Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simanjuntak, Elizabeth Basana Valerie
"Rendahnya akses ke layanan keuangan mendorong pemerintah Republik Indonesia untuk membentuk program keuangan inklusif sebagaimana diatur melalui SNKI yang salah satunya merupakan program Otoritas Jasa Keuangan OJK , yaitu Laku Pandai sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai. Dalam Laku Pandai, agen dapat menerapkan prosedur uji tuntas nasabah sederhana terhadap calon nasabah tabungan Basic Saving Account namun juga bertanggungjawab kewajiban untuk menerapkan prinsip uji tuntas nasabah terhadap beneficial owner. Selain itu, pertemuan langsung dalam proses verifikasi juga hanya dilakukan oleh agen. Di sisi lain, POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU dan PPT menyebutkan tidak adanya pertemuan langsung dalam proses verifikasi merupakan kriteria risiko tinggi. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai pengaturan prinsip uji tuntas nasabah dan penerapan prinsip uji tuntas nasabah pada Laku Pandai X di Bank Y. Bentuk penelitian dari skripsi ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif.
Skripsi ini menemukan bahwa Bank Y selaku penyelenggara Laku Pandai telah melaksanakan prinsip uji tuntas nasabah, namun masih ditemukan beberapa ketentuan dalam POJK APU PPT dan POJK Laku Pandai yang belum dilaksanakan. Terhadap ketidaksesuaian tersebut, Penulis menyarankan kepada Bank Y untuk melakukan pertemuan langsung dengan calon nasabah, mempertegas standar penilaian agen, dan melakukan penghentian perjanjian kerjasama apabila agen melakukan tindakan di luar perjanjian tersebut. Adapun saran kepada OJK adalah untuk menghimbau bank penyelenggara Laku Pandai untuk melakukan pertemuan langsung dengan calon nasabah dan mengatur secara khusus mengenai uji tuntas terhadap beneficial owner di Laku Pandai.

The lack of access to financial services had encouraged the Government of Indonesia onto establishing an inclusive financial programme as per regulated under SNKI, of one of which is an Otoritas Jasa Keuangan OJK program called ldquo Laku Pandai rdquo as regulated in POJK No. 19 POJK.03 2014 regarding Laku Pandai. In Laku Pandai, agents may apply a simple CDD towards Basic Saving Account prospective customers and is responsible to conduct CDD to beneficial owner. Other than that, a face to face verification is sufficient only by agent. Whereas, POJK No. 12 POJK.01 2017 regarding APU and PPT stated that the absence of face to face verification would be of a high risk criteria. With regards to the abovementioned concerns, this thesis examines the regulation of CDD in Laku Pandai and its implementation in Laku Pandai X of Bank Y. This thesis is a library research with descriptive research typology.
This thesis finally concludes that Bank Y has implemented the CDD, nevertheless there are some rules in POJK APU PPT and POJK Laku Pandai that have not been properly implemented. Therefore, the author suggests Bank Y to conduct face to face meeting, to emphasize the agent assessment standard, and to emphasize the termination the agency agreement. For OJK, the author suggests to appeal banks to conduct a face to face meeting and to regulate the CDD for beneficial owner in Laku Pandai.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Rahayu Trisakti
"Kebijakan Keuangan Inklusif merupakan suatu kebijakan yang bertujuan agar layanan keuangan dapat dijangkau oleh semua kalangan, khususnya kalangan yang selama ini belum terjamah oleh kegiatan perbankan. Kebijakan keuangan inklusif ini tidak hanya berkaitan dengan memberikan layanan keuangan saja, tetapi juga memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satu upaya dari kebijakan keuangan inklusif adalah Branchless Banking (BB) atau Layanan Keuangan Tanpa Kantor. Di Indonesia, layanan keuangan ini disebut dengan LAKU PANDAI (Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif). Dalam melaksanaan kegiatan Branchless Banking, pihak bank sebagai penyedia jasa keuangan melakukan transaksi perbankan tidak lagi secara langsung, melainkan dengan menggunakan pihak ketiga sehingga bank tidak perlu mendirikan kantor cabang agar dapat melayani masyarakat. Pihak ketiga ini dapat berupa agen maupuan operator jaringan telekomunikasi yang tentunya membawa perubahan dalam pertanggungjawaban dalam pelaksanaan transaksi perbankan. Oleh karena itu, dalam hal ini, penulis akan membahas mengenai perlindungan konsumen yang diberikan kepada nasabah serta kebijakan hukum terkait dengan pengawasan dan pencegahan yang diberikan agar kepentingan konsumen dalam Branchless Banking dapat terlindungi.

Inclusive Financial Policy is a policy that aims to make financial services accessible to all people, especially those who had been untouched by banking activities. Inclusive financial policy is not only related to the provision of financial services, but also provide financial education to the public. One of the efforts of the inclusive financial policy is Branchless Banking (BB) or Financial Services Without Office. In Indonesia, financial services is called a LAKU PANDAI (Financial Services Without Office in the Financial Framework for Inclusive). In carrying out the activities of the Branchless Banking, the bank as a financial services provider of banking transactions are no longer directly, but by using a third party so that the bank does not need to set up branch offices in order to serve the community. This third party can be an agent or the operator of telecommunications network which would bring about a change in accountability in the execution of banking transactions. Therefore, in this case, the author will discuss about the consumer protection given to customers and legal policies related to surveillance and prevention are given so that the interests of consumers in Branchless Banking can be protected."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44174
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library