that Ex-Gratia payments are commonly used in Indonesia. Ex-Gratia payments are basically legal to be used by insurance companies. The legality of this payment is supported by the fact that this payment is a company policy and cannot be enforced as the right for the insured. Ex- Gratia payments can also be an alternative dispute resolution of insurance claims. In their considerations in the aquo case of court decision, the Judge’s has misinterpreted the Ex-Gratia payment. The settlement of insurance claim by Ex-Gratia was a lawful act by PT Asuransi Mega Pratama in the case of Court Decision Number 670/PDT.G/2015/PN.Jkt.Sel. The results of this research are expected to become source of knowledge for relevant parties, including financial sector institutions in the field of insurance to form a policy and procedure for mechanism of applying Ex-Gratia payments in order to provide protection for insurance companies, as insurers, and the insureds as well."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library