Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chika Fadlunissa Kastari
"Sebagai sebuah profesi, seorang dokter memiliki norma hukum dan etika yang harus dijalani. Dalam etika kedokteran diatur bahwa seorang dokter harus menolong dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada seluruh pasien. Namun, apabila pasien tersebut berstatus tersangka, tindakan menolong ini dapat diartikan sebagai tindakan negatif, karena dalam KUHPidana Indonesia dapat dianggap sebagai salah satu tindak pidana, yang dikenal dengan sebutan obstruction of justice. Untuk mendapat jawaban terhadap dugaan ini, maka perlu diteliti mengenai batasan pelayanan seorang dokter kepada pasien yang berstatus tersangka. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan data sekunder. Dalam akhir penelitian disimpulkan bahwa obstruction of justice diatur dalam Hukum Pidana dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Sedangkan batasan tindakan obstruction of justice berupa niatan, pengetahuan, motif, dan perbuatan aktif, tindak pencegahan, dan memberikan keterangan yang valid.

As a profession, a doctor has legal and ethical norms to be dealt. In medical ethics it is stipulated that a doctor should help and provide the best health service to all patients. However, if the patient is a suspect, this act of help can be interpreted as a negative action, because in the Indonesian Criminal Code it can be regarded as one of a crime, known as obstruction of justice. To get an answer to this suspicion, it is necessary to examine the limitations of a doctor 39 s service to a suspected patient. The research method is using juridical normative with secondary data. After conducting the research, the authors found that obstruction of justice is regulated in the Criminal Law and the Indonesian Medical Code of Ethics. While the boundaries of the act of obstruction of justice is acted in the form of intentions, knowledge, motives, active acts, precautions, and providing the valid information."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, [Date of publication not identified]
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Retha Soraya Athirah
"Penelitian ini menganalisis kewajiban dokter dalam menjaga rahasia medis pasien dan konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut di media sosial, dengan fokus pada kasus dokter di Indonesia. Latar belakang menunjukkan bahwa fenomena ini meningkat seiring dengan penggunaan media sosial dalam komunikasi kesehatan. Pembukaan rahasia medis melanggar Pasal 177 dan Pasal 274 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Penelitian menggunakan bentuk penelitian doktrinal dan menemukan bahwa pembukaan rahasia medis dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti izin pasien atau ketentuan hukum. Kasus dr. J, yang membagikan informasi pasien Covid-19 tanpa izin, mencerminkan pelanggaran serius terhadap KODEKI dan UU Kesehatan, berpotensi mengakibatkan sanksi administratif atau pencabutan izin praktik. Kasus dr. S yang melakukan siaran langsung persalinan tanpa persetujuan juga menunjukkan lemahnya penegakan sanksi di Indonesia. Di sisi lain, dr. R di USA menghadapi konsekuensi berat setelah menyiarkan prosedur bedah tanpa izin pasien, termasuk denda dan pencabutan izin praktik. Perbandingan kasus ini menyoroti perbedaan penegakan hukum antara Indonesia dan USA, dimana USA menerapkan sanksi lebih ketat. Penelitian merekomendasikan pembaruan aturan terkait pembukaan rekam medis dalam situasi darurat, peningkatan program pelatihan etika bagi SDM kesehatan, dan penegakan sanksi yang lebih transparan untuk melindungi hak privasi pasien. Dalam era media sosial, pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban menjaga kerahasiaan informasi medis menjadi kunci dalam praktik kedokteran yang etis dan profesional.

This research analyzes doctors' obligations to maintain patient medical confidentiality and the legal consequences of breaching it on social media, focusing on cases involving doctors in Indonesia. The background highlights that this phenomenon has increased alongside the use of social media in healthcare communication. Disclosing medical secrets violates Articles 177 and 274 of Law No. 17 of 2023 on Health, as well as the principles in the Indonesian Medical Code of Ethics (KODEKI). The research uses doctrinal research and found that disclosing medical information can be justified under certain conditions, such as patient consent or legal provisions. The case of dr. J, who shared Covid-19 patient information without permission, represents a serious violation of KODEKI and the Health Law, potentially resulting administrative sanctions or license revocation. Also, the case of dr. S, who live-streamed a childbirth without consent, highlights weak enforcement of sanctions in Indonesia. By contrast, dr. R in the United States of America faced severe consequences, including fines and license revocation, after broadcasting a surgical procedure without patient consent. This comparison highlights differences in legal enforcement between Indonesia and the U.S.A, where U.S.A imposing stricter penalties. This research recommends update of regulations related to the disclosure of medical records in emergency situations, enhancing ethics training programs for healthcare workers, and implementing more transparent enforcement of sanctions to protect patients' privacy rights. In this social media era, understanding and adhering obligations regarding medical confidentiality are the key to maintain ethical and professional medical practices. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library