Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohamad Yunus Affan
"ABSTRAK
Bagaimanapun juga peri kehidupan manusia itu berputar di sekitar
kepentingannya dan lingkungan hidupnya. Secara alamiah setiap manusia memiliki
kecenderungan untuk terus memenuhi kebutuhan hidupnya baik sesaat dan juga jangka
panjang. Seiring dengan itu, sebagian manusia dikodrati dengan daya kreasi dan
kreativitas yang tinggi sehingga berkemampuan untuk menciptakan sesuatu yang
berguna untuk meningkatkan taraf kehidupan, meskipun disadari pula bahwa hanya
sebagian kecil manusia yang memiliki keunggulan untuk memproduksi barang-barang
untuk keperluan kehidupan. Sementara itu, sejumlah besar lainnya hanya mampu
menikmati langsung produk-produk yang diciptakannya itu. Dalam keadaan demikian
lahirlah sebuah siklus yang saling menentukan antara satu sama lainnya, yang hingga
kini lebih dikenal dengan istilah produsen di satu sisi dan konsumen pada sisi lainnya.
Kepentingan konsumen memang merupakan titik sentral perhatian konsumen. Betapa
tidak, hampir seluruh kegiatan seorang individu konsumen, dengan memeras otak, dana
dan tenaga sepanjang hampir seluruh usianya adalah untuk memenuhi tanggung
jawabnya pada keluarga dan rumah tangga. Suatu hal yang tidak adil apabila hasil jerih
payahnya yang ia peroleh dengan membanting tulang dan pikiran, sirna begitu saja
karena barang atau jasa ia peroleh tidak bermanfaat (karena mutu tidak sesuai dengan
informasi yang ia terima, kurang dalam volume, atau bahkan mengandung cacat tertentu
yang menyebabkan ia dapat bukan saja kehilangan harta bendanya tetapi mungkin pula
jatuh sakit atau kehilangan jiwanya).
Bagi Indonesia, negeri yang mayoritas muslim ini (85%), belum menemukan format
yang pasti. Konsumen muslim masih diwarnai ketidakpastian apakah suatu produk
makanan dan minuman yang dikonsumsinya benar-benar halal, atau justru mengandung
unsur haram. Kalaupun muncul format, sayangnya, sepertinya bukan hanya sekedar
untuk melindungi konsumen (muslim) secara umum, tetapi justru ada interest lain yang
sangat dominan, yaitu dengan munculnya Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag)
Nomor 518 Tahun 2001 tanggal 30 Nopember 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pemeriksanaan dan Penetapan Pangan Halal; SK Menag Nomor 519 Tahun 2001 tanggal
30 Nopember 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal; dan SK
Menag Nomor 525 Tahun 2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Penunjukan Perum
Peruri sebagai Pelaksana Pencetakan Label Halal. Hal ini menimbulkan kotroversi, di
satu sisi pihak pemerintah dengan Stikerisasi Label Halal bermaksud melindungi
konsumen Muslim dari produk makanan dan minuman dalam kemasan dari produk
pangan yang tidak halal, tetapi di satu sisi kalangan DPR, Lembaga Swadaya
Masyarakat, pengusaha, dan masyarakat lainnya merasa keberatan dengan alasan dari
legalitas, teknis pelaksanaan, biaya tinggi, tidak kompetitif, dan sebagainya.;"
2003
T37725
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S9296
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nathalia Hastuti Handayani
"Perdagangan bebas saat ini menyebabkan arus keluar masuk barang antar lintas negara semakin lancar. Termasuk produk pangan impor yang kemudian mempengaruhi pola makanan masyarakat khususnya di kota-kota besar. Kemajuan IPTEK yang terjadi juga menyebabkan berbagai macamnya makanan, banyaknya bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan untuk memproduksi suatu makanan olahan. Era global sekarang ini dalam penetapan kehalalan suatu produk pangan tidaklah semudah pada waktu teknologi belum berkembang begitu pesatnya. Dengan demikian diperlukan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kehalalan produkproduk makanan yang dikonsumsi oleh umat Islam yang merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia (lebih dari 80%). Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk pangan, yang mana setelah mempunyai sertifikat tersebut produsen atau importir dapat mencantumkan label halal pada kemasannya. Masalahnya bagaimana menjamin bahwa label halal tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam penetapan kehalalan, baik secara kaidah Islamnya maupun ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing, sampai dengan mekanisme labelisasi halal itu sendiri. Produk pangan impor yang masuk ke Indonesia dan beredar di Indonesia sebelumnya harus didaftarkan ke Badan POM, sebagai lembaga pengawas di bawah Departemen Kesehatan. Badan POM mengeluarkan izin penggunan label halal setelah dikeluarkannya sertifikat halal oleh LPPOM-MUI. LPPOM-MUI adalah lembaga keagamaan yang telah terakreditasi sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Akan tetapi dapat juga kita temui produk pangan impor yang telah berlabel halal dari negara asalnya, dalam hal ini LPPOM-MUI sebagai lembaga pemeriksa, pemeriksaan sebatas kepada pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada, dan label halal tersebut haruslah dikeluarkan lembaga halal internasional yang diakui. Begitu banyaknya produk pangan impor yang masuk dan masih lemahnya pengawasan pemerintah serta tidak adanya standar-standar halal yang berlaku secara internasional merupakan permasalahan-permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan label halal pada produk pangan impor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T36875
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library