Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Konstitusi Press, 2004
342 MEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2008
342.02 JIM m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bagir Manan
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2000
342.02 BAG t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Yamin
Jakarta : Djambatan , 1952
342.025 98 MUH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Zainal Abidin Saleh
"Langkah M. Natsir antara tahun 1952-1957 memimpin Partai Politik Masyumi sebagai Ketua Umum yang jumlah anggotanya meliputi puluhan juta tersebar di seluruh Indonesia. Masyumi dilahirkan di Jogyakarta sebagai satu pemusatan perjuangan kaum muslimin. Cita-cita dan tekadnya dirumuskan dengan kalimat-kalimat yang sederhana dalam anggaran dasar, yakni "Menegakkan Republik Indonesia dan Agama Islam", tahun 1952 dengan jelas Partai merumuskan garis tujuan dan perjuangannya "melaksanakan ajaran dan hukum Islam dalam kehidupan orang-seorang, masyarakat dan negara". Islam pada tabiatnya pula adalah satu revolusi memberantas kemelaratan dan kemiskinan, memberantas eksploitasi (penggarapan dan pengrusakan) manusia dalam bentuk apapun juga. Islam meletakkan dasar bagi masyarakat hidup berdasarkan keseragaman, bukan atas dasar siapa yang kuat menindas dan siapa yang lemah tertindas.
M. Natsir sebagai pemimpin Masyumi pada waktu itu memberikan sikap pandangannya menolak dasar sekularisme dalam ketatanegaraan karena sekularisme ialah suatu cara hidup yang mengandung paham, tujuan dan sikap hanya di dalam batas hidup keduniaan dan tidak mengenal akhirat, Tuhan, dan sebagainya. Pertentangan seperti yang dikemukakan ini berlanjut terus sampai kita merdeka, malah secara jujur dapat melihat pertentangan itu sampai kini. Meskipun keadaan sudah berlainan, M. Natsir yang dikenal keras pada tahun 1945, tahun 1950-an dan tahun-tahun pertama masa-masa kebangkitan Orde Baru, ketegasan dan kekuatannya memegang prinsip akidah perjuangannya tetap bertahan sampai akhir hayatnya.
Untuk mewujudkan cita-cita dari asas Masyumi, M. Natsir menentukan suatu garis perjuangan yang meliputi tiga lapangan, yaitu sebagai berikut:
Lapangan Parlementer, Perwakilan (legislatif);
Lapangan Pemerintahan (eksekutif);
Lapangan Pembinaan Ummat.
Dari pembahasan di atas maka M. Natsir sebagai tokoh pejuang dan pemimpin partai Masyumi mengemukakan pandangan umumnya di konstituante pada tanggal 12 November 1957. Sebagaimana juga seluruh partai yang mewakili umat Islam di Indonesia, Masyumi mengajukan gagasan Islam sebagai dasar hidup bernegara. Adalah tugas penulis untuk mencari alasanalasan bagi usaha umat Islam dalam menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia. Tentang latar belakang sejarah pemikiran kenegaraan dalam Islam.
betapa pun barangkali belum terlalu mendalam. Dalam bab-bab berikutnya diuraikan secara kritis masalah yang sangat krusial, yaitu pengajuan Islam sebagai dasar falsafah negara oleh partai-partai Islam dan tentangan kelompok nasionalis dalam sidang-sidang konstituante Republik Indonesia. Perbenturan ideologi antara kedua kekuatan politik itu sangat mewarnai iklim demokrasi Indonesia.
Pokok Permasalahan
Dari uraian yang telah dikemukakan secara garis besar di atas ada beberapa masalah yang menarik untuk dikaji, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Motivasi apakah yang mendorong M. Natsir demikian gigih dalam perjuangan konstitusionalnya tentang dasar negara Republik Indonesia.
Kedua : Sejauh manakah gerakan perjuangan M. Natsir antara harapan dan kenyataan (das sein dan das sollen) terhadap konstitusi tentang dasar negara Republik Indonesia.
Ketiga : Sagaimanakah perjuangan konstitusional para nasionalis lslami tentang dasar negara Republik Indonesia di mana M. Natsir secara langsung bersama-sama terlibat di dalam proses tersebut?."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Risna Ismail Suny
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dengan posisi yang sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawdl konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi.
Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beret lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi berusaha untuk menjadi penyeimbang dalam hubungan antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi berada di tengah-tengah mekanisme hubungan antar lembaga negara. Posisi tersebut terkait dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru pasca reformasi dan juga peran Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang wewenang menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara.

The Constitutional Court is one of Indonesia independent judicial power with the same level position as the Supreme Court. The Constitutional Court is an independent authority in enforcing justice in order to uphold the law. Theoretically, the Constitutional Court functions as the guardian of the constitution, as the sole interpreter of the constitution, as the protector of human rights, as the protector of the citizens' constitutional rights, and as The Agent of Control of Democracy.
These functions are applied in implementing its four authorities and one obligation of the Constitutional Court, namely to verify the legislation against the 1945 Constitution of Republic of Indonesia; to settle the disperse of political parties; to settle the dispute on the outcome of general election; and to provide a decision on the judgment of House of Representatives that the President and/or Vice President is allegedly committed a breach of law in the form of betrayal against the nation, corruption, bribery, other extreme criminal acts, or unlawful acts, and/or does not any longer meet the requirement as the President and/or Vice President.
Constitutional Court seeks to serve as a balancer of inter-institutions relationship. The position is related to the existence of new post-reform national institutions and also to the role of Constitutional Court as the authority in matter relating to the authority related dispute between the national institutions."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2009
332.1 IND b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Firman Freaddy Busroh, 1978-
"On constitutional law in Indonesia."
Depok: Rajawali Pers, 2018
342 FIR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5   >>