Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Ind-Hill, 1986
346.047 UNI i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lisapaly, Mona Stella
"Leasing merupakan suatu alternatif sistem pembiayaan yang banyak digunakan saat ini. Leasing memang memiliki banyak persamaan dengan sewa-menyewa, namun ada ciri tertentu dari leasing yang tidak dimiliki oleh sewa-menyewa Ciri tersebut adalah adanya hak opsi yang dimiliki oleh lessee di akhir periode lease untuk memperpanjang kontrak atau membeli aktiva yang di-lease serta adanya kesepakatan nilai sisa aktiva antara lessee dan lessor di akhir periode lease. Perbedaan lain yang juga penting untuk membedakan lease dan sewa-menyewa adalah bahwa lease biasanya dilakukan untuk barang-barang yang memiliki nilai produktif atau barang modal sedangkan sewa-menyewa dapat dilakukan terhadap barang produktif dan konsumtif Dalam skripsi ini, alternatif leasing yang telah digunakan PT Garuda Indonesia dibandingkan alternatif pembelian. Untuk pembelian ini diasumsikan Garuda akan meminjam dana sebesar yang dibutuhkannya untuk membeli pesawat-pesawat tersebut dari konsorsium beberapa bank dengan jangka waktu pengembalian 10 tahun dan tingkat bunga 9% per tahun dan pembayaran cicilan pinjaman berikut bunganya akan dilakukan dengan sistem anuitas setiap 6 bulan. Perbandingan ini dilakukan dengan melihat rasio-rasio profitabilitas dalam hubungannya dengan penjualan, dengan investasi dan Earning per Share (EPS). Dari laporan keuangan yang diperoleh dari PT Garuda Indonesia cq bagian akuntansi, dihitung rasio profitabilitas untuk alternatif lease yang telah digunakan Garuda. Kemudian berdasarkan laporan keuangan aktual tersebut disusun laporan keuangan hipotetis yaitu bila Garuda menggunakan alternatif bell. Dan laporan keuangan hipotetis ini kemudian dihitung juga rasio profitabilitasnya. Analisa ini dilakukan pada 8 pesawat Boeing 737-300 yang di-lease Garuda dari International Lease and Finance Corporation (ILFC). Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan bahwa alternatif lease memberikan dampak yang relatif baik terhadap rasio-rasio yang menggunakan net income dalam perhitungannya. Sedangkan pembelian menunjukkan rasio profitabilita yang lebih baik dengan gross dan operating income dalam perhitunganya. Hal ini disebabkan karena sekalipun gross dan operating income yang dihasilkan alternatif bell lebih time namun net income-nya menurun karena timbulnya biaya bunga yang cukup tinggi ditambah kerugian yang ditimbulkan oleh perubahan nilai kewajiban akibat perubahan nilai tukar."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1996
S19226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Widiananto
Universitas Indonesia, 2010
S24914
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Gunawan
"Barang modal dalam leasing tetap pada lessor, dalam meminimalkan risiko usaha, lessor* menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membebankan jaminan fidusia, hipotik atau hak tanggungan barang milik iessee. Bagaimana teori dan peraturan tentang leasing serta profil, bentuk kontrak leasing dan penerapan kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk ? Dalam mengumpulkan data dilakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum dari pelbagai peraturan dan buku-buku ilmiah, sementara penelitian lapangan dilakukan penelitian kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara pada beberapa nara sumber saja yang bergerak dalam bidang leasing. Dari hasil penelusuran bahan pustaka dan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa leasing berbeda dengan perjanjian sewa menyewa, sewa beli, jual beli dengan angsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan jual beli karena objeknya barang modal, namun tetap terkait apabila dalam praktek tidak ada aturan hukum untuk suatu kontrak leasing. Leasing tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi dalam Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri. Kontrak leasing PT BFI Finance Indonesia Tbk, yaitu Direct Financing dan Sale and Lease Back, tidak semuanya kontrak baku dan penerapannya sebagian memenuhi kerangka umum perjanjian. Atas hal-hal tersebut, maka dalam hal kontrak leasing di PT BFI Finance Indonesia Tbk perlu ditambah klausul kerahasiaan, perlindungan HAKI, penggunaan produksi dalam negeri, force majeur dan perselisihan melalui musyawarah mufakat atau BANI."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37729
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bertha Herawati
"ABSTRAK
Fidusia adalah salat satu bentuk Jaminan Kebendaan, khusus
untuk benda-benda bergerak, yaitu jaminan dari debitor yang
memberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor,
hak untuk memanfaatkan benda tersebut apabila debitor
melakukan wanprestasi.
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh
suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak
pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah
disepakati bersama.
Lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia
telah membawa perubahan penting dalam pemberian jaminan
untuk benda-benda bergerak, khususnya pada perusahaanperusahaan
leasing yang banyak melakukan praktek fidusia.
Apakah obyek leasing dapat difidusiakan? Apakah Pendaftaran
Fidusia telah dapat menjamin kepentingan Penerima Fidusia?
Dengan memakai metode penelitian kepustakaan diskriptif
dengan type normative, ternyata bahwa pada Leasing, hak
milik atas obyek leasing adalah tetap pada Lessor
(perusahaan leasing), sedangkan pada Fidusia, hak milik
telah ada pada Pemberi Fidusia tetapi kemudian diberikan
secara kepercayaan (constitutum possesorium) kepada
Penerima Fidusia.
Obyek leasing dapat sekaligus menjadi jaminan bagi
perusahaan leasing, karena apabila debitor wanpretasi, maka
perusahaan leasing dapat menjual langsung obyek leasing
dimaksud karena ia telah diberi kuasa untuk itu, apalagi
mengingat bahwa hak kepemilikan masih berada di tangannya
Namun ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa
apabila debitor telah membayar lebih dari 50% maka hak
milik atas obyek leasing telah berpindah kepadanya.
Jaminan di dalam leasing yang seperti ini adalah tidak
termasuk Fidusia, meskipun itu untuk benda bergerak karen;?
unsur kepemilikannya tidak sesuai dengan ketentuan fidusia
Tetapi perjanjian leasing dapat diikuti dengan perianiian
fidusia sebagax paminan tambahan. Namun obyek leasina
tidak dapat dijadikan sebagai obyek fidusia.
Fidusia lahir setelah dilakukan Pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Fidusia, yang bertujuan untuk mendapatkan
kepastian hukum melalui asas publisitas, sekaligus mencegah terjadianya fidusia ulang tanpa sepengetahuan kreditor.
Dengan demikian maka Pendaftaran Fidusia memberikan jaminan bagi penerima fidusia bahwa obyek yang dijadikan jaminan fidusia tersebut tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain ataupun dijadikan lagi sebagai jaminan atas hutang yang lain. Untuk mencapai maksud tersebut ada baiknya Kantor Pendaftaran Fidusia membuka sebuah website di internet yang memudahkan masyarakat umum melihat daftar dari kendaraan yang telah dibebani dengan fidusia."
Lengkap +
2002
T36274
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Coyle, Brian
Canterbury: CIP Publishing, 2000
658.155 COY l (1)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Roshelfiah
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, bagaimana kenyataannya dalam praktek pelaksanaan dari perjanjian leasing ini, sebagai lembaga hukum import yang pengaturannya secara khusus tidak di temui dalam KUHPerda Metode Penelitian Dalam menyusun skripsl ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dan metode penelitian perpustakaan Hasil Penelitian Dalam kenyataannya lembaga leasing ini lebih mirip dengan sewa menyewa dari pada déngan sewa beli. Karena peraturan tentang leasing ini hanya pengatur tentang pengertian leasing subyek perjanjlan leasing don tata cara penizinan usoha leasing dan tidak mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak maka dalam kenyataanya perjanjian yang di buat antara pihak Lessor dengan pihak Lessee lebih menguntungkan bagi pihak Lessor dan Lessee karena dia membutukan peralatan bagi perkembangan usahanya mau tidak maa menerima segala ketentuan yang dibuat oleh pihak Lessor. KeImpulan dan Saran Perjanjian leasing adalah perjanjian tak bernama tumbuh dan berkembang dalain praktek dan perjanjian ini leblh mirip dengan sewa menyewa dari pada dengan sewa bell. Dengan melihat isi perjanjIan leasing pada P.T Indo Ayala ternyata azas kebebasan berkontrak yang dimungkinkaa oleh KUHPer menyebabkan dibuatnya isi perjanjian yang memberikan pihak yang membutuhkan barang. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya paraturan Pemerintah yang tegas dan jelas balk dalam bentuk surat keputusan maupun undang-undang yang mengatur mengenal hak dan kewajiban masing-masing pihak."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zerni Melmusi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1981
S16612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nana Wirabuana Yusuf
1987
S16695
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramona M.L. Manus
"Leasing merupakan bentuk transaksi dagang yang terbilang baru di Indonesia dan setelah dikeluarkannya ketentuan resmi tentang leasing pada tahun 1974 mulai menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Seperti yang dikemukakan oleh Drs Sutadi Sukarya selaku Direktur Jenderal Pajak dalam surat edarannya No.154/III/4-1/1974 tanggal 11 Mei 1974 antara lain : ‘Oleh karena usaha leasing ini bagi kita merupakan suatu usaha yang baru dan menurut perkiraan dapat membantu badan-badan dan pengusaha-pengusaha Indonesia dalam mereka mengatasi cara pembiayaan untuk memperoleh alat-alat perlengkapan maupun barang-barang modal yang diperlukan, yang berarti meningkatkan pembangunan perekonomian nasional, maka diperhitungkan bahwa kegiatan leasing dan dengan demikian pengusaha leasing dapat berkembang di Indonesia."
Lengkap +
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9   >>