Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sihotang, Hanna Sonia L.
"Otorita Batam sebagai pihak yang memperoleh hak pengelolaan berdasarkan Keputusan Presiden tetap wajib untuk mendaftarkan hak pengelolaannya pada Kantor Pertanahan Kota Batam yang kemudian menghasilkan Sertipikat Hak Pengelolaan sebagai bukti sah kepemilikan atas tanahnya. Sertipikat ini yang kemudian memberikan wewenang kepada Otorita Batam untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga serta menerima uang pemasukan/ganti rugi dan uang wajib tahunan. Permasalahan dalam analisa tesis ini mengenai kedudukan izin alokasi lahan yang diberikan oleh Otorita Batam dan status Sertipikat Hak Guna Bangunan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor: 12/G/2020/PTUN.TPI. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan cara menelaah kasus dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian mengkaji pertimbangan hakim dalam putusan berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Simpulan dari pembahasan ini adalah sikap Otorita Batam dalam memberikan izin alokasi kepada PT. X sebelum sertipikat Hak Pengelolaan atas nama Otorita Batam terbit dapat dinilai melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kantor Pertanahan Kota Batam yang lalai dalam melaksanakan tugasnya wajib untuk mencabut, membatalkan dan menghapus objek sengketa berupa 40 (empat puluh) Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut.
......Otorita Batam, as the party that obtained management rights based on the Presidential Decree, remains obligated to register these rights at the Batam City Land Office, which subsequently issues a Certificate of Management Rights as valid proof of land ownership. This certificate then authorizes Otorita Batam to plan land use, allocate portions of the land to third parties, and receive compensation and annual dues. The issue analyzed in this thesis concerns the status of the land allocation permit granted by Otorita Batam and the Certificate of Right to Build (Hak Guna Bangunan) issued by the Batam City Land Office through the Comprehensive Systematic Land Registration program in the Administrative Court Decision of Tanjungpinang Number: 12/G/2020/PTUN.TPI. This legal research takes a doctrinal form by examining the case in the court decision that has legal force and then evaluating the judge's considerations based on the facts present in a community, legal entity, or government body. The conclusion drawn from this discussion is that Otorita Batam's issuance of the allocation permit to PT. X before the Certificate of Management Rights in the name of Otorita Batam was issued can be considered a violation and not in accordance with prevailing regulations. The Batam City Land Office, which was negligent in performing its duties, is obliged to revoke, cancel, and annul the disputed objects in the form of 40 (forty) Certificates of Right to Build."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library