Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitanggang, Johanes Julian
Abstrak :
Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengaturan terkait merek dalam undang-undang tersebut juga meliputi pengaturan mengenai merek terkenal. Adanya ketentuan terkait merek terkenal dalam undang-undang tersebut ditandai dengan diaturnya kriteria merek terkenal dan perlindungan merek terkenal. Selain itu, Permenkumham No. 67 Tahun 2016 sebagai peraturan turunan dari UU MIG, memuat ketentuan yang lebih spesifik berkenaan dengan kriteria merek terkenal. Namun demikian, sekalipun UU MIG telah mengatur perlindungan terhadap merek terkenal, pengaturan tersebut dirasa belum cukup karena tidak mencakup perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek. Tidak adanya pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek dapat merugikan pemilik merek terkenal dan konsumen dari merek terkenal tersebut. Oleh karenanya, dalam skripsi ini Penulis menganalisis dan membandingkan pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal, khususnya dari tindakan passing off dan dilusi merek antara Indonesia, Malaysia, dan India. Selain itu, Penulis juga menganalisis penerapan kriteria merek terkenal serta penerapan doktrin passing off dan dilusi merek dalam sengketa merek terkenal di Indonesia, Malaysia, dan India melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dalam UU MIG, belum mencakup keseluruhan unsur doktrin passing off dan dilusi merek, sehingga belum dapat dikatakan bahwa Indonesia menerapkan doktrin passing off dan dilusi merek dalam ketentuan mereknya. ......Regulation of trademark in Indonesia is regulated in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indication. The Law No. 20 of 2016 also includes the regulation of well-known trademarks. The existence of provisions related to well-known trademarks in the Law No. 20 of 2016 is marked by the stipulation of criteria for well-known trademarks and protection of well-known trademarks. In addition, Permenkumham No. 67 of 2016 as a derivative regulation of the Law No. 20 of 2016 contains more specific provisions regarding the criteria for well-known trademarks. However, even though the Law No. 20 of 2016 has regulated the protection of well-known trademarks, the regulation is deemed insufficient because it does not cover the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution. The absence of regulation related to the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution can be detrimental to well-known trademark’s owners and consumers. Therefore, in this thesis the Author analyzes and compares the regulation regarding the protection of well-known trademarks, especially from passing off and trademark dilution between Indonesia, Malaysia, and India. In addition, the Author also analyzes the application of the criteria for well-known trademarks, especially the application of the doctrine of passing off and trademark dilution in well-known trademark disputes in Indonesia, Malaysia, and India through court decisions that have permanent legal force. In writing this thesis, The Author uses a juridical-normative research method with data obtained through library research. The result of the research shows that the regulation related to the protection of well-known trademarks in Law No. 20 of 2016 does not cover all elements of the doctrine of passing off and trademark dilution, so it cannot be said that Indonesia applies the doctrine of passing off and trademark dilution in its trademarks provisions.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Rizky Dwi Amalia
Abstrak :
Tidak adanya kriteria yang komprehensif dalam Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Merek menyebabkan hakim tidak memiliki pilihan selain memutuskan sebuah tuntutan hukum sebagai Gugatan Tidak Dapat Diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan perlindungan merek terkenal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerbitan ketentuan yang menetapkan kriteria merek terkenal sebagai pedoman dalam menentukan merek terkenal di sebuah kasus. Mengingat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengandung kriteria merek terkenal di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis kriteria merek terkenal dengan Undang-Undang Merek yang sebelumnya. Analisisnya akan menjelaskan apakah ini akan menjadi solusi yang efisien untuk mengatasi isu ketidakpastian hukum tersebut. Kemudian, situasi serupa terjadi di Amerika Serikat sebagaimana tidak ada hukum atau peraturan tertulis yang mengatur kriteria merek terkenal. Penelitian ini selanjutnya membahas bagaimana Amerika Serikat mengatur kriteria merek terkenal tanpa hukum tertulis, namun berdasarkan hukum putusan hakim preseden kasus. Pada akhirnya penilitian ini juga akan menjelaskan bagaimana kedua negara berbeda dalam menentukan kriteria tanda terkenal namun tetap memenuhi kewajiban mereka sebagai negara anggota. Persamaan dan perbedaan akan dianalisa dalam bentuk format, substansi dan sifat kriteria tanda terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua Negara telah memenuhi kewajibannya sebagai Negara anggota dengan menerapkan standar serupa dengan Joint Recommendation, walaupun pendekatannya berbeda. ......The absence of comprehensive criteria in an implementing regulation of Mark Law led to judges having no choice but to decide ldquo Lawsuit Cannot be Accepted. rdquo This created legal uncertainty with regards to well known mark protection. This shows how significant the issuance of provisions regulating criteria of well known mark as a guideline. In light of the newly issued Ministerial Decree of Justice and Human Right No. 67 Year 2016 as implementing regulation containing criteria of well known mark in Indonesia, this research aims to compare and analyze such criteria with previous mark laws. An analysis would project whether this will be the efficient solution towards the issue of legal uncertainty. Similar situation occurs in United States of America whereby there is no written law or regulations regulating criteria of well known mark. This research further discusses how the United States regulate the criteria without written law but with case law case precedents. It will also eventually compare how the two countries differ in determining well known mark criteria but still fulfill their obligations as member states. Similarities and differences will be found in terms of the format, substance and nature of well known mark criteria. The research concludes that both countries have fulfilled their obligations as member states by applying similar standard as the Joint Recommendation, although their approach is different.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library