Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 8 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cheriah Purnomo
"ABSTRAK
Kebutuhan akan pengadaan rumah bagi rakyat banyak adalah merupakan masalah nasional , demikian pula pembangunan perumahan rakyat yang dilaksanakan di kota dimana pembangunannya harus disesuaikan dengan luas tanah secara optimal, dan adalah tepat sekali pengadaan rumah tipe maisonette ini diadakan oleh Perum Perumnas - Klender. Pemerintah telah membantu rakyat dengan mendirikan sebuah Perum Perumnas yang khusus ditugaskan Untuk mengelola pembangunan perumahan bagi rakyat banyak CD terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menen gah. Berhubung daya beli rakyat untuk golongan ini tidak memungkinkan untuk membeli rumah secara tunai maka diambilah kebijaksanaan oleh Pemerintah melalui Perum Perumnas dan Bank Tabungan Negara suatu kredit yang disebut kredit pemilikan rumah atau lebih dikenal dengan sebutan KPP."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syadhillah Anzana Hazairin
"ABSTRACT
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah, dengan Jaminan Hak Tanggungan di tanah dan bangunan yang dibeli. Namun, dalam jual beli rumah tanah dan bangunan masih dalam proses penyelesaian sertipikat serta pembangunan, sehingga belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Disetujui, bank tidak dapat memberikan fasilitas kredit kepada konsumen tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang membutuhkan dana dari konsumen untuk melanjutkan proses pembangunan. Untuk mengatasi risiko kredit, pihak pengembang dan bank pun melakukan kerjasama mengenai pemberian jaminan pembelian kembali
oleh pengembang. Akan tetapi, ketentuan tentang ketentuan garansi pembelian kembali sebagai Jaminan belum disetujui di Indonesia. Maka dari itu, skripsi ini membahas tentang kedudukan lembaga jaminan pembelian kembali ditinjau dari hukum Jaminan, yang disetujui dengan perjanjian jual beli rumah inden dengan fasilitas KPR antara PT. X, Y, dan Bank Z. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga membeli kembali jaminan muncul karena adanya kebutuhan praktik penjaminan di lembaga perbankan untuk mengisi kekosongan hukum. Jaminan pembelian kembali lembaga tidak dapat dikonfirmasi
menyetujui baik sebagai Jaminan kebendaan, atau Jaminan perorangan
Diharapkan telah diakui dalam hukum Jaminan. Meskipun demikian, beli kembali jaminan diterima tetap sebagai alternatif lembaga penjaminan.
Membeli kembali jaminan sebagai alternatif penjaminan.

ABSTRACT
Home Ownership Credit (KPR) is a credit facility that can be used by the community to buy a house, with a Mortgage Guarantee on the land and building purchased. However, in the sale and purchase of land and buildings the house is still in the process of completing the certificate and development, so it cannot be encumbered with Mortgage Rights. Approved, banks cannot provide credit facilities to these consumers. On the other hand, the developer requires funds from consumers to continue the development process. To overcome the credit risk, the developer and the bank also collaborated on providing repurchase guarantees
by the developer. However, the provisions regarding the conditions of the repurchase guarantee as a Guarantee have not yet been approved in Indonesia. Therefore, this thesis discusses the position of repurchase guarantee institutions in terms of the Collateral law, which is agreed to with the indent sale and purchase agreement with KPR facilities between PT. X, Y, and Bank Z. The research method in this thesis is juridical-normative research, and uses library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study showed that institutions to repurchase guarantees arose because of the need for guarantee practices in banking institutions to fill legal vacuum. Agency repurchase guarantees cannot be confirmed
agree either as a material guarantee, or an individual guarantee
Expected to be recognized in the Guaranteed law. Nevertheless, the repurchase guarantee is accepted as an alternative guarantee institution.
Buy back guarantees as an alternative guarantee.
"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tina Apriastuti Hadiani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soekandar Ridoean
"ABSTRAK
A. Problema
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengungkapkan masalah-masalah yang panting sehubungan dengan perjanjian kredit pemilikan rumah, khususnya perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bina Arlin Muda Jakarta.
Istilah kredit tidak ditemui dalarn Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dapat dijumpai dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan.
Para ahli hukum setelah melihat unsur atau perumusan dari Undang-Undang Pokok-Pokok Perbankan memasukkan perjanjian kredit kedalam perjanjian pinjam-mengganti. Walaupun demikian tetap diakui perjanjian kredit mempunyai kekhususan dari perjanjian pinjam-mengganti, oleh karena itu perjanjian kredit disebut juga perjanjian bentuk khusus dari perjanjian pinjarn-mengganti.
Masalah yang mungkin timbul dari soal perjanjian kredit pemilihan rumah ialah masalah wanprestasi, misalnya debitur merobah bentuk atau konstruksi rumah
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. Di dalam skripsi inipun diugkapkan cara penyelesaian jika timbul sengketa. Penyelesaiannya jika timbul sengketa yaitu penyelesaian secara musyawarah dan rnelalui pengadilan.
B. Metode Penelitian
Didalarn penulisan skripsi ini dipergunakan dua metode dalam pengumpulan data :
1. Metode penelitian kepustakaan (Library research).
2. Metode penelitian lapangan ( field research ),
C. Hal-hal yang ditemukan
1. Bentuk, macam serta tujuan peraberian kredit telah berkembang dengan pesat dalam berbagai bidang kehidupan, namun demikian perkreditan ini tidaklah luput
dari berbagai masalah, adapun masalah yang berhubungan erat dengan sengketa adalah kredit macet. Didalam Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rurnah pada
PT. Bina Arlin Muda yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan yang dicantumkan hanya melalui Pengadilan saja, tetapi dalam prakteknya, dalam hal terjadi perselisihan mengenai kredit macet sebelum diajukan ke Pengadilan terlebih dahulu diselesai
kan secara musyawarah dan seterusnya PUPN/BUPN.
2. Dalam praktek Bank Tabungan Negara, jaminan mutlak harus ada bagi setiap kredit yang dilepaskan yaitu jaminan utama dan jaminan tambahan. Perundang-undangan kita mengenai jaminan kebendaan dan jaminan per orangan dalam bentuk hynotik, kredietverband, pand, cecsie. Dalam Perbankan pand dianggap kurang praktis, sehingga muncul fiducia yang telah diakui yurispodensi. Hypotik juga dianggap kurang praktis sehingga muncul surat kuasa untuk memasang hypotik, namun belum ada pengakuan yurispodensi.
3. Perjanjian Kredit Pemilikan Puraah sudah ditentukan atau disiapkan oleh pihak kreditur( BTN ), debitur mau tidak mau harus menyetujuinya, sehingga debitur
selalu berada dalam posisi yang lemah.
D. Kesimpulan
Didalam praktek dunia perdagangan tidak selalu pihak penjual itu berhadapan dengan pembeli yang mampu membayar kontan. Untuk mengatasi hal ini maka dibuatlah perjanjian kredit, yaitu merupakan suatu pembelian dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur.
E. Saran
Perjanjian kredit menguntungkan pihak pembeli karena dapat memiliki rumah idaman dengan pernbayaran secara angsuran, sedangkan dipihak penjual/developer rumah-rumah cepat laku.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Budi Haryanti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dengan melaksanakan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II C-4 TAP MPR No. IV/MPR/1978 diharapkan hasilnya dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Usaha pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejabteraan warga negara.
Masalah perumahan yang termasuk dari salab satu bidang sosial, juga memerlukan pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan agar merata dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kenyataan akan sulitnya mendapatkan perumahan yang layak nyata-nyata dapat dilihat dipulau Jawa khususnya dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya
dan Iain-lain. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena perbedaan taraf hidup antar warga negara, adanya proses urbanisasi dan sulitnya membangun rumab karena peraturan-peraturan yang ada.
Langkah yang diambil pemerintah dalam kesulitan ini adalah dengan fasilitas Kredit. Pemilikan Rumah yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara.
Melalui cara yang demikian itu dibarapkan nantinya seluruh rakyat dapat memiliki rumah yang layak untuk didiami sendiri dengan jalan mengangsur setiap bulan dan
dipotong langsung dari gajinya.
Salah satu perusahaan swasta yang diberi kepercayaan untuk membangun rumah dengan fasilitas Kredit pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara.adalah PT Karya Utama Bara yang membangun rumah di Taman Cipondoh Permai.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi.
Dalam mengumpulkan bahan-bahan yang menyangkut masalah pokok skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dari buku-buku yang banyak dijumpai pendapat-pendapat para sarjana yang terdapat di perpustakaan, per Undang-Undangan, catatan-catatan kuliah, buku-buku ilmiah, pendapat-pendapat tersebut kemudian ditelaah dan menghasilkan suatu penelitian secara ilmiah.
Disamping itu penulis, juga menggunakan metode penelitian lapangan, dimana penulis. mendatangi kantor PT Karya Utama Bara di, Jalan Cikini Raya No, 95 lt.III/316-317, mendatangi lokasi perumahan di Taman Cipondoh Permai, serta Bank Tabungan Negara di Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan materi skripsi yang sedang penulis susun. Dari sini dapat diketahui bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi dan penelitian ini menghasilkan data yang dianalisa dan diambil sebagai suatu kesimpulan.
C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN-
1. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada pegawai yang berpenghasilan rendah. memberikan pertolongan yang sangat menggembirakan.
2. Pemberian kredit merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam dengan anggapan Bank bahwa orang yang meminjam akan mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan.
3. Jaminan khusus yang dipergunakan dalam Kredit Pemilikan rumah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada jaminan hutang piutang biasa yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang.-Hukum Perdata.
D, KESIMPULAN.
1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara telah diwujudkan dengan adanya fasilitas pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat.
2. Untuk menimjang pemberian kredit tersebut pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun rumah.
3. Dengan dikaitkannya perjanjian kredit dengan pembelian rumah beserta tanahnya, maka sekaligus terdapat beberapa perjanjian yaitu perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian jual beli rumah dan perjanjian meletakkan jaminan berupa perjanjian pengakuan hutang,
4, Jaminan yang dipakai dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah rumah dan tanah yang diberikan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tersebut.
5. Jangka waktu pengembalian kredit adalah 5 sampai 15 tahun, Namun demikian berakhimya perjanjian kredit tergantung dari beberapa segi misalnya sebelum
jangka waktu yang telah ditentukan debitur telah melunasi hutangnya atau selain membayar angsuran pokok debitur juga membayar angsuran bulanan yang rutin maka sebelum waktu yang ditentukan perjanjian tersebut sudah berakhir.
E. SARAN
1. Lunaknya prosedur yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara dalam pemberian kredit pemilikan rumah janganlah sampai disalah gunakan.
2. Tenaga-tenaga pengawasan agar ditingkatkan lagi kemampuannya.
3. Perhatian akan rencana kota dan hubungan kerja dengan instansi lain perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya dapat lebih lancar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rendy Aditya Winanda
"ABSTRAK
Dibalik maraknya kredit kepemilikan rumah, ada kalanya terjadi kredit macet, untuk mengatasi masalah tersebut serta agar tidak terjadi wanprestasi yang dapat mengakibatkan objek perjanjian kredit tersebut disita oleh pihak bank, debitur mencari jalan keluar dengan menjual kembali atau mengalihkan obyek perjanjian dengan over kredit atas tanah dan bangunan yang terkadang dilakukan tidak didepan pejabat berwenang yaitu PPAT. Atas latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan pada penulisab tesis ini yaitu: 1. Bagaimana pengaturan bentuk dan substasi penggantian debitur dari pengalihan objek jaminan berdasarkan hukum positif dan doktrin? 2. Bagaimana kedudukan debitur, kreditur dan objek jaminan didalam pengalihan kredit tanpa melibatkan bank sebagai kreditur? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data sekunder, kemudian didapatkan haisl penelitian yaitu segala peralihan hak atas tanah dan bangunan haruslah menggunakan akta otentik, dalam hal ini adalah akta yang dibuat dihadapan PPAT, namaun apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi dan menemukan jalan buntu, maka permasalahan hukum tersebut dapat diselesaikan oleh lembaga yang berwenang yaitu pengadilan. Status debitur dinyatakan beralih dari debitur pertama kepada debitur kedua, didasakan pada perjanjian peralihan hak dan kewajiban yang dilakukan diantara keduanya. Sedangkan kedudukan Kreditur dan objek jaminan adalah sama seperti perjanjian awal.

ABSTRACT
Behind the rise in home loan mortgage , anything can be happening for example non performing loan. And t overcome this problem and in order to avoid a default that could cause the object to the credit agreement was confiscated by the bank, the borrowers find a way out by reselling or transferring the object into an agreement with over credit for the land and buildings that sometimes do not in front of the competent authority that PPAT. At background of the problem can be formulated in this thesis are 1. How settings debtor reimbursement form and substance of the transfer of security object by positive law and doctrine 2. The position of debtors, creditors and collateral object in the transfer of credit without the involvement of banks as creditors Methods of research used is normative juridical, with secondary data, then obtained the results that any transfer of rights to land and buildings must use an authentic deed, in this case the deed made before PPAT, but if it can not be fulfilled and an impasse, then the legal issues can be resolved by competent authorities, namely the courts otherwise the debtor status of the debitor first switch debitor second new , based on the transition agreement the rights and obligations made between the two. While the position of creditors and collateral object is the same as the initial agreement."
2017
T47309
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anjar Maulitfiani
"Penelitian ini membahas tentang dampak kredit rumah tangga terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis regresi logistik multinomial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah tangga yang memiliki lebih dari satu kredit berkorelasi terhadap peningkatan kemungkinan terjadinya KDRT Psikis & Fisik Anak dibandingkan kemungkinan tidak KDRT Anak, baik sebelum maupun sesudah dimasukkan variabel kontrol. Variabel lain seperti usia pasangan, pendidikan tinggi kepala rumah tangga, pendidikan tinggi pasangan, jumlah anggota rumah tangga, persepsi KDRT, status sekolah anak, dan usia anak secara statistik berkorelasi di outcome KDRT Psikis, Fisik, maupun KDRT Psikis & Fisik Anak.

This research discussed about the impact of household credit on child domestic violence in Indonesia. This research used quantitative methods with multinomial logistic regression analysis. The findings of this research showed that households with more than one credit were correlated with an increased likelihood of child psychological & physical domestic violence compared to the probability of not having child domestic violence, both before and after the control variables were included. Other variables such as spouse's age, head of household's higher education, spouse's higher education, number of household members, perception of domestic violence, children's school status, and child's age were statistically correlated with the outcomes of having Child Psychological Domestic Violence, having Child Physical Violence, and having both Child Psychological & Physical Domestic Violence.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library